Yusri Yunus Ungkap Percepat Pemeriksaan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes |
- Yusri Yunus Ungkap Percepat Pemeriksaan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes
- Permohonan Penangguhan Penahanan Ustad Maaher At-Thuwailibi Tak Terkabul
- Polisi Tangkap Pasangan Asisten Rumah Tangga Pencuri Rumah Jeremy Thomas
- Yusri Yunus Sebut Gisel dan Michael Defretes Buat Video untuk Dokumentasi Pribadi
- Dinas KPKP DKI Jakarta Musnahkan 1,3 Ton Daging Babi Ilegal
- Basarnas Ambon Berhasil Evakuasi Warga Flores Timur yang 3 Minggu Hilang di Laut
- Ariffin Ungkap Polisi Dalami Kebakaran Rumah dan Korban di Kaiburse
- Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes Jadi Tersangka Video Asusila
- Gisel Anastasia Unggah Foto Liburan di Pantai Saat Jadi Tersangka Kasus Video Asusila
Yusri Yunus Ungkap Percepat Pemeriksaan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Posted: 29 Dec 2020 04:47 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera memeriksa penyanyi Gisella A alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus pornografi video asusila mirip dirinya. Polisi juga akan segera memeriksa pemeran pria dalam video tersebut yang diketahui berinisial MYD atau Michael Yukinobu de Fretes , yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam video asusila tersebut. "Apa tindak lanjut ke depan? Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020. Mengenai kapan Gisel dan Michael akan diperiksa sebagai tersangka, Yusri mengatakan yang bersangkutan akan secepatnya diperiksa dan jadwalnya akan ditentukan penyidik. "Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka," tambahnya Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial. "Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri. Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. "Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri. Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi. "Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya. Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. (Tempo) |
Permohonan Penangguhan Penahanan Ustad Maaher At-Thuwailibi Tak Terkabul Posted: 29 Dec 2020 02:44 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soni Ernata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. "Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020. Pada Senin, 28 Desember 20202), Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri. Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan tokoh agama, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain. Sebelumnya, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tempo) |
Polisi Tangkap Pasangan Asisten Rumah Tangga Pencuri Rumah Jeremy Thomas Posted: 29 Dec 2020 02:38 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Sektor Cilandak menangkap sepasang asisten rumah tangga atau ART berstatus suami istri yang diduga melakukan pencurian di rumah aktor peran Jeremy Thomas di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kapolsek Cilandak Ajun Komisaris M Iskandarsyah, mengatakan sepasang suami istri tersebut melakukan pencurian dengan modus menjadi ART. "Korban pencurian dari pemilik barang-barang ini adalah aktor Jeremy Thomas," kata Iskandarsyah. Kanit Reskrim Polsek Metro Cilandak, Ajun Komisaris I Komang Agus D.W menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Jeremy Thomas tertanggal 3 Desember 2020, yang melaporkan kehilangan sejumlah barang setelah sepasang ART tersebut kabur dari rumahnya. Barang-barang tersebut, di antaranya tas bermerek Gucci seharga Rp 80 juta, sepatu merek Adidas, ponsel dan jaket milik Axel, anak Jeremy Thomas. "Pelaku ada dua orang, MAB, laki-laki berusia 26 tahun dan istrinya MLT berusia 23 tahun," kata AKP Komang. Kedua pelaku ditangkap terpisah pada 17 Desember 2020. MAB ditangkap di rumahnya di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Sedangkan istrinya MLT ditangkap di kontrakannya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Komang menyebutkan, kedua pelaku bekerja sebagai ART di rumah Jeremy Thomas kurang lebih selama tiga bulan. Keduanya mendaftar lewat agensi penyalur ART yang dikenal oleh Jeremy Thomas. "Modus pelaku, melamar kerja sebagai ART, mereka bekerja kurang lebih tiga minggu," kata Komang. Pencurian dilakukan pada 26 November 2020. Modus operandi, sebelum melakukan aksinya, pelaku melihat situasi kondisi korban yakni keluarga Jeremy Thomas, begitu pemilik lengah, kedua pelaku melakukan aksinya. "Peranan MAB mengawasi korban, begitu tidak ada di kamar, ia perintahkan istrinya MLT untuk ambil barang, lalu dikumpulkan disimpan di garasi," katanya. Barang-barang tersebut diambil pelaku tidak sekaligus, melainkan dikumpulkan satu-satu. Setelah dirasa cukup, keduanya lalu kabur meninggalkan rumah majikannya. Jeremy Thomas mengaku awalnya tidak tahu barang-barang milik keluarganya telah dicuri. Berawal saat salah seorang asisten rumah tangganya bernama Enci, melaporkan telah kehilangan ponsel miliknya. "Saya kenal sekali Enci sudah sejak kecil bekerja dengan saya, sudah delapan tahun. Tiba-tiba nangis lapor kehilangan HP-nya, lalu anak perempuan saya juga melapor kehilangan tas hadiah ulang tahunnya," kata Jeremy. Mengetahui banyak laporan soal kehilangan barang yang dialami anggota keluarganya, Jeremy lalu membuat laporan polisi ke Polsek Metro Cilandak. Jeremy juga mengaku belum mengetahui pasti barang apa saja yang telah dicuri, selain yang dilaporkan oleh keluarganya. Saat pelaku ditangkap berserta barang bukti yang berhasil diamankan, Jeremy mengaku kaget, ternyata anting bermata berlian dan anting emas milik istrinya juga ikut dicuri. "Saya juga kaget, baru liat juga barang-barangnya, ada tas fitness saya, baju bisnis anak saya, sepatu, tas hadiah ulang tahun putri saya," kata Jeremy. Polisi menaksir, total kerugian dari barang yang dicuri oleh kedua pelaku bernilai kurang lebih Rp100 juta. (Tempo) |
Yusri Yunus Sebut Gisel dan Michael Defretes Buat Video untuk Dokumentasi Pribadi Posted: 29 Dec 2020 02:34 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan soal motif penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel membuat video hubungan intimnya dengan pria berinisial MYD. "Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Desember 2020. Polisi menetapkan Gisel dan MYD alias Michael sebagai tersangka pornografi atas video viral mereka yang tersebar di media sosial. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yusri mengatakan, video tersebut asli dan diperankan oleh keduanya. "Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan." Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dinyatakan telah melalui gelar perkara sebelumnya. Yusri mengatakan, polisi juga telah menerima keterangan ahli dan pengakuan langsung dari tersangka. "Kami akan segera memanggil saudari GA dan saudara MYD untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Yusri. Sebelumnya, polisi telah menangkap para penyebar video tersebut, yakni PP dan MN. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Tempo) |
Dinas KPKP DKI Jakarta Musnahkan 1,3 Ton Daging Babi Ilegal Posted: 29 Dec 2020 02:29 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI memusnahkan 1,3 ton daging babi ilegal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Babi di Kapuk, Jakarta Barat, Selasa, 29 Desember 2020. Daging babi ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penertiban Dinas KPKP DKI Jakarta bersama korwas PPNS Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada dua lokasi yang berbeda. Penertiban pertama pada 11 Desember di kawasan Pantai Indah Kapuk dan kedua pada 23 Desember 2020 di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara. "Ini demi menjaga kesehatan warga. Kami harapkan, tidak ada lagi daging babi ilegal yang beredar di Jakarta dan sekitarnya, selain dari RPH Babi PD Dharma Jaya," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Iwan Indriyanto. Pemusnahan daging babi ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di area RPH Babi Kapuk. Iwan menyebut daging babi ilegal yang disita dari dua lokasi penertiban berasal dari tempat pemotongan hewan tak resmi di daerah Tangerang. Berdasarkan aturan undang-undang pangan, kata Iwan, distribusi daging babi di wilayah DKI Jakarta seharusnya melalui RPH Babi PD Dharma Jaya. Pemusnahan daging babi ilegal tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Ellywti dan Direktur Kesmavet Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Syamsul Maarif, perwakilan PD Dharma Jaya dan pejabat Ditkrimsus Polda Metro Jaya. (Tempo) |
Basarnas Ambon Berhasil Evakuasi Warga Flores Timur yang 3 Minggu Hilang di Laut Posted: 29 Dec 2020 02:02 PM PST SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Badan SAR Nasional (Basarnas) Provinsi Maluku berhasil mengevakuasi seorang nelayan dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaporkan telah hilang dilaut selama 3 minggu. Menurut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ambon, Djunaidi S.Sos, MM upaya pertolongan dan evakuasi terhadap Antonius Raja Tobi ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya warga Indonesia yang ditemukan aparat keamanan Laut Australia pada 23 Desember 2020. Hal ini ditindaklanjuti dengan pengerahan Kapal Penyelamat atau Rescue Boat KN SAR 242 Bharata dari Tual ke Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. "Kami mendapat informasi itu pada tanggal 23 Desember pada pukul 22.06 WIT dari Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang bahwa di wilayah Ambon ada satu nelayan hilang dengan kapalnya yang sudah dicari. Ia sudah terapung-apung selama 3 minggu," ujar dia. Pelaksanaan operasi SAR bersama Lanal Saumlaki dan Bakamla, ungkapnya dimulai pada 24 Desember 2020 hingga tanggal 29 Desember saat korban ditemukan selamat dan sehat. "Operasi dan hari ini adalah hari yang ke tiga pelaksanaan. Di hari ini pada pukul 05.15 wit kapal tersebut kita temukan dengan menggunakan armada laut dari SAR dan Bakamla," ujar dia. Ia menyatakan upaya penyelamatan tersebut berhasil dilakukan dengan kerjasama semua pihak termasuk pemerintah Australia yang memberikan ijin kepada Basarnas guna memasuki wilayah negara tersebut dengan alasan darurat yang dimaklumkan. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dari para petugas, Antonius Raja Tobi menyatakan dirinya berusaha bertahan hidup ditengah laut dengan memakan rumput dan gulma laut yang terapung dan meminum air hujan. Pria asal Desa Pante Oa, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flotim itu menyatakan dirinya bertahan hidup meski tidak dapat mengoperasikan kapal layar motor KMP Trasida Mulia. Ia menyatakan, kapal berbobot GT19 yang dimiliki oleh Antonius Herman, warga Tanjung Periuk, Jakarta tersebut hanya membawa dirinya sejak tanggal 10 Desember 2020. Sementara 3 rekannya yang lain diantaranya Jo Temu, Stefanus Huwu dan Kenatius Tobi telah menyelamatkan diri saat kapal tersebut terbawa arus laut dari Laut Sawu ke Arafura. Ketiganya kata Raja Tobi, telah diselamatkan oleh nelayan yang ada, sementara dirinya berusaha untuk bertahan hidup diatas kapal tersebut. Selanjutnya pria berumur 45 tahun itu juga mengaku jika ia tidak dapat mengoperasikan kapal tersebut, meski sudah diberikan bantuan berupa telepon satelit, kompas,solar, radio beacon serta bahan makanan serta peralatan pendukung dari Badan SAR Australia atau Australian Maritime Safety Authority yang bergerak dari Darwin, Northern Territory. Dia juga mengungkapkan bahwa mesin kapal tersebut telah mati total sejak terlepas dari daratan. Sehingga secara perlahan, kapal tersebut tenggelam dan selama perjalanannya ia hanya berharap agar diberikan mujizat serta pertolongan. (Albert Batlayeri) |
Ariffin Ungkap Polisi Dalami Kebakaran Rumah dan Korban di Kaiburse Posted: 29 Dec 2020 06:40 AM PST MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin,S.Sos membenarkan kejadian kebakaran rumah di Kampung Kaiburse, kini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kurik Merauke, Provinsi Papua, Selasa (29/12/2020). Diketahui sebuah rumah di Kampung Kaiburse, Distrik Malind, Kabupaten Merauke, dilalap sijago merah, Senin (28/12), sekira pukul 12.00 Wit. Di sana, ditemukan pelajar SMP, yang sudah tidak bernyawa dengan luka di sekujur tubuhnya. Kasubag Humas, menerangkan kejadian diketahui ketika salah satu warga hendak berangkat ke sawah. Di pertigaan jalan kampung, ia melihat ada asap tebal yang menyelimuti rumah korban. Ia kemudian mengecek, hanya saja penghuninya tidak ada sama sekali dan rumah dalam keadaan terkunci. Warga tersebut kemudian menghentikan truk TNI yang sedang melintas dan meminta bantuan untuk melaporkan insiden tersebut kepada pemilik rumah di kantor distrik. "Beberapa saat kemudian, ada lagi dua truk melintas. Warga tersebut, kembali menghentikannya dan meminta bantuan untuk mengecek rumah yang terbakar. Mereka kemudian membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya. Mereka juga mendengar ada suara rintihan dari dalam rumah dan mendobrak pintu," ucap Kasubag Humas. Ariffin mengatakan setelah pintu terbuka, mereka masuk ke dalam rumah dan mendapati korban tergeletak dan berlumuran darah. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kumbe untuk mendapatkan penanganan medis. Setibanya di Puskesmas, korban sudah tidak bernyawa lagi. "Petugas saat ini masih lakukan penyelidikan dan mendalami, apakah korban ini luka karena terbakar atau korban penganiayaan," tutup dia.(Humaspoldapapua)
|
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes Jadi Tersangka Video Asusila Posted: 29 Dec 2020 02:34 AM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020. Selain Gisel, polisi juga menetapkan lelaki bernama Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka dengan jerat pasal serupa. Keduanya disebut sebagai pemeran dari video dewasa yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu. "Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri. Sebelumnya, polisi telah menangkap para penyebar video tersebut, yakni PP dan MN. Mereka dijerat dengan Pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Postingan terakhir Gisella mengunggah video liburan di pantai, Selasa 29 Desember 2020 siang, dalam Instagram Stories di tengah kabar dirinya menjadi tersangka kasus video asusila yang beredar melalui media sosial. Dalam video yang di-repost dari salah satu akun rekannya, terlihat Gisel sedang tersenyum dengan latar belakang laut, selain itu ada pula foto tangkapan layar panggilan video bersama putri semata wayangnya, Gempita. Sementara itu Defretes adalah sosok pria asal Kota Medan, Sumut yang hobi bermain basket. Ia merupakan rekan kerja Gisel yang sering melaksanakan iven dan kegiatan yang melibatkan wanita tersebut. Dia sempat mengenyam pendidikan tinggi di salah satu universitas swasta di Jakarta. Masih di laman profil itu pula, dia mengaku pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang. Selain hobi bermain basket, Michael Yukinobu Defretes sering pergi ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.(Tempo) |
Gisel Anastasia Unggah Foto Liburan di Pantai Saat Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Posted: 29 Dec 2020 02:33 AM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Aktris Gisella Anastasia mengunggah video liburan di pantai, Selasa 29 Desember 2020 siang, dalam Instagram Stories di tengah kabar dirinya menjadi tersangka kasus video asusila yang beredar melalui media sosial. Dalam video yang di-repost dari salah satu akun rekannya, terlihat Gisel sedang tersenyum dengan latar belakang laut, selain itu ada pula foto tangkapan layar panggilan video bersama putri semata wayangnya, Gempita. Menurut pihak kepolisan, Gisella sudah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila yang sempat viral di dunia maya. Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka. "Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa. Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi. "Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya. Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara. "Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi. "Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya. Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut Sementara itu Defretes adalah sosok pria asal Kota Medan, Sumut yang hobi bermain basket. Ia merupakan rekan kerja Gisel yang sering melaksanakan iven dan kegiatan yang melibatkan wanita tersebut. Dia sempat mengenyam pendidikan tinggi di salah satu universitas swasta di Jakarta. Masih di laman profil itu pula, dia mengaku pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang. Selain hobi bermain basket, Michael Yukinobu Defretes sering pergi ke luar negeri. Sejumlah foto yang diunggahnya berlatar belakang pemandangan dan sudut kota-kota di dunia.(Tempo) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Social Plugin