Type Here to Get Search Results !

Inilah Spek dan Harga Samsung Galaxy S21 Ultra

Inilah Spek dan Harga Samsung Galaxy S21 Ultra


Inilah Spek dan Harga Samsung Galaxy S21 Ultra

Posted: 14 Jan 2021 01:44 PM PST

Inilah Spek dan Harga Samsung Galaxy S21.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sejumlah informasi produk penting telah beredar menjelang peluncuran resmi Samsung Galaxy S21 pada hari ini, Kamis 14 Januari 2021, pukul 10 pagi EST (22.00 WIB). Salah satunya datang dari Samsung Jerman yang secara tidak sengaja mengunggah siaran pers untuk Galaxy S21 Ultra lebih awal.

Samsung Jerman tak membiarkan kebocoran itu bertahan lama, tapi pembocor Roland Quandt menyimpan salinannya. Dikutip dari Tech Radar, Kamis, Galaxy S21 Ultra disebutkan memiliki layar AMOLED berukuran 6,8 inci, dengan refresh rate variabel hingga 120 Hz.

Tidak seperti generasi sebelumnya, ponsel ini dikatakan mendukung resolusi 120 Hz dan WQHD + pada saat yang bersamaan. Di bagian kamera belakangnya dipasangi empat lensa, dengan kamera utama 108 MP, lensa ultra-wide 12 MP, dan dua lensa telefoto yang memungkinkan zoom optik hingga 10x.

Ada juga yang menyebutkan fitur Video Snap, memungkinkan gambar diam diekstraksi dari video 8K, ditambah kemampuan untuk merekam video 4K dari setiap lensa.

Galaxy S21 Ultra terdaftar memiliki chipset Exynos 2100 (meskipun berharap versinya di AS akan mendapatkan Snapdragon 888). Ada juga yang mengatakan dibekali RAM 12 GB yang dipasangkan dengan penyimpanan 128 atau 256 GB, dengan model teratas memiliki RAM 16 GB dan penyimpanan 512 GB.

Dukungan S Pen yang telah lama dirumorkan juga disebutkan di sini. Namun, sepertinya stylus akan dijual terpisah, dan ada mengenai pengisian baterai dapat diisi hingga 50 persen dalam 30 menit.

Dalam siaran pers itu juga menuliskan Galaxy S21 Ultra akan tersedia dalam Phantom Silver, Phantom Black, Phantom Titanium, Phantom Navy dan Phantom Brown. Harganya akan mulai dari 1.249 Euro (Rp 21,2 juta) untuk model kapasitas penyimpanan 128 GB, harga 1.299 Euro (Rp 22,1 juta) untuk yang 256 GB, dan harga 1.429 Euro (Rp 24,3 juta) untuk yang 512 GB.

Bocoran lainnya datang dari pengguna Twitter bernama @We_The_Techies. Pembocor ini tidak terlalu terkenal, sehingga disarankan untuk tidak terlalu mempercayainya. Konon, dia memiliki foto langsung dari apa yang terlihat seperti jajaran Samsung Galaxy S21, dengan desain yang sesuai dengan apa yang terlihat sebelumnya.

Bersama dengan foto-foto tersebut akun itu menyebutkan bahwa Galaxy S21 Ultra sangat tebal. Model standar Galaxy S21 memiliki bagian belakang dari plastik tapi Galaxy S21 Plus dan Ultra menggunakan kaca yang masih terasa seperti plastik.

Detail lainnya termasuk tidak ada adaptor charger pengisian daya di dalam kotak dan tidak ada penyimpanan yang dapat di-upgrade. Galaxy S21 Plus tampaknya memiliki baterai 4.800 mAh, sedangkan Galaxy S21 Ultra dikatakan memiliki baterai 5.000 mAh.  (Tempo)

Inilah Strategi HPM Jadikan Mobil Honda Brio Terlaris Semua Segmen di 2020

Posted: 14 Jan 2021 01:39 PM PST

Inilah Strategi HPM Jadikan Mobil Honda Brio Terlaris Semua Segmen di 2020.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Data penjualan pabrik ke dealer atau wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan Honda Brio sepanjang Januari–November 2020 mencapai 36.512 unit.

Angka itu menobatkan Honda Brio sebagai mobil terlaris 2020 dari semua segmen.

Untuk melanjutkan kesuksesannya, PT Honda Prospect Motor tentu harus memiliki strategi agar bisa mempertahankannya pada 2021.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales and Marketing Director PT HPM, mengatakam pada 2021 Honda fokus memberikan layanan kepada konsumen.

"Kami juga akan mengadakan aktivitas-aktivitas untuk menjaga komunikasi yang baik dengan konsumen Honda Brio di Indonesia," ujar dia saat dihubungi, Kamis, 14 Januari 2021.

Pada 2020, penjualan mobil baru duet Honda Brio RS dan Brio Satya menyalip low MPV yang juga dikenal sebagai mobil sejuta umat, Toyota Avanza.

Data penjualan pabrik ke dealer dari Gaikindo menyebutkan Avanza-Veloz membukukan 31.883 unit sepanjang periode Januari–November 2020. Capaian itu membuatnya berada di posisi ketiga model terlaris.

Sepanjang 2019, Toyota Avanza-Veloz tidak tergoyahkan sebagai model terlaris dengan raihan penjualan wholesales sebanyak 86.374 unit. Bahkan Toyota Avanza merajai dalam jumlah penjualamn dalam 15 tahun belakangan.

Dalam acara virtual Konferensi Pers Virtual: Update Penjualan Akhir Tahun dan Pencapaian Program  PT HPM 2020, Yusak menerangkan, platform online akan terus digunakan dalam pembasaran mobil baru Honda bahkan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

"Tentu akan kita teruskan strategi ini, kami masih akan terus berkolaborasi dengan e-commerce kami," ujar Billy.

PT HPM melaporkan bahwa kontribusi penjualan oniline mobil Honda mencapai 70 persen selama pandemi, termasuk Honda Brio. (Tempo)

Idham Azis Minta Polri Dukung Putusan Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Posted: 14 Jan 2021 01:36 PM PST

Idham Azis Minta Polri Dukung Putusan Jokowi Pilih Listyo Sigit Sebagai Kapolri.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis berharap institusi kepolisian tetap solid. Idham meminta Polri menerima keputusan Presiden Joko Widodo memilih Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai penggantinya.

"Saya berharap kita semua tetap solid, bersatu dan mendukung apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden RI selaku Pimpinan Tertinggi Polri untuk kita laksanakan dan amankan," kata Idham saat peresmian gedung Humas Polri, Kamis, 14 Januari 2021.

Idham akan pensiun pada Februari 2021 mendatang. Belakangan, Jokowi telah memilih Listyo sebagai calon Kapolri, dari lima nama  yang direkomendasikan oleh Komisi Kepolisian Nasional.

Idham meminta para jajarannya meyakini keputusan Jokowi tentang suksesi kepemimpinan Polri tersebut, pasti sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang. Keputusan itu pun ia tegaskan merupakan hak prerogatif Jokowi.

"Saya mengajak kepada rekan-rekan semua untuk bergandeng tangan memberikan support kepada calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo," kata Idham.

Ia berharap pelaksanaan rangkaian uji kelayakan dan kepatuhan yang akan dilaksanakan pekan depan bisa berjalan lancar.

Kapolri Idham Azis mengutip sebuah pepatah, "Waktu tidak mengikuti jalan yang dibuat oleh manusia, tetapi manusialah yang berjalan dijalur yang dibuat oleh waktu," kata Idham. (Tempo)

Idham Azis Mengaku Kondisi Tubuh Sehat dan Baik Setelah Vaksinasi COVID-19

Posted: 14 Jan 2021 01:31 PM PST

Idham Azis Mengaku Kondisi Tubuh Sehat dan Baik Setelah Vaksinasi COVID-19.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan tidak merasakan efek samping selang sehari mengikuti vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi. Ia merasa kondisi tubuhnya sehat dan baik-baik saja.

"Saya fine-fine saja," ujar Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021. Kapolri merupakan salah satu pejabat negara yang disuntik vaksin Covid-19 di Istana Negara bersama Presiden Jokowi pada Rabu, kemarin.

Jenderal bintang empat itu bercerita bagaimana pengalamannya saat disuntik vaksin Covid-19. Saat disuntik, mantan Kabareskrim Polri ini tidak merasakan sakit sama sekali. "Tahu-tahu sudah selesai (disuntik)," tutur Idham.

Kapolri Idham Azis merupakan orang pertama di Korps Bhayangkara yang menerima suntikan vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi. Ia berpesan kepada masyarakat termasuk anggota kepolisian agar tidak ragu-ragu dalam mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Saya adalah orang pertama di Polri yang melaksanakan vaksin," kata Idham.

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi perdana ini juga membawa pesan harapan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa keluar dari masa pandemi Covid-19. "Bahwa kita semua harus melaksanakan vaksinasi agar kita secepatnya keluar dari situasi pandemi corona yang sedang melanda," ujar Idham.

Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19. Presiden Jokowi menjadi bagian dari kelompok pertama yang disuntik vaksin Covid-19 bersama dengan perwakilan dari pejabat negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, seniman, tenaga kesehatan di Istana Negara. Vaksin Covid-19 yang disuntikkan berasal dari perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac, dan sudah mendapatkan izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari BPOM. (Tempo)

Pemerintah dan DPR Sepakat Menetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021

Posted: 14 Jan 2021 01:27 PM PST

Pemerintah dan DPR Sepakat Menetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 .lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.

"RUU Prolegnas prioritas tahun 2021 sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, dengan catatan dua RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis malam, 14 Januari 2021.

Mayoritas fraksi menyatakan setuju 33 RUU tersebut masuk daftar Prolegnas 2021 dengan sejumlah catatan. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, meminta agar RUU Larangan Minuman Beralkohol ditinjau kembali. Begitu pula Fraksi Gerindra meminta agar RUU Larangan Minol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama dikaji mendalam.

Hanya Fraksi Golkar yang secara blak-blakan menolak sejumlah RUU, yakni RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021. Golkar menilai RUU-RUU tersebut belum mendesak untuk dibahas.

Mayoritas fraksi juga memberikan catatan terkait RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Fraksi-fraksi meminta agar RUU ini hanya mengatur kelembagaan BPIP dan tak masuk pada ranah menafsirkan Pancasila.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas pembahasan bersama pemerintah dan DPR hingga menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021. Dia berharap kerja sama DPR dan pemerintah dapat terus berlanjut dalam pembahasan RUU nantinya. (Tempo)

Inilah Daftar Lengkap Penetapan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021

Posted: 14 Jan 2021 01:22 PM PST

Inilah Daftar Lengkap Penetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.

"RUU Prolegnas prioritas tahun 2021 sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, dengan catatan dua RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis malam, 14 Januari 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas pembahasan bersama pemerintah dan DPR hingga menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021. Dia berharap kerja sama DPR dan pemerintah dapat terus berlanjut dalam pembahasan RUU nantinya. (Tempo)

Berikut 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021.

Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
15. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
17. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
18. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
19. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Usulan Pemerintah
1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Usulan bersama Pemerintah-DPR
1. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Usulan DPD
1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Polres Jayawijaya Tangani Kasus Penikaman di Kurulu

Posted: 14 Jan 2021 09:40 AM PST

Polres Jayawijaya Tangani Kasus Penikaman di Kurulu

WAMENA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor Jayawijaya dan Polsek Kurulu menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Abusa, yang mengakibatkan korban atas nama Yunus Pawika (18) mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kanan, Kamis (14/01/2021) siang.

Kejadian tersebut terjadi sebelum dimulainya acara peresmian Gereja Katholik di Kampung Abusa, Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, dimana diresmikan oleh Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, S.H., M.Hum.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM menyatakan bahwa menurut keterangan saksi kejadian berawal saat pelaku memalang jalan masuk Kampung Abusa menggunakan 1 (satu) buah unit kendaraan roda empat merek Kijang warnah silver, sehingga korban menegur pelaku dikarenakan dapat menganggu jalannya kegiatan dalam rangka peresmian Gereja, namun pelaku tidak menerima ditegur oleh korban sehingga pelaku mengeluarkan alat tajam berupa pisau dan kemudian menusuk pinggang kanan tubuh korban.

"Korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena, sedangkan untuk pelaku penganiayaan berinisial L dan D masih dalam pengejaran oleh jajaran Polsek Kurulu," terang Kapolres.

Satu unit mobil milik pelaku yang dipakai untuk melakukan pemalangan sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.(Humaspolresjayawijaya)

Polres Kepulauan Yapen Amankan 2 Pelaku Pembunuhan

Posted: 14 Jan 2021 08:55 AM PST


KEPULAUAN YAPEN, LELEMUKU.COM – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan dua pelaku berbeda dengan tindakan pidana pembunuhan. Hal ini disampaikan Polres Kepulauan Yapen dalam press confrence kepada awak media, Kamis (14/01/2021).

Dalam press confrence, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP A. Wakhid P. Utomo melalui Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama menjelaskan, dua kasus pembunuhan ini terjadi pada bulan desember 2020 lalu, dimana untuk kasus pertama yang terjadi pada hari Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 19.00 wit bertempat di Kampung Karawi, Distrik Windesi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua. 

Tepatnya di tengah jalan tidak jauh dari rumah korban, dengan tersangka inisial SR (47) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Karawi. SR melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban inisial AR meninggal dunia dengan mengalami luka robek di bagian kepala hingga bagian leher yang hampir putus di karenakan tersangka memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala hingga leher dengan menggunakan parang yang di pegang oleh tersangka.

"Selain itu pula, korban juga mengalami luka robek yang juga dilakukan oleh tersangka sebanyak satu kali dengan menggunakan mata ujung tombak di bagian perut sebelah kiri korban," ucap Kapolres

Lanjutnya, tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana mati ini, diamankan oleh anggota gabungan Polres Yapen berselang tiga hari dari waktu kejadian, yang mana akses ke Kampung Karawi Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen berada di utara pulau yapen dengan menggunakan jalur laut sekitar 5 hingga 6 jam perjalanan.

"pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara". tandas Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama didampingi oleh Kabag OPS Polres Yapen AKP Muchsit Sefian, Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU Gondam dan Kasubag Humas Polres Yapen IPTU M. Boru.

Tersangka dengan korban sendiri masih ada hubungan saudara sepupu dekat, namun motif yang dilakukan oleh pelaku adalah dendam masa lalu.

Sementara untuk kasus kedua, dimana tersangka inisial ATO  (34) warga Kampung Kabuena, Distrik Yawakukat, Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan penganiayaan mengakibatkan korban AW meninggal dunia. Kapolres menjelaskan Kejadiannya sendiri terjadi pada tanggal 29 desember 2021 sekitar pukul 05.00 wit di depan salah satu ruko di gang Ewani, Kampung Kabuena.

"Motif penganiayaan sendiri adalah tersangka yang sedang di pengaruhi dengan minuman keras jenis bobo bersama beberapa rekan-rekanya, memanggil korban dengan niat meminta rokok namun korban mengatakan tidak ada rokok. berjalannya kejadian, tersangka memukul korban yang saat itu berbalik belakang di bagian belakang bawah sebelah kanan kepala korban menggunakan balok," terang Kapolres.

AKBP Wakhid Utomo menambahkan, penangkapan tersangka sendiri pada hari jumat tanggal 1 januari 2021 dimana tersangka sendiri menyerahkan diri kepada Kapospol Pelabuhan Kabuena selanjutnya dibawah ke Polres dan ancaman yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dua tersangka ini saat ini sudah berada di balik trali penjara Polres Yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.(Humaspolreskepulauanyapen) 

Polisi Razia Knalpot Racing di Tolikara

Posted: 14 Jan 2021 07:39 AM PST

Polisi Razia Knalpot Racing di Tolikara

KARUBAGA, LELEMUKU.COM – Dalam rangka mematuhi aturan ijin usaha dan berlalulintas, Kapolres Tolikara AKBP DR.Yuvenalis Takamully SH,MH, melalui Satuan Lantas mengajak masyarakat pemilik usaha tidak memperjual belikan Knalpot Racing atau masyarakat memasang di kendaran baik roda 2 maupun roda 4. Kamis (14/01/21).

Satuan Lalulintas, dipimpin oleh KBO Lantas Bripka sudirman mendatangi 5 (lima) pemilik usaha bengkel guna menghimbau untuk tidak memperdagangkan atau memasang Klanpot racing di kendaraan roda 2 milik masyarakat.

KBO lantas mengajak, karna akhir – akhir ini banyak ditemukan pemilik kendaraan yang beroperasi di Kota Karubaga menggunakan Knalpot Racing, maka para pemilik bengkel untuk tidak memperjual belikan Knalpot Racing serta memasang di kendaraan masyarakat atau merubah yang sudah standar. Apabila ditemukan,  kami Satlantas akan memberikan tindakan tegur lisan kepada pemilik usaha yang tidak mengindahkan dan pelanggaran bagi pendara, dan kami berpesan kalau ada yang datang memaksa ingin memasang agar menguhubungi Satuan Lantas.

"Perlu kita ketahui bahwa dengan menggunakan Knalpot Racing ini sangat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat terutama pada malam hari di saat sedang istrirahat," pungkasnya.

Pada Kesempatan Juga Kapolres Tolikara mengajak mari tertib menggunakan kendaraan maupun melengkapi surat – surat kendaraan, memakai helm, tidak boleh menggunakan Knalpot racing di kendaraan karna suaranya berisik kemudian menganggu kenyaman pejalan kaki di jalan raya dan siang maupun malam hari mengganggu masyarakat sedang istirahat maupun sedang berada di kantor.

"Saya berharap mari masyarakat bijak taat aturan tidak arogan dalam berkendara sampai menyala aturan, dan apabila di jalan raya Satuan Lantas akan temukan maka kendaraan akan ditahan dan setiap hari akan kami sweeping yang memakai Knalpot Racing atau tidak memeliki kelengkapan surat kendaraan," Tegas AKBP DR.Yuvenalis Takamully.(Humaspolrestolikara) 

Clief Philipus Duwith Beri Bantuan Semen ke Pangkalan Ojek Operta

Posted: 14 Jan 2021 02:22 AM PST

Clief Philipus Duwith Beri Bantuan Semen Ke Pangkalan Ojek Operta

ABEPURA, LELEMUKU.COM - Polsek Abepura melaksanakan patroli dialogis sekaligus kegiatan sosial memberikan bantuan materil berupa semen untuk pengecoran lantai pangkalan ojek Operta depan Kantor Pos Kotaraja Dalam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua  pada Kamis (14/01/2021) siang. 

Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK secara langsung menyerahkan bantuan tersebut. Bantuan diterima oleh tokoh pemuda dan yang dituakan dipangakalan ojek Yusak Meraudje. 

Kapolsek Abepura AKP Clief mengatakan, pemberian bantuan materil dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polsek Abepura di bidang memelihara kamtibmas. Kita berikan sepuluh sak semen untuk membantu pengecoran lantai pangkalan ojek Operta. 

"Dengan bantuan yang diberikan diharapkan bisa membuat pangkalan ojek ini lebih bagus dan nyaman," ujarnya. 

AKP Clief juga menegaskan agar tidak ada lagi tukang ojek atau siapa saja yang melakukan palak-palak liar menggunakan karton di sekitar pangkalan dengan modus memperbaiki pangkalan ojek karena hal tersebut dapat mengganggu aktivitas warga dan arus lalulintas. 

Sementara itu Yusak Meraudje selalu tokoh pemuda mengucapkan terimakasih dan sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh Kapolsek Abepura. 

"Dimana bantuan ini sangat bermanfaat karena sudah lama sekali lantai pangkalan ojek kami tidak di cor, mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa membalas kebaikan Bapak Kapolsek beserta dengan jajarannya, " Imbuhnya.(Humaspolrestajayapura) 

Polsek Sentani Timur Gelar Razia, 21 Unit Motor Diamankan

Posted: 14 Jan 2021 12:58 AM PST

Polsek Sentani Timur Gelar Razia, 21 Unit  SPM Diamankan

SENTANI TIMUR, LELEMUKU.COM – Menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor dan kecelakaan lalu lintas personil Polsek Sentani Timur melakasanakan razia di depan Mapolsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Kamis, (14/01/2021) pagi.

Dipimpin langsung Kapolsek Sentani timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH bersama personil Polsek melaksanakan razia dengan sasaran pengendara roda 2, yang berlangsung di depan Mapolsek, guna menertibkan pengendara dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas, serta menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH mengatakan razia yang dilaksanakannya bersama anggota guna menertibkan pengendara khususnya roda 2 dan menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir pencurian kendaraan bermotor.

"Pelaksanaan razia ini sengaja kita laksanakan guna untuk menertibkan setiap masyarakat yang berkendara khususnya roda 2, agar dapat mematuhi aturan aturan lalu lintas yang berlaku, ini dilakukan untuk menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas dimulai dari tertib berlalu lintas," katanya.

Lanjut Iptu Jetny, selain menekan angka kasus kecelakaan, razia ini juga untuk menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor, yang disinyalir bahwa hasil curanmor banyak melewati wilayah hukum kami, ada 21 (dua puluh satu) unit sepeda motor yang kami amankan di Mapolsek dikarenakan tidak dilengkapi surat – surat kendaraan bermotor.(Humaspolresjayapura) 

Diduga Hasil Curanmor, Polres Jayapura Amankan 2 Unit SPM

Posted: 14 Jan 2021 12:50 AM PST

Diduga Hasil Curanmor, Polres Jayapura Amankan 2 Unit SPM

SENTANI, LELEMUKU.COM – Patroli dan razia yang rutin dilaksanakan Tim Elang Polres Jayapura berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor dan pengendaranya saat melaksanakan patroli di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Rabu (13/01/2021) malam.

Tim Elang 2 yang dipimpin Bripka Randy Wahyu bersama anggotanya berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil curian, dengan pengendara masing – masing berinisial RW (18) dan IK (25), saat melaksanakan patroli di sekitaran Pos 7 dan Pasar Lama Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Sabhara AKP Imanuel Pamean Menjelaskan bahwa ke 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat tersebut didapati Tim Elang di masing – masing tempat berbeda.

"patroli maupun razia yang rutin kami laksanakan tiap malam harinya, kali ini berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat, yang pertama Tim yang saat itu sedang memantau situasi diseputaran pos 7, mencurigai salah seorang pengendara berinisial RW (18) dalam kecepatan tinggi melintas di depan Tim, sehingga langsung dikejar."

Lanjutnya, "setelah berhasil diberhentikan tim langsung mengecek fisik motor Honda Beat Biru Putih, dimana saat hendak dicek nomor rangka sudah tidak ada dan motor tidak memakai kunci namun dengan sambungan kabel," jelasnya.

Kasat Sabhara mengatakan, untuk barang bukti bukti kedua, tim mencurigai salah 1 (satu) pengendara berinisial IK (25) dengan menggunakan motor Honda Beat merah putih tanpa dilengkapi TNKB (plat nomor), saat tim menanyakan kelengkapan surat – surat, pengendara tidak dapat menunjukan sehingga langsung kami amankan di Mapolres Jayapura.

Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua pengendara masing – masing berinisial RW (18) dan IK (25) berikut barang bukti 2 sepeda motor Honda Beat telah kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura. Tutup Kasat Sabhara AKP Imanuel Pamean. (Humaspolresjayapura)