Petrus Fatlolon Pastikan Pilkades Tanimbar 2021 Tetap Aman dan Damai |
Petrus Fatlolon Pastikan Pilkades Tanimbar 2021 Tetap Aman dan Damai Posted: 16 Feb 2021 05:07 AM PST SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon memastikan Pemilihan Kepala Desa (Kades) di daerah itu dalam kondisi aman dan terkendali. "Paling pokok Tanimbar aman, tidak ada kondisi mencekam disini. Tanimbar tidak mencekam, Tanimbar aman," ujar dia kepada para awak media di ruang kerjanya pada Selasa, 16 Februari 2021. Ia membuka diri dengan mengajak masyarakat Tanimbar dan masyarakat Maluku untuk memberikan masukan, saran dan kritik disertai dengan solusi kepada Pemerintah Daerah (Pemda), terlebih khusus tentang Pilkades 2021. "Saya minta kita tidak memberikan penjelasan yang tidak benar kepada masyarakat. Kita mesti memberikan penjelasan kalau sengketa tahapan itu harus diselesaikan dimana dan sengketa hasil itu diselesaikan dimana, jangan kita giring ke tempat lain. Akhirnya membuat masyarakat bingung," katanya. Selain itu, Fatlolon pun menyatakan siap menyambut kedatangan tim gabungan yang terdiri dari DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang rencananya akan melakukan kunjungan lansung ke Tanimbar guna mengetahui tahapan Pilkades. "Pemda dan pansel siap, kapan saja ada kunjungan, darimana saja, baik pemerintah pusat atau pemprov mau datang untuk menanyakan bagaimana tahapan pilkades," ucap dia. Sebelumnya Ketua Panitia Penanggungjawab Pilkades serentak, Cornelis Belay menanggapi pernyataan dengar pendapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Biro Pemerintahan dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Maluku atas laporan beberapa bakal calon Pilkades dan tokoh masyarakat yang menyatakan Pilkades Tanimbar di beberapa desa bermasalah, sehingga harus ditunda. "Prinsipnya panitia tetap berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku berdasarkan jadwal, yaitu penetapan DPT pada 20 Februari, kampanye 3 hari pada 27 hingga 27 Februari dan proses pilkades pada 1 Maret 2021 ini," sebut dia saat konferensi pers pada Selasa, 16 Februari 2021. Belay pun menambahkan jika hingga saat ini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di beberapa desa terutama Lermatan dan Latdalam di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) serta Sofyanin di Kecamatan Fordata tidak mencekam dan tetap terkendali. "Terhadap kondisi bahwa di desa Lermatan, Latdalam dan Sofyanin sangat mencekam, kami panitia menjamin bahwa kondisi keamanan pada 3 desa itu terkendali dan aman," tegasnya. (Albert Batlayeri) |
Tim Patmor IV Tanah Hitam Kembali Amankan Seorang Pria Terkait Motor Curian Posted: 16 Feb 2021 02:06 AM PST ABEPURA, LELEMUKU.COM - Personil Pos Patroli Motor (Patmor) IV Tanah Hitam kembali mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian bersama pengendaranya bertempat di seputaran Abepura, Senin (15/02/2021) siang. Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky membenarkan bahwa personilnya di pos Patmor IV Tanah Hitam ketika melaksanakan patroli berhasil mengamankan seorang pria karena membawa sepeda motor hasil curian. Kasat mengatakan, berawal saat personil pos Patmor IV Tanah Hitam melakukan patroli rutin dengan dipimpin Brigpol Irwan menemukan satu unit sepeda motor yang dicurigai merupakan hasil curian diseputaran Abepura. "Ketika dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dicurigai merupakan hasil curian ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan pada database, motor tersebut milik Matias Sanga warga BTN Skyline yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada januari 2010," ungkap Kasat. Ia menjelaskan, kemudian pengendaranya EW (18) bersama SPM tersebut diamankan ke pos patmor IV tanah hitam untuk dilakukan pemeriksaan awal. "Setelah dilakukan pemeriksaan awal EW mengakui bahwa SPM tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga enam juta rupiah," ucapnya. Lanjutnya, usai menginterogasi EW dan diketahui bahwa dirinya merupakan penadah, lantas EW dan satu unit SPM Honda Beat warna hitam yang merupakan hasil curian tersebut diserahkan ke Mapolsek Abepura untuk ditindaklanjuti. "Kini EW dan barang bukti SPM hasil curian tersebut berada di Mapolsek Abepura untuk dilakukan penyidikan atas perbuatannya sebagai penadah hasil curanmor," tegas Kasat. Dirinya juga menghimbau, kepada setiap warga untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya apalagi tanpa dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan, karena jelas dikuatirkan merupakan hasil curian dan dapat dipidanakan sebagai penadah hasil curanmor sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Humaspolrestajayapura) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Social Plugin