Widya Murad Ismail Sebut Kasus Stunting Turun 15,8 Persen di Tahun 2020 |
- Widya Murad Ismail Sebut Kasus Stunting Turun 15,8 Persen di Tahun 2020
- Ledakan Saat Kabinet Baru Yemen Tiba di Bandara Aden, 16 Orang Tewas
- Miliki Senjata Api Ilegal, Warga APO Gunung Diamankan Aparat
- Tahun 2020, Polres Jayawijaya Kembalikan 224 Unit Motor Curian ke Pemiliknya
- Lakukan Negosiasi, Polisi Buka Palang di Jalan Tambang Utama PT. FI
- Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Depan Lapas Biak
Widya Murad Ismail Sebut Kasus Stunting Turun 15,8 Persen di Tahun 2020 Posted: 30 Dec 2020 04:40 PM PST ![]() AMBON, LELEMUKU.COM – Masih tingginya kasus stunting di Maluku terus menjadi perhatian Duta Perangi Stunting (Parenting) Widya Pratiwi Murad Ismail dengan melaksanakan berbagai program untuk menekan angka stunting. Alhasil di tahun 2020 angka stunting di Maluku turun menjadi 15,8 persen dari 34,2 persen di tahun 2018.
![]()
![]()
|
Ledakan Saat Kabinet Baru Yemen Tiba di Bandara Aden, 16 Orang Tewas Posted: 30 Dec 2020 07:45 AM PST SANAA, LELEMUKU.COM - Sebuah ledakan akibat serangan mortir mengantam kawasan Bandara Internasional Aden di Kota Aden, Yaman. Sedikitnya 16 orang dilaporkan tewas dan 60 orang lainnya luka-luka dalam serangan tersebut. Serangan itu terjadi tak lama setelah sebuah pesawat yang membawa Kabinet Yaman yang baru dibentuk tiba dari Arab Saudi. Tidak ada seorang pun di pesawat pemerintah yang terluka. Sumber ledakan masih belum diketahui dan tidak ada kelompok yang segera mengklaim serangan di bandara di kota selatan Yemen itu. Menurut saksi mata, ledakan keras dan tembakan terdengar di bandara tak lama setelah pesawat tiba di landasan. Sementara itu anggota kabinet termasuk Perdana Menteri Maeen Abdulmalik, serta Duta Besar Saudi untuk Yaman Mohammed Said al-Jaber, segera dievakuasi dengan aman ke istana presiden Mashiq di pusat kota. Dari rekaman menunjukkan anggota delegasi pemerintah turun saat ledakan mengguncang lapangan. Banyak menteri bergegas kembali ke dalam pesawat atau berlari menuruni tangga, mereka mencoba mencari perlindungan. Sementara itu asap tebal membubung ke udara dari dekat gedung terminal. Menteri Komunikasi Yaman Naguib al-Awg, yang juga berada di pesawat, mengatakan kepada The Associated Press bahwa dia mendengar dua ledakan, yang menandakan itu adalah serangan pesawat tak berawak. "Akan menjadi bencana jika pesawat itu dibom," katanya, menegaskan pesawat itu adalah sasaran serangan karena seharusnya mendarat dititik yang telah ditentukan. (Albert Batlayeri) |
Miliki Senjata Api Ilegal, Warga APO Gunung Diamankan Aparat Posted: 30 Dec 2020 02:52 AM PST JAYAPURA KOTA, LELEMUKU.COM - JA (50) warga APO Gunung Distrik Jayapura Kota terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memiliki senjata api jenis revolver secara ilegal beserta amunisi 8 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong amunisi. Rabu (30/12/2020) dini hari. Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika di konfirmasi siang (30/12) membenarkan penangkapan salah satu orang Laki-laki berinisial JA karena memiliki senjata api jenis revolver secara ilegal oleh Personil TNI di Pos Pantas Nafri. "Kini JA telah diamankan di mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan Terkait kepemilikan senjata api, " Ucapnya. Lanjut Kapolsek, penyidik akan lakukan pendalaman terhadap JA, dari mana senjata api itu didapat dan dicek juga nomor serinya. "Atas perbuatannya JA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan penjara, "ujarnya. AKP Clief menuturkan, penangkapan JA berawal ketika rekan-rekan kita dari Pos TNI Pamtas Kampung Nafri melaksanakan razia terhadap kendaraan yang melintas pada selasa sore (29/12) sekitar pukul 17.30 wit. " Pada saat itu JA melintas menggunakan mobil yang digunakan, kemudian diperiksa oleh personil TNI dan didapati 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver berserta amunisi, " terangnya. Lanjut dia "Mendapati senjata api, personil TNI Pamtas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Pos untuk dimintai keterangan dan sekitar pukul 00.30 wit (30/12). Saya bersama Wakapolsek mendatangi Pos Pamtas Nafri setelah mendapat informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan Danpos untuk menjemput pelaku berserta barang bukti, selanjutnya dibawah ke Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut, " Pungkas Kapolsek Abepura.(Humaspolrestajayapura) |
Tahun 2020, Polres Jayawijaya Kembalikan 224 Unit Motor Curian ke Pemiliknya Posted: 30 Dec 2020 02:00 AM PST WAMENA, LELEMUKU.COM – Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM menyerahkan 5 unit kendaraan hasil curian kepada pemiliknya yang bertempat di Lapangan Polres Jayawijaya, Provinsi Papua, Rabu (30/12/2020) pagi. Total sebanyak 224 kendaraan roda dua hasil curian sudah dikembalikan oleh Polres Jayawijaya kepada pemiliknya berkat hasil razia maupun hunting yang gencar dilakukan oleh Polres Jayawijaya. Kapolres menyatakan bahwa hari ini jajaran Polres Jayawijaya mengembalikan 5 buah Kendaraan motor Roda 2 maka terhitung dari bulan Januari s/d Desember, jajaran Polres Jayawijaya telah mengembalikan sebanyak 224 unit kendaraan Roda 2 kepada pemiliknya. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Jayawijaya masih adanya berpeluang hilang dan jangan sampai memarkirkan motor ditempat yang kurang aman diseputaran Kota Wamena," ujar Kapolres. Sementara itu salah satu pemilik kendaraan mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Jayawijaya karena telah membantu dirinya dalam pencarian motor ini dan tidak ada pungutan biaya pada saat pengambilan motor di Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya.(Humaspolresjayawijaya) |
Lakukan Negosiasi, Polisi Buka Palang di Jalan Tambang Utama PT. FI Posted: 29 Dec 2020 09:15 PM PST MIMIKA, LELEMUKU.COM - Sekelompok Warga di Timika yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop (Tsinga, Waa-Banti, Aroanop) melakukan aksi blokade jalan Tambang Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Mile Point (MP) 21, Selasa (29/12/2020) pagi. Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan hak masyarakat tiga desa, Tsinga, Waa-Banti dan Aroanop atas saham 10 persen PTFI. Puluhan massa memblokade jalan dengan menebang pohon dan memalang kayu di tengah jalan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIT. Akibat peristiwa tersebut transportasi di jalan tambang terhenti. Sekretaris II FPHS Tsingwarop, Elfinus Omaleng mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menghindari perseteruan di dalam kelompok Tsingwarop. Menurutnya ini terkait kepemilikan saham PTFI yang dilatarbelakangi oleh sikap acuh Bupati Mimika untuk bermusyawah bersama warga. Sudah dua hari kita (FPHS) dengan para orang tua adat duduk bicara sampai kesimpulan yang kita ambil bahwa kita harus turun palang jalan Freeport," tutur Elfinus saat ditemui di Kantor FPHS. "Saat aksi blokade, salah satu perwakilan Freeport menemui massa aksi dan FPHS juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah dimasukkan dalam Perjanjian Induk dalam kepemilikan saham 51 persen. Dari situ kan 10 persen untuk Provinsi, 7 persen Kabupaten Mimika lalu 4 persen milik masyarakat pemilik hak ulayat itu. tiga persennya Pemerintah punya," ucap Elfinus. Elfinus juga menjelaskan, dalam pertemuan adat dua malam lalu, keputusan awal adalah melakukan 'perang suku' sebagaimana budaya Amungme dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah. Namun FPHS bersikap agar konflik internal harus dihindari sehingga pemalangan jalan tambang merupakan keputusan final. "Kita turun jalan, kita tahu itu area objek vital, ada undang-undang yang mengatur. Tapi daripada kita dengan kita yang baku bunuh, lebih bagus kita melanggar undang-undang demi kebaikan," tegas Elfinus. Sekitar pukul 09.00 WIT, pihak Kepolisian dari Polres Mimika bersama puluhan anggota yang dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata,SIK tiba di lokasi. Polisi lantas berkoordinasi dengan pimpinan massa yang berujung pada pembubaran secara paksa. Massa diminta pulang sementara pimpinan FPHS melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Kepolisian di Mapolsek Mimika Baru. Kapolres menyebutkan aksi tersebut merupakan pelaggaran hukum karena memasuki kawasan Objek Vital Nasional. "Tentunya itu merupakan pelanggaran hukum yang ada. Namun demikian kita berusaha untuk persuasif, sambil kita mengimbau pemimpin kelompok pemalangan sambil kita cari tahu apa aspirasi yang dituntut terkait dengan pemalangan itu," ucap Kapolres. Lanjut Era, setelah dilakukan negosiasi, tidak kurang dari satu jam kepolisian meminta massa membubarkan diri dan akhirnya palang di jalan tersebut dibuka. menegaskan, aksi berakhir damai dengan tindakan persuasif dari kepolisian, namun dirinya mengimbau agar aksi tersebut tidak terulang di kawasan tambang karena melanggar hukum. "Otomatis, karena itu Objek Vital Nasional, kewajiban kami beserta TNI adalah membuka palang tersebut. Siapa yang melanggar hukum, akan kami tindak tegas," tutup Kapolres.(Humaspoldapapua) |
Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Depan Lapas Biak Posted: 29 Dec 2020 08:29 PM PST BIAK, LELEMUKU.COM – Kasus penikaman korban Merry Tunang (46) terjadi pada malam natal 24 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIT di Salon Aldi depan Lapas Biak, Jalan Condronegoro Distrik Samofa, telah ditahan. Hal ini disampaikan Kapolres kepada Wartawan saat malaksanakan Press Rilis Akhir Tahun di Ruang Lobby Mapolres Biak, Provinsi Papua, Selasa (29/12/2020). Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, S.I.K menjelaskan bahwa sebelumnya memang pelaku sudah menunggu korban yang selesai melaksanakan Ibadah Malam Kudus di Gereja Getsemani Mandow, kemudian mengikuti korban yang saat itu sedang membonceng anaknya, sempat pelaku mendekati korban namun korban menolak sehingga pelaku mengikuti korban sampai ke tempat tinggal korban (Salon Aldi). Ketika tiba di TKP terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka yang mengakibatkan tersangka emosi dan menusuk korban menggunakan pisau lipat (yang sudah dipersiapkan di dalam saku celana) sebanyak 6 kali. "Korban sempat dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan, namun karena luka yang diderita korban sangat parah kemudian korban meninggal dunia," kata Andi. Kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor menuju rumahnya untuk mengambil surat penting setelah itu pelaku menuju ke rumah orang tuanya menyembunyikan motor dan menyimpan surat penting lalu berpesan kepada orang tuanya agar tidak memberitahu apabila ada orang yang mencarinya, sekitar pukul satu dini hari pelaku kembali ke rumahnya, dan kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan oleh petugas pada 09.00 pagi. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian dari para saksi adalah, 1 baju dres bermotif batik warna biru tua, 1 celana dalam warna cokelat, 1 celana dalam warna putih, 1 video rekaman CCTV durasi 00.03.34. Berikut BB yang diamankan dari tangan pelaku adalah 1 Baju warna hijau, 1 celana panjang warna biru tua, 1 helm warna hitam, 1 pisau lipat bergagang plastik, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam merah. "Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor dan l akan dijerat pasal Pembunuhan yakni Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres. (Humaspoldapapua) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Social Plugin