Type Here to Get Search Results !

Pekerja Media Diajak Kedepankan Informasi Positif Terkait Papua

Pekerja Media Diajak Kedepankan Informasi Positif Terkait Papua


Pekerja Media Diajak Kedepankan Informasi Positif Terkait Papua

Posted: 29 Apr 2021 06:15 PM PDT

Pekerja Media Diajak Kedepankan Informasi Positif Terkait Papua.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COm - Pemerintah Provinsi Papua memandang pekerja pers sebagai mitra kerja dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Berkenaan dengan hal itu, awak media Bumi Cenderawasih diajak lebih mengedepankan informasi positif mengenai kondisi Papua. Misalnya tentang pengurangan kemiskinan, peningkatan gini rasio serta hal terkait lainnya.

"Tanpa bermaksud mengintervensi media, akan tetapi saya kira banyak hal positif soal Papua yang belum terlalu sering dipublikasikan. Sehingga masyarakat luas juga belum banyak mengetahui tentang hasil pembangunan".

"Maka itu, dari pertemuan Pemprov Papua dengan pekerja pers dalam sarasehan kali ini, diharapkan ada kesamaan persepsi melalui pemberitaan. Sehingga masyarakat mengetahui langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk maju dan kita tidak terkesan hanya diam di tempat saja," terang ia pada sarasehan keselarasan informasi bersama awak media di Jayapura, Rabu (28/4/2021)

Ia katakan, saat ini ada banyak sekali informasi bohong yang beredar di media sosial tentang kinerja Pemprov Papua.

Oleh karenanya, kegiatan sarasehan tersebut, merupakan sebuah ajang untuk membangun kerja sama dengan awak media, dalam menghasilkan produk berita yang sesuai kaidah jurnalistik.

"Serta diharapkan pekerja media bisa membantu memberikan verifikasi, agar masyarakat menerima informasi yang valid,"harapnya.

Jery pada kesempatan itu juga berpesan, agar momentum sarasehan Pemprov Papua dengan pekerja pers, dapat mendorong gema PON dan Peparnas Papua tahun ini.

Diketahui, kegiatan sarasehan Pemprov Papua dan jurnalis setempat juga dihadiri Asisten Sekda Papua Muhammad Musa'ad,  Ketua Harian Peparnas Papua Doren Wakerkwa, Sekum PB PON Papua Elia Loupatty.  (diskominfopapua)

Amnesty Kecam Langkah Pempus Labeli Kelompok Separatis Papua Sebagai Teroris

Posted: 29 Apr 2021 06:13 PM PDT

Amnesty Kecam Langkah Pempus Labeli Kelompok Separatis Papua Sebagai Teroris.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Amnesty International Indonesia mengecam keras langkah pemerintah yang melabeli kelompok separatis di Papua yakni Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai  teroris. Hal ini dinilai menjauhkan pemerintah Indonesia dari kemampuan untuk mengatasi akar permasalahan dari konflik di Papua.

"Ini langkah yang keliru. Selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis, sekarang mereka dilabeli sebagai teroris. Dan kalau UU Terorisme betul diterapkan di sana makin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Kamis, 29 April 2021.

Usman mengatakan pemerintah seharusnya fokus investigasi dan menghentikan pembunuhan di luar hukum serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Papua. Baik yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan maupun tindakan kriminal yang dilakukan oleh mereka yang bukan aparat keamanan.

Politik labelisasi terhadap kelompok-kelompok di Papua, Usman menilai, hanya akan semakin mengecewakan orang asli Papua. "Akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara," kata Usman.

Memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dalam kasus Papua, bagi Usman artinya membuat siapa saja yang dianggap mencurigakan bisa ditahan lebih lama, hingga 21 hari tanpa adanya tuduhan. Sementara dalam prosedur tindak pidana biasa, proses pemeriksaan hanya berlangsung dalam waktu 1×24 jam.

Selain itu, dengan label teroris, Usman melihat, aparat keamanan pemerintah dapat menangkap dan menahan siapa saja di bawah UU Terorisme tanpa mematuhi kaidah hukum acara yang benar (due process of law). Proses hukum dengan tuduhan ini dapat menjadi lebih keras dibanding pasal-pasal makar yang kerap kali dituduhkan kepada orang Papua.

Ia pun tak yakin pemberian label tidak akan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan kekerasan lainnya di Papua. Sebaliknya, masuknya OPM dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), ia nilai sama saja dengan memperluas lingkup pendekatan keamanan, termasuk dengan melibatkan senjata berat dan pasukan khusus.

Selain itu, penentuan status OPM - KKB sebagai organisasi teroris juga tidak konsisten dengan UU Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa tindak pidana teroris yang diatur dalam UU ini harus dianggap bukan tindak pidana politik.

Padahal, Usman mengatakan, kegiatan yang dilakukan OPM sangat lekat dengan aspek politik karena berhubungan dengan ekspresi politik mereka tentang Papua, yang diakui oleh hukum internasional. (Egi Adyatama | Tempo)

Surat Kabar Harian Siwalima Siap Hadapi Laporan Murad Ismail Terkait Mobil Dinas

Posted: 29 Apr 2021 06:06 PM PDT

Surat Kabar Harian Siwalima Siap Hadapi Laporan Murad Ismail Terkait Mobil Dinas.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM - Harian Pagi Siwalima siap menghadapi langkah Gubernur Maluku Murad Ismail yang melaporkan Siwalima ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu 28 April 2021.

Menurut kuasa hukum Siwalima, Lauritzke Mantulameten tindakan Gubernur Maluku yang melaporkan surat kabar harian itu atas pemberitaan terkait dengan pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku adalah sebuah tindakan yang tak berdasar hukum

Alasannya Kesatu, kata Mantulameten, Koran Siwalima adalah perusahaan pers berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak media elektronik dan kantor berita yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan atau menyalurkan Informasi yang tepat akurat dan benar sesuai Pasal 1 poin 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kedua, pemberitaan yang disampaikan oleh koran Siwalima merupakan pemberitaan yang sah dan dilindungi oleh UU karena dalam Pasal 4 UU Pers No 40 1999 Pers mempunyai hak untuk mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapat Sebab salah satu fungsi pers adalah sebagai media informasi dan kontrol sosial terhadap halhal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan seterusnya," jelas dia seperti dikutip dari siwalimanews.com.

Tiga tindakan pelaporan Gubernur Murad Ismail terkait pemberitaan koran Siwalima berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita dan informasi yang tepat akurat dan benar. Dalam melaksanakan profesi jurnalis mendapat perlindungan hukum sehingga jurnalis yang menjalankan profesinya tidak dapat dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan Umum

"Pasal 4 UU Pers juga menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi yang perlukan masyarakat termasuk penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan umum ataukah kepentingan diluar kepentingan masyarakat," jelas Matulameten kepada Siwalima Rabu 28 April 2021.

Keempat, andaikata terdapat keberatan terhadap pemberitaan yang sampaikan oleh Koran Siwalima maka semestinya Gubernur Maluku menempuh mekanisme yang diatur dalam UU pers No 40 1999 untuk melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap Pemberitaan tersebut apabila yang bersangkutan merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut

Selanjutnya bila mekanisme tersebut tidak menyelesaikan masalah pemberitaan dimaksud maka Gubernur Maluku dapat mengadukan Koran Siwalima ke Dewan Pers untuk dilakukan dimediasi Nantinya Dewan pers yang berwenang menilai apakah pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalis ataukah tidak.

"Prosesnya harus begitu dinegara Republik Indonesia ini, bukan semena-mena melaporkan Koran Siwalima ke pihak kepolisian," papar dia.

Kelima, pihak kepolisian dalam menerima pengaduan dan/atau pelaporan yang berkaitan dengan pemberitaan sebuah media cetak tidak dapat secara langsung menerima pengaduan-pelaporan tersebut karena berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor : B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditanda tangani langsung oleh Kapolri saat itu, Tito Karnavian.

"Bila ada terdapat laporan kasus sengketa pemberitaan media, kepolisian semestinya mengarahkan pengadu/pelapor untuk menempuh hak jawab," tambah Matulameten.

Keenam, Lebih lanjut apabila pihak kepolisian tetap memaksakan untuk pengaduan/pelaporan Gubernur Maluku  tetap ditindaklanjuti, maka seharusnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengelolaan anggaran pengadaan mobil jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku, apakah sesuai dengan ketentuan perundangan ataukah tidak, sehingga dari pemeriksaan awal tersebut dapat ditemukan fakta yang sebenarnya apakah pemberitaan Siwalima merupakan fakta ataukah fitnah, dan perkara ini tetap dipakai mekanisme UU Pers bukan KUHP.

Hal ini diungkapkan kuasa Hukum Harian Pagi Siwalima menanggapi laporan dari kuasa hukum Gubernur Maluku, Murad Ismail, Yonathan Kainama yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya diberikan kuasa oleh Murad Ismail untuk mengajukan laporan atau pengaduan ke pihak kepolisian terkait pemberitaan Siwalima baik cetak maupun online yang pada intinya mencemarkan nama baik Murad Ismail secara pribadi.

Meskipun begitu Kainama mengaku belum ada  laporan polisi (LP) dengan alasan, kasus ini merupakan delik aduan sehingga pihak penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease baru sebatas meminta klarifikasi dari pihaknya selaku pelapor.

Terkait dengan substansi laporan, Kainama menjelaskan kalau pihaknya melapor berkaitan dengan pencemaran nama baik pribadi seorang Murad Ismail soal pengadaan dan mobil milik pribadi.

Kainama mengklaim dirinya  merujuk kepada MoU antara Polri dengan dewan pers terdapat dua alternatif, pertama bisa menempuh hak jawab atau hak koreksi dan laporan kepada Dewan Pers. Kedua, bisa juga kalau pengaduan itu dapat langsung dilaporkan ke kepolisian. (Siwalimanews)

62 Siswa SD Negeri 1 Saumlaki Gunakan Telepon Pintar Ikut Ujian Akhir Sekolah

Posted: 29 Apr 2021 05:45 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Sebanyak 62 Siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku siap mengikuti Ujian Akhir Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021 seraca Dalam Jaringan (Daring) atau menggunakan fasilitas internet pada Senin, 3 Mei hingga Jumat, 7 Mei 2021.  

Kepala Sekolah Karulina Samangun mengatakan pihaknya telah membentuk tim yang membuat kisi-kisi soal ujian, setelah itu dibuat dalam berita acara dan Surat Keputusan (SK) Tim. Tim itulah yang akan bekerja pada pelaksanaan ujian.


"Kisi-kisi dan butir soal telah kami serahkan ke dinas pendidkan,"  kata dia kepada Lelemuku.com pada Rabu, 27 April 2021.

Pelaksanaan ujian tersebut dilaksanakan di sekolah dengan menggunakan 90 unit telepon pintar. Karulina yakin setiap siswa akan mengikuti ujian dengan baik dan didukung penuh dari para orangtua dan wali siswa.

"Telepon pintar 90 unit akan digunakan 62 siswa dan sisanya diberikan kepada guru untuk monitor pembelajaran daring di rumah," ujarnya.

Pelaksanaan ujian akhir sekolah digelar mengacuh pada Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (COVID-19) tertanggal 1 Februari 2021. (Laura Sobuber)


Musisi Inggris Minta Boris Johnson Reformasi Hukum Terkait Royalti Streaming

Posted: 29 Apr 2021 05:30 PM PDT

Musisi Inggris Minta Boris Johnson Reformasi Hukum Terkait Royalti Streaming.lelemuku.com.jpg

LONDON, LELEMUKU.COM - Lebih dari 150 artis termasuk Paul McCartney, Chris Martin, Noel Gallagher dan Annie Lennox, menandatangani surat terbuka kepada Perdana Menteri Boris Johnson. Mereka meminta pemerintah Inggris untuk menerapkan sejumlah perubahan terkait cara musisi mendapatkan pembayaran ketika karya musik mereka dinikmati via streaming secara online.

Surat yang dirilis Selasa 20 April 2021 itu juga ditandatangani beberapa artis muda yang mengandalkan layanan streaming untuk penghasilan. Mereka menyampaikan bahwa model bisnis yang digunakan label dan platform rekaman pada dasarnya tidak adil.

"Sudah terlalu lama, platform streaming, label rekaman, dan raksasa internet lainnya telah mengeksploitasi artis dan pencipta lagu tanpa memberikan penghargaan yang adil. Kita harus mengembalikan nilai musik pada tempatnya, di tangan para pembuat musik," sebut pernyataan itu.

"Saat ini para musisi sangat sedikit memperoleh pendapatan dari pertunjukan di panggung. Artis yang paling banyak tampil menerima hanya sebagian kecil per streaming dan musisi yang jarang tampil tidak menerima sepeser pun," tambah pernyataan itu. Sekaligus terungkap bahwa "penulis lagu memperoleh 50 persen dari pendapatan radio, namun hanya 15 persen dari streaming."

Crispin Hunt, Ketua Ivors Academy, salah satu asosiasi profesional terbesar bagi para penulis musik di Eropa, menyatakan model streaming saat ini tidaklah berfungsi sebagaimana mestinya.

"Kira-kira 70 persen dari uang yang dibayarkan lari ke musik yang tidak Anda dengar. Itu merupakan kegagalan pasar, karena prinsip dasar setiap pasar adalah jika pelanggan bertambah, maka pendapatan Anda akan bertambah. Akan tetapi, yang terjadi pada layanan streaming justru sebaliknya. Pemerintah perlu campur tangan agar memastikan mekanisme pasar itu bekerja," Crispin menguraikan.

Kepada kantor berita Associated Press, Sekjen Persatuan Musisi Horace Trubridge menyatakan bahwa nama-nama besar penandatangan surat itu tidak hanya peduli pada pendapatan mereka sendiri melalui layanan streaming.

"Mereka pada dasarnya mengungkapkan, 'Ya, kami berhasil dengan sangat baik dalam industri musik atau tidak buruk sama sekali. Namun kami sangat khawatir pada musisi generasi berikutnya. Bagaimana mereka bisa hidup karena tidak mendapat cukup penghasilan dari layanan streaming dan bagaimana mereka bisa mempertahankan karier?' Apalagi di tengah pandemi," Horace menegaskan.

Komisi yang diseleksi anggota parlemen Inggris bagian Kebudayaan, Media dan Olahraga (DCMS) telah mengumpulkan bukti untuk laporan tentang model streaming. Mereka memperoleh bukti dari pimpinan tiga label besar - Warner Music Group, Sony Music dan Universal dalam penyelidikan tentang model bisnis dan perekonomian streaming musik.

Penyelidik diberitahu oleh beberapa label rekaman bahwa artis pada umumnya merasa senang dengan penghasilan lewat streaming, meski beberapa anggota parlemen tidak setuju.

Surat itu membeberkan "perusahaan multinasional yang memiliki kekuatan luar biasa sehingga menyebabkan para penulis lagu kesulitan."

Trubridge menyatakan pemerintah Inggris memiliki "kesempatan emas" untuk mereformasi undang-undang terkait layanan streaming.

"Dengan Brexit dan pembatalan kontrak tampil secara langsung karena COVID, mereka mengamati bahwa industri dunia hiburan yang menghasilkan 5,8 miliar pounds bagi mereka dan ekonomi, turun drastis. Inilah kesempatan emas bagi pemerintah untuk menyatakan, 'Kami tidak lagi disetir oleh Eropa. Kami dapat mengatur sendiri terkait hak cipta. Mari lakukan ini untuk para artis. Berikan bantuan itu kepada para artis,' karena mereka pantas mendapatkannya. Mereka membutuhkannya dan kita ingin industri musik kita menjadi yang terbaik di dunia. Kita ingin kerangka hak cipta kita menjadi yang terbaik di dunia," Trubridge menjelaskan. (VOA)

Lukas Enembe Tanggapi Tindakan Pemerintah Pusat Umumkan Kelompok Separatis Sebagai Teroris

Posted: 29 Apr 2021 05:19 PM PDT

Lukas Enembe Tanggapi Tindakan Pemerintah Pusat Umumkan Kelompok Separatis Sebagai Teroris.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe menanggapi pernyataan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Prof. Mahfud MD yang pada Kamis 29 April 2021 mengumumkan bahwa kelompok separatis di Papua yang disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi di dalamnya merupakan tindakan teroris.

Melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus. Enembe menyatakan, terorisme merupakan konsep yang hingga saat ini selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik. "Dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut."

Dilanjutkan, Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.

Sehingga pihaknyameminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris.

"Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," lanjut dia dalam rilis pada Kamis 29 April 2021.

Pemerintah Provinsi Papua, kata Enembe, mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut secara menyeluruh.

"Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah, Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua," tambah dia.

Sebab pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi Warga Papua yang berada di perantauan.

"Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi Warga Papua yang berada di perantauan," kata Enembe.

Pemerintah Provinsi Papua, lanjut dia, juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemberian status teroris terhadap KKB.

"Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru," kata dia. (Edy Batlayeri)

Akibat Peningkatan Permintaan China dan Lemahnya Nilai Dollar, Harga Tembaga Capai $10.000

Posted: 29 Apr 2021 01:53 PM PDT

Akibat Peningkatan Permintaan China dan Lemahnya Nilai Dollar, Harga Tembaga Capai $10.000.lelemuku.com.jpg

WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Harga satu ton tembaga pada Kamis (29/4/2021) untuk pertama kalinya sejak Februari 2011 melampaui $10.000 berkat permintaan yang kuat di China dan melemahnya nilai dolar.

Logam industri itu dianggap sebagai barometer untuk kesehatan umum ekonomi sehingga para analis pasar menjulukinya Dr. Copper.

Harganya naik lebih dari 25 persen sejak awal tahun karena ekonomi global mulai pulih dari pandemi Covid-19.

Satu ton tembaga menyentuh $9.963 pada perdagangan siang di pasar London Metal Exchange setelah sempat turun dari penjualan tertingginyadan hampir melampaui penjualan tertingginya pada 15 Februari 2011 dengan$10.190 per ton.

Maret lalu, harga terendahnya $4.371 per ton ketika pandemi menjadi pukulan besar bagi perekonomian.

Daniel Briesemann, analis Commerzbank, mengatakan bahwa harga yang lebih tinggi masih memungkinkan karena tembagaakan berperan penting dalam strategi jangka panjang berbagai negara untuk dekarbonisasi.

Anna Stablum, analis pada MAREX Spectron,mengatakan naiknya harga tembaga "didukung oleh melemahnya dolar".

Nilai dolar turun 2,5 persen terhadap sejumlahmata uang pada April, sementara pembeli yang menggunakan mata uang lain yang nilainya meningkat terhadap dolar, bersuka cita.

Neil Wilson dari Markets.com melihat kenaikan harga tembaga karena naiknya permintaan, terutama dari China, yang menyerap lebih dari setengah produksi dunia, dan juga masalah pasokan dari pemasok terbesar dunia, Chili.

China,tahun lalu saja, mengumumkan permintaannya akan tembaga diperkirakannaik 13, menurut kelompok studi tembaga internasional antarpemerintah (ICSG).

Tren itu tampaknya akan berlanjut setelah Beijing sebelumnya bulan ini mengumumkan rekor lonjakan 18,3 persen pada pertumbuhan ekonomi kuartal pertama.

Sementara itu, pasokan dari Chili terus terhambat oleh demonstrasi selama berhari-hari oleh pekerja di pelabuhan utama dan tambang-tambang tembaga di negara itu terkait kebijakan pensiun.  (VOA)

Listyo Sigit Prabowo Ungkap Penyelundupan 2,5 Ton Sabu dari Jaringan Timur Tengah

Posted: 29 Apr 2021 09:41 AM PDT

Listyo Sigit Prabowo Ungkap Penyelundupan 2,5 Ton Sabu dari Jaringan Timur Tengah.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton atau senilai kurang lebih Rp 1,2 triliun yang berasal dari jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, operasi pengungkapan itu dilakukan pada 10 April dan 15 April 2021 di tiga lokasi berbeda, yakni Aceh dan Jakarta.

"Dari pengungkapan, kami menangkap 18 orang tersangka, dan penyelundupan turut melibatkan sejumlah narapidana narkoba," ujar Sigit di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021.

Listyo merinci, 18 tersangka itu terdiri dari 17 Warga Negara Indonesia (WNI), di mana salah satunya tewas ditembak petugas. Sementara satu orang lagi adalah WN Nigeria.

"Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transpoter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," ucap Listyo Sigit. (Andita Rahma| Tempo)

Bambang Soesatyo Tolak Tarik Ucapan Soal Sikap Tegas ke Kelompok Separatis Papua

Posted: 29 Apr 2021 09:30 AM PDT

Bambang Soesatyo Tolak Tarik Ucapan Soal Sikap Tegas ke Kelompok Separatis Papua.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Papua mendesak Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menarik pernyataan yang meminta pemerintah dan aparat menumpas kelompok bersenjata di Papua serta menempatkan hak asasi manusia belakangan. Koalisi juga meminta pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta maaf atas ucapannya.

"Kami mendesak kepada Bapak H. Bambang Soesatyo, SE, MBA selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk menarik pernyataan Bapak tersebut, menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan mendorong pemerintah menyelesaikan akar masalah di Papua dengan cara-cara damai," demikian tertulis dalam surat terbuka Koalisi, Rabu, 28 April 2021.

Koalisi menilai pernyataan Bamsoet tak mencerminkan kepribadian dan etika yang baik selaku pimpinan MPR. Menurut Koalisi, merujuk Keputusan MPR Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR, secara etik setiap anggota MPR dituntut untuk juga menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Koalisi mengingatkan bahwa Undang-undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal berkaitan dengan hak asasi manusia. Konstitusi mengatur bahwa negara wajib memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap orang. "Sehingga tak ada alasan bagi setiap pejabat publik untuk tidak mengimplementasikan nilai ini."

Lebih lanjut, pernyataan Bamsoet dinilai justru akan memperburuk kondisi kemanusiaan di Papua dan dikhawatirkan akan dijadikan legitimasi bagi aparat keamanan untuk bertindak sewenang-wenang dan tidak manusiawi. Koalisi mengingatkan banyaknya tragedi hak asasi manusia yang terjadi akibat operasi keamanan bertahun-tahun di Papua.

Seperti peristiwa Wasior, pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua Theys Eluay pada 2001, peristiwa Wamena 2003, peristiwa Paniai 2004, pembunuhan Luther Zanambani, Apinus Zanambani, dan Pendeta Yeremia pada 2020, dan berbagai tragedi lainnya yang mengancam keselamatan masyarakat sipil.

Koalisi memahami bahwa aparat keamanan pun turut menjadi korban, termasuk penembakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha. Koalisi mengutuk keras peristiwa tersebut dan mendorong Kepolisian mengungkap serta menangkap pelaku yang bertanggung jawab.

Meski begitu, Koalisi mengatakan pengungkapan kasus itu harus menggunakan pendekatan sistem peradilan pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan nantinya wajib mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Koalisi menyayangkan pelabelan kelompok yang dituding menembak sebagai Kelompok Separatis dan Teroris Papua.

Koalisi juga menyampaikan perlunya evaluasi operasi keamanan di Papua, khususnya pengerahan personel TNI. Rentetan kekerasan yang terjadi dinilai membuktikan tidak efektifnya pengerahan aparat keamanan dan cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan persoalan.

Menurut Koalisi, Bamsoet mestinya mendesak pemerintah menindaklanjuti temuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ihwal empat akar masalah yang memicu terjadinya konflik kekerasan di Papua. Yakni marjinalisasi terhadap masyarakat Papua, kegagalan pembangunan, persoalan status politik Papua, dan pelanggaran HAM.

Koalisi mengimbuhkan, keterbukaan informasi juga masih menjadi persoalan dengan sulitnya masyarakat sipil dan jurnalis mendapatkan informasi mengenai kondisi di Papua. Terakhir, Koalisi menyampaikan bahwa operasi keamanan juga berimbas pada pergerakan penduduk keluar dari kampung mereka untuk mengungsi ke pedalaman hutan atau wilayah lain.

Atas desakan ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan tak akan menarik pernyataannya. Bamsoet beralasan penembakan dan pembunuhan terhadap Kabinda Papua, sejumlah prajurit TNI-Polri, pembunuhan warga sipil hingga pembakaran sekolah, rumah, dan properti lain milik masyarakat Papua tak boleh terjadi lagi.

"Saya tidak akan menarik pernyataan saya. Tugas saya memberi semangat. Bukan menjadi pengkhianat. Negara tidak boleh tunduk," kata Bambang Soesatyo kepada wartawan, Kamis, 29 April 2021. (Budiarti Utami Putri| Tempo)

Wiku Adisasmito Ungkap Kegiatan Perjalanan Dibolehkan pada 22 April-5 Mei 2021

Posted: 29 Apr 2021 09:24 AM PDT

Wiku Adisasmito Ungkap Kegiatan Perjalanan Dibolehkan pada 22 April-5 Mei 2021.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kegiatan perjalanan masih dibolehkan pada 22 April hingga 5 Mei 2021.

"Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 29 April 2021.

Wiku mengatakan, pada 6-17 Mei 2021 diberlakukan larangan mudik. Kegiatan perjalanan hanya dibolehkan untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak keluarga maupun nonmudik lainnya dengan kewajiban menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait. "Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," katanya.

Terkait kegiatan pariwisata pada periode larangan mudik, Wiku menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten atau kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasi masing-masing. Sebab, perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," ujar dia.

Pada 18-24 Mei 2021, Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, akan kembali diberlakukan peraturan sesuai periode peniadaan mudik. (Friski Riana| Tempo)

Jokowi Sepakati Aturan Pemberian THR ke Aparatur Negara dan Pensiunan pada 28 April

Posted: 29 Apr 2021 09:17 AM PDT

Jokowi Sepakati Aturan Pemberian THR ke Aparatur Negara dan Pensiunan pada 28 April.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan pada 28 April 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, " kata Jokowi usai meninjau tempat penggilingan padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis, 29 April 2021.

Pemberian THR ini, kata Jokowi, merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Jokowi berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

"Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.

Adapun untuk waktu pemberiannya, Presiden menyampaikan THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.(Egi Adyatama| Tempo)

Inilah Alasan Amien Rais Tunjuk Menantunya, Ridho Rahmadi Pimpin Partai Ummat

Posted: 29 Apr 2021 09:12 AM PDT

Inilah Alasan Amien Rais Tunjuk Menantunya, Ridho Rahmadi Pimpin Partai Ummat.lelemuku.com.jpg

YOGYAKARTA, LELEMUKU.COM - Partai Ummat resmi dideklarasikan Amien Rais di Yogyakarta, pada Kamis, 29 April 2021. Menantu Amien, Ridho Rahmadi, ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Ummat, sementara Amien sendiri menjadi Ketua Majelis Syuro.

Ridho merupakan suami dari Tasniem Fauzia Rais. Ia merupakan ahli teknologi yang mendapatkan gelar PhD-nya dari Radboud University, Belanda.

Wakil Ketua Partai Ummat Agung Mozin mengatakan ditunjuknya ahli teknologi informasi Ridho Rahmadi adalah keputusan Majelis Syuro yang sangat tepat. Pasalnya, partai politik sekarang memerlukan kepakaran dalam bidang ini untuk bisa bersaing dengan partai lain.

"Kita harapkan Mas Ridho membuatkan kita beberapa aplikasi yang berguna untuk pemenangan Partai Ummat," kata Agung dalam keterangannya.

Ridho Rahmadi disebut mendapatkan dua gelar master dalam bidang artificial intelligence (kecerdasan buatan) dari Czech Technical University di Praha, Republik Ceko dan Johannes Kepler University di Austria.

Setelah menyelesaikan PhD-nya di Belanda, Ridho sempat menjadi peneliti tamu di Carnegie Mellon University, AS. Ia sempat aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta sebelum bergabung dengan Partai Ummat.(tempo)

Kontras Nilai Pelabelan Teroris ke Separatis Bersenjata Memperparah Kondisi Papua

Posted: 29 Apr 2021 08:58 AM PDT

Kontras Nilai Pelabelan Teroris ke Separatis Bersenjata Memperparah Kondisi Papua.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelabelan teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua tak lebih dari upaya pembungkaman suara yang menuntut keadilan.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan pelabelan itu juga hanya akan memperparah kondisi di Papua.

"Pelabelan KKB ini tidak lebih dari upaya pembungkaman terhadap suara-suara yang menuntut keadilan di Papua. Hal tersebut tentu saja akan semakin memperparah kondisi yang terjadi di Papua," kata Rivanlee kepada Tempo, Kamis, 29 April 2021.

Rivanlee mengatakan, pelabelan teroris akan berimplikasi pada legitimasi pengerahan militer secara besar ke Papua, kesewenang-wenangan aparat keamanan dalam merespons situasi di Papua, stigmatisasi terhadap orang asli Papua (OAP) yang menyuarakan hak-haknya. "Dan berpotensi menimbulkan korban dari warga sipil," kata Rivanlee.

Menurut Rivanlee, dalam merespons situasi Papua, negara mestinya melebarkan pandangan. Dia mengingatkan persoalan Papua bukan perihal konflik bersenjata yang harus direspons dengan pendekatan keamanan.

"Melainkan ada masalah kesenjangan, akses, kesejahteraan terhadap pemenuhan hak-hal dasar jika dibandingkan dengan wilayah di luar Papua," kata dia.

Dengan mempersempit pandangan terhadap Papua hanya dari sektor keamanan, apalagi melabel KKB sebagai teroris, Rivanlee menilai negara justru mengabaikan sejumlah permasalahan tersebut.

Pemerintah resmi melabeli KKB di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.

"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud Md melalui konferensi pers daring soal pelabelan KKB sebagai teroris pada Kamis, 29 April 2021.

Cegah Peredaran Miras, Satgas TNI Pamtas Yonif 403 WP Sweeping Jalur Perairan di Perbatasan Papua

Posted: 29 Apr 2021 05:07 AM PDT

Cegah Peredaran Miras,  Satgas TNI Pamtas Yonif 403 WP Sweeping Jalur Perairan di Perbatasan Papua

KEEROM, LELEMUKU.COM - Pos Towe Hitam Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista melaksanakan sweeping terhadap pengguna jalur perairan yang melintas di Kampung Towe Hitam, Distrik Towe, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista Letkol Inf Ade Pribadi Siregar, S.E., M.Si., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua. Kamis, (29/04/2021).

Dansatgas mengatakan kegiatan yang di pimpin oleh Danpos Towe Hitam Letda Inf Redo dilakukan guna meminimalisir peredaran miras di wilayah Kabupaten Keerom, razia dilakukan dengan menghentikan pengendara air atau kendaraan perahu kano tradisional dan perahu mesin (Speed boat) yang melintas di perairan Towe Hitam dengan memeriksa barang bawaan mereka.

"Kegiatan serupa akan terus dilakukan sehingga dapat menekan terjadinya berbagai tindak kriminalitas di jalur perairan Towe Hitam dan kecelakaan lalu lintas jalur perairan sebagai akibat dari penggunaan miras," kata Ade.

Di tempat terpisah, Letda Inf Redo yang memimpin langsung kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan sweeping kali ini satgas bekerjasama dengan aparatur desa setempat (kampung Towe Hitam).

"Dalam kegiatan sweeping kali ini kami belum mendapatkan pengguna jalur perairan yang membawa miras untuk di konsumsi selama perjalanan, hal ini apabila diketemukan tentu saja sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain" ucap Redo.

Cegah Peredaran Miras,  Satgas TNI Pamtas Yonif 403 WP Sweeping Jalur Perairan di Perbatasan Papua

"Setelah perahu diperiksa kami sedikit memberikan sosialisasi dan kami beri pengertian tentang bahaya miras, agar warga pengguna transportasi air pun mengerti dan dengan kesadaran diri sendiri menjauhi atau menghindari minuman keras tersebut," tambah Redo.

Selain melakukan sweeping miras, Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista juga akan melakukan pendekatan dengan semua elemen masyarakat agar senantiasa membantu aparat keamanan baik Satgas Pamtas Yonif 403/Wirasada Pratista Pos Towe Hitam ataupun aparat desa setempat dalam menekan angka kriminalitas dengan cara turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya. (Pensatgasyonif 403)

Satgas TNI Yonif 756 WMS Bagikan Takjil Untuk Berbuka Puasa di Kepi

Posted: 29 Apr 2021 04:24 AM PDT

Satgas TNI Yonif 756 WMS Bagikan Takjil Untuk Berbuka Puasa di Kepi

KEPI, LELEMUKU.COM - Satgas Pamrahwan Yonif 756/WMS SSK lll Pos Kotis Kepi yang berada di bawah Kolakops Korem 174/ATW melalui kegiatan berbagi Takjil untuk berbuka puasa pada masyarakat pengguna jalan yang melintasi depan Pos Kepi di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua.

Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinantikan oleh seluruh umat Islam di penjuru dunia. Karena di bulan penuh Berkah ini, bisa dijadikan sebagai suatu momentum yang tepat untuk berbuat baik bagi sesama, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Prajurit Satgas Pamrahwan Yonif 756.

Hal tersebut seperti disampaikan Dansatgas Pamrahwan Yonif 756/WMS Letkol Inf Marolop Edison Bala Hutapea, M.Han dalam rilis tertulisnya di Timika, Papua. Kamis (29/04/2021).

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan Takjil bagi masyarakat yang melewati depan Pos, yang mungkin ketika saat waktu berbuka tiba, mereka belum sampai di rumah untuk menikmati hidangan buka puasa bersama keluarga, atau bagi mereka yang memang masih memiliki kegiatan di luar rumah saat waktu berbuka telah tiba," kata Dansatgas.

Satgas TNI Yonif 756 WMS Bagikan Takjil Untuk Berbuka Puasa di Kepi

Lebih lanjut Dansatgas mengungkapkan, disamping untuk berbagi Berkah dengan sesama, kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk Kepedulian dan wujud Toleransi serta saling menghargai dan menghormati antar sesama umat Beragama.

"Pembagian Takjil ini dimaksudkan sebagai bentuk ungkapan rasa Syukur kepada Allah SWT atas semua kenikmatan yang diberikan termasuk masih diberikan kesempatan untuk menjalani Ibadah Puasa di Tahun ini. Di sisi lain, hal tersebut juga sebagai suatu upaya untuk mempererat tali silaturahmi dalam kehidupan bermasyarakat dan meningkatkan rasa kepedulian antar umat manusia dalam bentuk rasa tanggung jawab untuk saling peduli dan berbagi dengan sesama," ungkap Letkol Hutapea.

"Mari tebarkan kebaikan sebanyak mungkin di bulan Ramadhan yang penuh Berkah ini," pungkasnya.

Sementara itu, Lettu Inf Adrian Danki SSK lll dan yang sekaligus memimpin kegiatan tersebut mengatakan, Pembagian Takjil dilakukan di depan Pos, dengan sasaran warga masyarakat yang melintasi jalan tersebut. 

"Untuk personel yang ikut ambil bagian membagikan Takjil berjumlah dua puluh lima (25) orang. Setelah selesai membagikan Takjil dan sudah waktunya berbuka, maka kami kembali dan melakukan buka puasa bersama di Pos," kata Lettu Adrian.

Satgas TNI Yonif 756 WMS Bagikan Takjil Untuk Berbuka Puasa di Kepi

Salah seorang masyarakat yang ikut menerima Takjil, Bapak Yohanes Agawemu mengucapkan Terima kasih dan berharap semoga Personel Satgas Yonif 756/WMS selalu di jaga oleh Tuhan yang Maha Kuasa dan dekat dengan masyarakat.

"Kami mengucapkan Terima kasih pada bapak-bapak TNI yang sudah mau berbagi dengan masyarakat. Semoga bapak-bapak sekalian selalu diberikan Rahmat oleh Tuhan yang Maha Kuasa serta selalu dekat dengan masyarakat,"Harap Bapak Yohanes.(Pensatgas756) 

Mahfud MD Perintahkan Aparat Buru Kelompok Separatis Tanpa Lukai Warga Sipil Papua

Posted: 29 Apr 2021 04:07 AM PDT

Mahfud MD Perintahkan Aparat Buru Kelompok Separatis Tanpa Lukai Warga Sipil Papua.lelemuku.com.jpg
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah memerintahkan aparat keamanan untuk bergerak memburu kelompok separatis bersenjata di Papua. Kini, kelompok tersebut telah resmi dilabeli teroris.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum," ujar Mahfud melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.

Kendati demikian, Mahfud mengingatkan kepada aparat keamanan agar jangan sampai melukai masyarakat sipil. "Jangan sampai nyasar warga sipil," kata dia.

Pemberian label teroris oleh pemerintah dilakukan lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.

"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ucap Mahfud.

Mahfud MD menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," kata Mahfud MD. (Andita Rahma| Tempo)

Pemerintah Resmi Labeli Kelompok Separatis Bersenjata di Papua Sebagai Teroris

Posted: 29 Apr 2021 03:45 AM PDT

Pemerintah Resmi Labeli Kelompok Separatis Bersenjata di Papua Sebagai Teroris.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Pusat secara resmi melabeli kelompok separatis bersenjata di Papua yakni  Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sebagai teroris.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.

"Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud MD melalui konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.

Mahfud menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara masaal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh kelompok separatis dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," kata Mahfud Md. Untuk itu, Mahfud meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. (Andita Rahma | Tempo)

Tri Risma Ungkap Website Cek Penerima Bansos Negara Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Posted: 29 Apr 2021 03:33 AM PDT

Tri Risma Ungkap Website Cek Penerima Bansos Negara Melalui cekbansos.kemensos.go.id.lelemuku.com.jpg
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai atau biasa disebut dengan BST pada bulan April 2021 ini.

Bansos tunai atau BST ini diberikan kepada 10 juta keluarga se-Indonesia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website Kemensos yang baru.

"DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS," kata Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dikutip dari laman resmi Kemensos.

Cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu dan bantuan lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kata dia, tidak lagi di halaman online https://dtks.kemensos.go.id, melainkan di https://cekbansos.kemensos.go.id .

Pengecekan nama penerima bansos lewat laman tersebut, bertujuan untuk memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparasi penyaluran bantuan sosial.

"Fitur dan kemampuan aplikasi cekbansos akan terus ditingkatkan sejalan dengan kebutuhan ke depan dan masukan serta harapan masyarakat," ujar Tri.

Selain cara cek bansos 2021 lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di link cekbansos atau via aplikasi SIKS-Dataku, Kemensos nantinya akan terus mengembangkan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial.

Usulan baru tersebut, akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah, guna tetap mendapat menjaga integritas data.

Apabila terdapat sanggahan, Kementerian Sosial dapat mengundang perguruan tinggi untuk melakukan proses pengendalian mutu.

"Masukan perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan Kementerian Sosial, dalam memutuskan kepantasan kepesertaan dalam program bantuan sosial," kata Mensos.

Informasi terkait bantuan sosial yang diselenggarakan Kementerian Sosial, seperti PKH, BPNT dan BST, dapat diberikan melalui situs resmi Kementerian Sosial yang menggunakan domain atau alamat kemensos.go.id.

Lihat cara mengecek bansos Tunai Rp 300 ribu dengan login link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi SIKS-Dataku di dalam artikel.

1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal
3. Ketik nama Anda sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode captcha
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari.


Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Selain cara cek bansos 2021 lewat KTP di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi SIKS-Dataku, simak informasi menarik lainnya.

Bagi masyarakat yang sudah dipastikan menerima bansos tunai Rp 300 ribu, segera cairkan dana BST Anda lewat kantor pos.

Sebelum ke kantor pos, pastikan Anda telah membawa surat undangan dari ketua RT tempat Anda tinggal.

Tak lupa, bawa juga KTP atau Kartu Keluarga (KK) guna mencocokan data.

Setelah tiba di kantor pos, tunjukkan surat undangan yang berisikan barcode kepada petugas.

Tunjukkan pula KTP atau KK Anda kepada petugas kantor pos.

Nantinya, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan yang Anda bawa.

Setelah itu, masyarakat akan langsung mendapatkan dana bansos tunai Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Perlu diketahui, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan dana bansos tunai Rp 300 ribu.

Selalu pakai masker saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos.

Itulah tadi informasi seputar cara cek bansos 2021 lewat KTP di link cekbansos.kemensos.go.id atau via aplikasi SIKS-Dataku, simak informasi menarik lainnya. (Jidon)

Polisi Tangkap Ustaz Dalang Hoax Babi Ngepet di Sawangan Depok

Posted: 29 Apr 2021 02:25 AM PDT

Polisi Tangkap Ustaz Dalang Hoax Babi Ngepet di Sawangan Depok

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Resor Depok Komisaris Besar Imran memastikan peristiwa babi ngepet di kawasan Sawangan, Depok, sebagai hoax. Seorang ustaz, Adam Ibrahim telah ditangkap lantaran menjadi otak orkestrasi kabar bohong itu.

"Kami sampaikan semuanya yang sudah viral itu adalah hoax," kata Imran dalam keterangannya pada Kamis, 29 April 2021.

Sebelumnya, penangkapan babi ngepet Depok membuat heboh masyarakat sekitar. Video penangkapan hewan yang diduga babi ngepet itu pun viral lewat pesan berantai.

Polisi menetapkan Adam Ibrahim sebagai tersangka. Imran menjelaskan, kejadian itu berawal dari cerita warga yang mengaku kehilangan uang.

Adam merekayasa cerita dan menyebutkan kehilangan itu diakibatkan oleh babi ngepet. Ia bersama delapan orang lainnya membeli seekor babi secara daring dari pecinta binatang. 

"Harganya Rp 900 ribu. Kemudian ditambah ongkos kirim Rp 200 ribu," kata Imran.

Imran juga memastikan cerita bahwa babi yang ditangkap mengenakan kalung dan ikat kepala merah sebagai berita bohong. Adam bersama rekan-rekannya mengarang skenario bahwa 3 orang datang menggunakan sepeda motor dan salah satu di antaranya berubah menjadi babi ngepet.

Babi itu dilepas di depan rumah Adam, sedangkan dia bersama beberapa orang lain bersiap untuk berpura-pura menangkapnya. Imran juga membantah kalau Adam dan rekan-rekannya bugil saat menangkap babi itu.

Masing-masing punya peran. Ada yang menangkap, ada yang mengaku telanjang, ada yang membunuh babi itu, dan ada yang menguburkan. "Bukan telanjang, hanya buka baju saja," kata Imran.(Tempo)

Polsek Numfor Barat Laksanakan Program Polisi Pi Ajar di SD Kampung Baruki

Posted: 29 Apr 2021 01:47 AM PDT

Polsek Numfor Laksanakan Program Polisi Pi Ajar di SD Kampung Baruki

BIAK NUMFOR, LELEMUKU.COM - Tugas pokok seorang anggota Polri pada hakekatnya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, dalam kerangka menyiapkan warga negara yang cerdas serta menciptakan generasi yang unggul, institusi Kepolisian juga tak mau ketinggalan ikut ambil bagian khususnya dalam dunia pendidikan.

Seperti yang dilakukan Kanit Binmas Polsek Numfor Barat Bripka Indra Jaya yang melaksanakan kegiatan Program Polisi Pi Ajar di Sekolah di SD Kampung Baruki Kepulauan Numfor Barat, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Rabu (28/4/2021).

Saat di Konfirmasi Bripka Indra Jaya mengatakan bahwa tujuan Polisi Pi Ajar ini dengan maksud untuk membantu Guru-Guru di Kepulauan Numfor khususnya Distrik Numfor Barat dalam hal memberikan pengajaran kepada anak-anak demi mewujudkan cita-cita mereka.

"Kita tahu bersama bahwa situasi saat ini para siswa dan kita semua semua diperhadapkan dengan pandemic covid-19, sehingga sangat mempengaruhi Pendidikan anak-anak untuk itu, peran kita semua sangat penting untuk membantu Pendidikan anak-anak," ujar Bripka Indra.

"Kami Juga mengucapkan terima kasih kepada Pihak sekolah dan dan anak-anak yang sudah meluangkan waktu dalam mengikuti kegiatan Polisi Pi Ajar ini. ini merupakan bentuk kepedulian kita semua terhadap Pendidikan," tutup Bripka Indra.

Sementara itu Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yoseph Enoch, SIK melalui Kasat Binmas AKP Derek Leatemia secara terpisah mengatakan, program Satgas Binmas Noken menyentuh masyarakat melalui bidang pendidikan berupa giat Polisi Pi Ajar terus dilaksanakan di wilayahnya.

Kasat juga menuturkan, personilnya yang tergabung dalam Satgas Binmas Noken Polri terus semangat dan gencar laksanakan program Polisi Pi Ajar di sekolah-sekolah karena kegiatan tersebut sangat bermanfaat baik dalam menambahkan wawasan ilmu, sekaligus mendekatkan aparat Kepolisian dengan masyarakat khususnya para pelajar di sekolah.

"Polri ingin menyentuh para generasi muda penerus bangsa dengan menanamkan hal-hal positif kepada mereka sejak usia muda, Mengajarkan proses disiplin diri dan fokus semangat menggapai cita-cita serta sukses menjadi orang yang berguna juga membanggakan keluarga bahkan bangsa dan negara," kata Kasat Binmas Polres Biak Numfor.(Humaspolresbiak)

Izak Pangemanan Terima Kunjungan Tim Kemhan RI

Posted: 29 Apr 2021 01:02 AM PDT

Izak Pangemanan Terima Kunjungan Tim Kemhan RI

ABEPURA, LELEMUKU.COM - Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan menerima kunjungan silaturahmi dari tim Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia bertempat di Ruang Kehormatan Makorem 172/PWY, Kota Jayapura, Kamis (29/4/2021).

Pertemuan tersebut juga bertujuan untuk memperoleh saran dan masukan terkait penanganan konflik yang terjadi di Papua oleh Tim Kemhan RI.

Danrem menyampaikan bahwa penyelesaian konflik yang ada di Papua harus melalui pendekatan-pendekatan yang tepat sehingga memberikan kemajuan dalam penanganan konflik yang ada. 

Brigjen TNI Izak Pangemanan, menjelaskan bahwa saat ini Korem 172/PWY sedang mengembangkan lima pendekatan yaitu pendekatan kesejahteraan, agama, budaya, hukum dan Ham serta pelestarian lingkungan hidup.

"Hal ini sudah kita sosialisasikan melalui berbagai kegiatan komunikasi sosial dengan seluruh stake holder yang ada di wilayah Korem 172/PWY", kata Brigjen TNI Izak Pangemanan.

Danrem 172/PWY  mengatakan, penanganan berbagai masalah serta konflik di Papua membutuhkan satu grand design yang menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh setiap komponen terkait dengan penyelesaian konflik Papua.

"Harus ada pedoman penanganan Konflik Papua dalam bentuk Grand Strategi yang berisi pentahapan yang harus dipedomani dan mengatur secara jelas pencapaian target yang harus dicapai oleh semua stake holder dengan strategi Jaga Keamanan Papua Dengan Pendekatan Kesejahteraan", ujar Danrem.

Izak Pangemanan Terima Kunjungan Tim Kemhan RI

Ketua Tim Kemhan RI Kolonel Inf Gema Repelita, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini selain merupakan silaturahmi juga sebagai wadah untuk mendengar masukan serta saran pendapat terkait dengan situasi di Papua.

"Kami ditugaskan dari Kemhan untuk datang ke Papua khususnya Jayapura untuk mendengar masukan serta saran dari pihak-pihak terkait dalam menanggapi situasi dan kondisi Papua saat ini. Sehingga dapat menjadi bahan referensi didalam penanganan konflik yang terjadi di Papua", ujarnya. (Penrem172)

Satgas Yonif 734 Pos Kout Bagikan Takjil Buka Puasa di Kairatu

Posted: 29 Apr 2021 12:49 AM PDT

Satgas Yonif 734 Pos Kout Bagikan Takjil Buka Puasa di Kairatu

KAIRATU, LELEMUKU.COM - Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang di tunggu-tunggu untuk berlomba mencari pahala dan diyakini juga bahwa bulan Ramadhan adalah bulan yang baik untuk menjalin tali silaturohim, Satgas Yonif 734/Sns memanfaatkan momentum ini dengan kegiatan berbagi takjil di desa Waitimal, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Rabu (29/4/2021).

Pada kegiatan tersebut,  Pos Kout Satgas Yonif 734/Sns membagikan 150 bungkus takjil yang diberikan kepada 150 pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi jalan tersebut. Sebagian besar pengendara dan pengguna jalan tersebut berhenti dan diberikan takjil untuk berbuka puasa.

Wadansatgas Yonif 734/Sns Mayor Inf Enra Efendi Nasution yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sertu Jisaputra Laturua  mengatakan, bahwa kegiatan sosial ini diberikan dalam rangka lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan mewujudkan kepedulian serta mengaplikasikan nilai-nilai Santi Aji terutama 8 wajib TNI yang semuanya berfokus kepada masyarakat/rakyat.

"Tentara berasal dari rakyat,  oleh rakyat,  dan untuk rakyat", tegas Wadan. 

Satgas Yonif 734 Pos Kout Bagikan Takjil Buka Puasa di Kairatu

Acara pembagian takjil ini dilaksanakan menjelang buka puasa yaitu pukul 17.00 Wit - 18.00 Wit, dan tidak lupa didalam pembagian takjil  tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ditemui dalam kegiatan tersebut salah satu warga yang melintas, Bpk Samsudin mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih atas pembagian takjil tersebut.

"Kegiatan ini sangat bagus dan merupakan bentuk kepedulian Bapak TNI terhadap masyarakat sekitar, walaupun alakadarnya", pungkasnya.(Pensatgas734)

Kembali, Warga NTT Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad

Posted: 29 Apr 2021 12:26 AM PDT

Kembali, Warga NTT Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad

KUPANG, LELEMUKU.COM - Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad terima penyerahan senjata rakitan berjenis senapan tumbuk secara sukarela dari AB (40) warga Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rabu (28/04/2021).

Senjata yang masih aktif tersebut diserahkan kepada Sertu Irwan dan Pratu Uswatun, kejadian bermula pada kegiatan komunikasi sosial (komsos) yang dilakukan oleh anggota Pos Oepoli Sungai Sabtu (24/04) di Desa Honuk dengan mengadakan sosialisasi cara hidup sehat dan bercocok tanam yang benar, dalam kegiatan tersebut juga dibagikan Alkitab dan Kaos Merah Putih kepada Masyarakat.

Pada kegiatan tersebut diperoleh informasi tentang kepemilikan senjata api rakitan oleh seorang warga berinisial AB, mendengar Informasi tersebut Sertu Irwan dan Pratu Uswatun melakukan pendalaman perihal keberadaan senjata rakitan tersebut dengan cara melakukan komunikasi secara Intens dan memberikan pemahaman hukum kepada AB.

Setelah mendapatkan edukasi dan pemahaman hukum tentang larangan memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan menyalahgunakan senjata api maka  AB secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata rakitan tersebut kepada Sertu Irwan dan Pratu Uswatun dengan disaksikan oleh M (45).

Kembali, Warga NTT Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad

Serka Nugrah selaku Danpos Oepoli Sungai mengatakan, sudah seharusnya masyarakat menyerahkan senjata yang dimiliki secara pribadi kepada anggota Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad terkait dengan bahayanya memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan menyalahgunakan senjata secara pribadi karena hal tersebut sudah melanggar aturan Hukum yang di tetapkan di Negara Kita

"Oleh karena itu saya sangat berterimakasih dan sangat mengapresiasi Bapak AB yang sudah bersedia menyerahkan senjata yang beliau miliki secara sukarela kepada anggota Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad" tutur Serka Nugrah.

Senjata tersebut saat ini telah diamankan di Pos Oepoli Sungai Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat dalam keadaan aman. (Pensatgasarm6)

Terbukti Membunuh Samonici Luanmase, PN Saumlaki Vonis Mati Arkilaus Enus

Posted: 28 Apr 2021 11:49 PM PDT

Terbukti Membunuh Samonici Luanmase, PN Saumlaki Vonis Mati Arkilaus Enus

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Saumlaki mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Arkilaus Enus alias Arki/Kilu sebagai pelaku (terdakwa) umur 19 Tahun asal desa Rumasalut membunuh/menghilangkan nyawa Samonici Luanmase umur 70 tahun, sebagai korban atas kasus pembunuhan berencana.

Hal itu diungkapkan Sahriman Jayadi S.H. M.H selaku ketua majelis hakim pada kasus tersebut dengan nomor putusan 33/Pid.B/2021/PN/Sml pada Rabu 28 Maret 2021.

"Pada Prinsipnya kami sependapat dengan penuntut umum karena menurut penuntut umum juga dalam tuntutan memang terbukti dalam pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dan oleh majelis hakimpun dalam pertimbangan juga sepakat dengan penuntut umum," kata majelis hakim.

Hanya terkait dengan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa terdapat perbedaan  pendapat antara majelis dan penuntutut umum, karena penuntut umum menuntut 15 tahun tetapi oleh majelis hakim menjatuhkan vonis mati.

"Pertimbangan yang diambil oleh majelis Hakim bahwa perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terlalu sadis karena melakukan 4 kali bacokan di bagian kepala menggunakan sebuah parang dan 3 kali di depan.

"Perbuatan Sadis ini dilakukan didepan anak kandung korban sehingga tepatnya untuk yang bersangkutan ini diterapkan hukuman mati" Beber Sahriman.

Lebih lanjut Sahriman menjelaskan bahwa Putusan tersebut telah maksimal dan tidak ada keringanan,memang dalam pembelaan kuasa hukum meminta keringanan bahwa anak korban dan pelakunya telah berdamai, dan itu dimaafkan bahkan dalam persidangan juga dimaafkan.

Permintaan maaf tidak bisa dijadikan sebagai alasan meringankan sebab dalam persidangan tersebut memang kuasa hukumnya menjelaskan bahwa terdakwanya sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya

"Namun itu tak bisa dijadikan alasan karena rencana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis sehingga alasan majelis hakim untuk hukuman tersebut di maksimalkan" Tegas Sahriman

Sahriman menambahkan, Perkara pidana dalam sistem peradilan pidana, bukan hanya perkara ini, tetapi semua perkara yaitu untuk penuntut umum dengan terdakwa memiliki hal yang sama misalnya tidak menerima putusan dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi ambon.

"Pihak terdakwa harus mengajukan upaya hukum banding terhitung  7 (tuju) hari lamanya waktu yang di tetapkan sehingga setelah mulai ditetapkan putusan ini, jika dalam waktu 7 (tuju) hari tidak dilakukan upaya hukum banding maka hari ke 8 (Delapan) telah menjadi kekuatan hukum tetap.

Lanjut Sahriman " jika hari ini jaksa atau terdakwa akan mengajukan upaya hukum maka semua berkas akan kami kirimkan ke pengadilan tinggi ambon dan akan diperiksa ulang.

Karena sejak pernyataan pengajuan upaya hukum banding di lakukan maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tinggi.

"Terlepas dari apakah pendapatnya sama dengan kami atau tidak nantinya diproses di pengadilan tinggi yang artinya majelis tingkat pertama telah selesai dalam persidangan dan sudah diputuskan", jelas Sahriman

Putusan vonis mati tersebut baru pernah terjadi sejak berdirinya Pengadilan Negeri Saumlaki. (Ete)

Herry Ario Naap Temui Exportir Ikan Tuna di Ambon, Jajaki Investor Perikanan

Posted: 28 Apr 2021 11:30 PM PDT

Herry Ario Naap Temui Exportir Ikan Tuna di Ambon, Jajaki Investor Perikanan.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua terus bergerilya menjajaki investor yang bisa diajak bekerja sama mengelola potensi sector perikanan dan kelautan. Kali ini giliran sejumlah investor yang bergerak dibidang exporter ikan tuna di Kota Ambon, Provinsi Maluku ditemui, kemarin.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd tak hanya menemui sejumlah investor dalam kunjungan ke Ambon, namun Ia dan beberapa kepala dinas juga melihat langsung tempat pengelolaan dan penampungan ikan-ikan tuna yang akan diekspor ke luar negeri.

"Kami ke Ambon tujuannya untuk menemui dan berdiskusi langsung dengan exporter ikan tuna, kami ada menemui langsung owner exporter dan siap akan bekerja sama dengan Pemerintah Biak Numfor. Intinya mereka siap membantu dalam berbagai sector hingga dikirim luar negeri, dan hal ini yang kami terus jajaki," kata Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.

Di Ambon, Bupati dan rombongan menemui langsung  Owner Expotir  Ikan Tuna Tiga Perusahaan, Edy Suyatno. Adapun ketiga perusahaan yang dimaksud adalah  PT Peduli Laut Maluku  sebagai Exportir Tuna Whole ke Jepang, lalu  PT Maluku Prima Mandiri dengan Exportir Tuna Olahan ke AS,  dan PT Maluku Prima Sejahtera.
 
Perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang ekspor ikan ini pada dasarnya siap bekerja sama dan membantu Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam melakukan ekspor ikan ke luar negeri, termasuk ke Cina dan Jepang.

"Dari pertemuan kami dengan investor di Ambon pada dasarnya hasilnya positif, awal bulan Mei akan datang ke Biak untuk MoU. Intinya mereka akan siap melakukan investasi, khususnya dalam hal pengiriman ikan tuna ke luar negeri," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Biak Numfor Efendi Irigisa, S.Pi.,MM.

Sekedar diketahui, Bupati ke Ambon pada dasarnya ingin melihat langsung bagaimana system pengelolaan dan pengiriman ikan tuna ke luar negeri, termasuk ingin berdiskusi langsung dengan exporter ikan tuna ke luar negeri, khususnya pengusaha yang ada di Ambon.(humasbiaknumfor)