Type Here to Get Search Results !

Desa Meyano Bab Siap Wakili Tanimbar Ikuti Lomba 10 Program Pokok PKK Maluku

Desa Meyano Bab Siap Wakili Tanimbar Ikuti Lomba 10 Program Pokok PKK Maluku


Desa Meyano Bab Siap Wakili Tanimbar Ikuti Lomba 10 Program Pokok PKK Maluku

Posted: 09 Oct 2020 08:19 PM PDT

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Desa Meyano Bab di Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar meraih juara pertama lomba Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) tingkat kabupaten dan siap untuk mengikuti lomba yang sama tingkat Provinsi Maluku.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tanimbar, Joice Pentury Fatlolon, SP saat pengumuman lomba tersebut yang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten yang ke-21 pada Minggu, 04 Oktober 2020.

Ia berharap melalui lomba tersebut setiap ibu-ibu di desa dengan 10 kecamatan dapat menjadi pelopor 10 program pokok PKK, diantaranya penghayatan dan pengalaman Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tatalaksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan.

Kemudian kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat yang sesuai dengan Visi dan Misi PKK 'Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga' yang mampu bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Tanimbar yang cerdas, sehat, berwibawa dan mandiri.

"Di tahun 2020 ini TP-PKK Tanimbar telah melaksanakan lomba desa pelaksanaan terbaik 10 program pokok PKK yang dimulai dari tingkat kecamatan, dimana kami langsung turun menilai disetiap desa. Sehingga pemenang desa terbaik mewakili kecamatan dan paling terbaik ini akan mewakili kabupaten," ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Sabtu (10/10/2020).

Ny. Joice bersama pengurus TP-PKK Tanimbar lainnya pun telah melakukan pendampingan kepada TP-PKK Desa Meyano Bab guna menyongsong lomba tingkat provinsi dan sekaligus di kesempatan itu dilakukan penyerahkan hadiah pemenang berupa dana pembinaan pada Rabu, 07/10/2020.  (Laura Sobuber)

Jan De Fretes Kunker Beri Semangat Kepada Personel Polres Tanimbar

Posted: 09 Oct 2020 07:45 PM PDT

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Drs. Jan Leonard de Fretes, M.M melakukan kunjungan kerja (Kunker) untuk memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh personel Polres Tanimbar.

Menurut Wakapolda kehadirannya di Tanimbar pada Jumat, 09 Oktober 2020 hingga Senin, 12 Oktober 2020 guna membangkitkan semangat bekerja kepada anggotanya agar terus maksimal dalam  memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu pun dapat terus menjalin sinergitas bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar.

"Datang ke sini untuk memberikan motivasi dan semangat kepada anggota. Dalam bekerja kita harus komunikasi yang baik," ujar dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 09 Oktober 2020.

Jan de Fretes pun berharap dalam kunjungan itu dapat terjalin kembali komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat pasca insiden salah paham dua warga Desa Olilit di Kecamatan Selatan (Tansel) dan oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku pada Kamis, 24 Oktober 2020 pukul 23.50 WIT.


"Ya sekalian, membangun kerjasama yang baik lagi dengan masyarakat. pokoknya harus kompak membangun Maluku, supaya kita tidak tertinggal dengan daerah lain," harapnya.

Wakapolda Jan De Fretes pun menambahkan dirinya akan melakukan ibadah bersama jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Tansel di Gereja Ebenhaezer Saumlaki pada Minggu, 11 Oktober 2020  yang merupakan ibadah perdananya setelah dilantik sebagai Wakapolda Maluku sejak Senin, 10 Mei 2020 lalu.

"Saya akan ke tempat ibadah. Sejak saya di Ambon saya belum pernah masuk gereja, ini di Tanimbar yang pertama kalinya. Saya sangat senang sekali bisa masuk ibadah disini," tambah pria 54 tahun itu.

Dalam kunkernya, Wakapolda Jan De Fretes didampingi oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob, Kombes Pol. Muhammad Guntue, S.I.K., M.H yang disambut oleh Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, SH., MH dengan pengalungan Tais atau Tenun Tanimbar di Bandara Mathilda Batlayeri. (Laura Sobuber)

Petrus Fatlolon Sambut Kunjungan Jan De Fretes di Tanimbar

Posted: 09 Oct 2020 07:44 PM PDT

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH menyambut kedatangan Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Drs. Jan Leonard de Fretes, M.M di daerah yang dipimpinnya pada Jumat, 09 Oktober 2020.

Dalam penyambutan tersebut Fatlolon mengalungkan Tais atau Tenun asal Tanimbar kepada Wakapolda yang juga didampingi oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob, Kombes Pol. Muhammad Guntue, S.I.K., M.H dan Dir Resnarkoba, Kombes Pol Cahyo Utama.

Selepas itu Fatlolon memperkenalkan daerah dengan 10 kecamatan itu kepada Jan Leonard de Fretes dan pencapaian Tanimbar yang kembali ke zona hijau atau bebas dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selepas sebanyak 29 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh pada Kamis, 01 Oktober 2020 lalu.

Hal itu pun disambut positif oleh Wakapolda. Ia memberi apresiasinya dan meminta masyarakat Tanimbar bisa mendukung penuh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan upaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

"Saya salut disini kembali zona hijau, luar biasa. Pak bupati sampaikan semua pasien sembuh total. ini harus dijaga dengan tetap memakai pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak fisik dan sosial," ujar dia kepada Lelemuku.com.

Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) guna memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh personel Polres Tanimbar, Wakapolda akan melakukan beberapa kegiatan pada Jumat, 09 Oktober 2020 hingga Senin, 12 Oktober 2020, diantaranya tatap muka bersama personel Polres Tanimbar, tinjau Markas Brimob Kompi 3 Batalyon C dan menikmati tempat destinasi di Pulau Nustambung dan Matakus, Danau Lorulung serta bersepeda atau goes ke Wisata Religi Arca Kristus Raja di Olilit. (Laura Sobuber)

3.353 Pasien COVID-19, Sembuh 2.034 dan 42 Meninggal Dunia di Maluku per 9 Oktober 2020

Posted: 09 Oct 2020 06:27 PM PDT

 


AMBON, LELEMUKU.COM – Ketua Harian Gugus Tugas (Gustu) Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan perkembangan laporan penyebaran Pandemi virus di 11 kabupaten dan kota per Jumat (09/10/2020).

Jumlah pasien terkonfirmasi positif bertambah 81 kasus menjadi 3.353 dengan rincian pasien dalam perawatan 1.277 orang, sembuh bertambah 20 orang menjadi 2.034 orang dan meninggal bertambah 1 orang menjadi 42 jiwa. 

Kemudian jumlah suspek sebanyak 364, diantaranya Ambon sebanyak 362 dan Malteng 2 orang serta 1.277 pasien positif corona terdapat di Ambon 1.094 kasus, Buru 63 kasus, Malteng 52 kasus, Tual 36 jiwa, Seram Bagian Barat (SBB) 10 kasus, Seram Bagian Timur (SBT) 2 kasus, Kepulauan Aru 5 kasus dan Maluku Tenggara (Malra) 10 jiwa.   

Kasrul Selang mengatakan dalam mencermati perkembangan dalam menghadapi pandemic tersebut dengan bersatu, saling mendukung, saling menjaga untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat Maluku untuk lindungi diri dan keluarga dengan tetap disiplin menerapkan protokel kesehatan, yaitu jaga jarak fisik, cuci tangan dengan sabun dan pakai masker serta jaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS). (Laura Sobuber) 

Richard Louhenapessy Lantik Michael De Queljoe Sebagai Raja Negeri Kilang

Posted: 09 Oct 2020 12:22 PM PDT

Richard Louhenapessy Lantik Michael De Queljoe Sebagai Raja Negeri Kilang.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Walikota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy menghimbau kepada Raja Negeri Kilang, Michael De Queljoe untuk bersikap adil demi kesejahteraan rakyat negeri kilang. Himbauan tersebut disampaikan Walikota Ambon, saat melantik Raja Negeri Kilang, Jumat (9/10/2020) di ruang ULA Balaikota Ambon.

"Yang dilantik adalah Raja Kilang bukan Raja dari keluarga mata rumah prentah, sehingga saya himbau Raja harus bersikap adil dan mau mendengar seluruh keluh kesah dari masyarakat Negeri Kilang," imbau Walikota.

Walikota juga meminta kepada Raja dilantik untuk tidak terpengaruhi oleh dualisme sikap yang berujung pada kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.

"Saya percaya bahwa Raja yang dilantik dengan kuasa yang ada, dengan legitimasi yang ada betul-betul dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Mengingat sumpah yang saudara katakan saat momen pelantikan barusan," kata Walikota.

Walikota mengingatkan, Kepemimpinan jaman sekarang sudah berbeda dengan yang dulu, persepsi rakyat pun sudah berbeda. Meski dalam pendekatan negeri adat, nilai-nilai adat masih dijunjung tinggi, tapi semangat demokratisasi harus menjadi kekuatan utama dan bukan otoriter.

"Saat ini dunia sudah dikuasai oleh teknologi yang luar biasa, sehingga sekecil apapun kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan, akan mudah tersebar diseluruh belahan dunia. Karena itu, sebagai seorang pemimpin, haruslah meningkatkan kepekaan dalam setiap situasi sehingga setiap kebijakan yang kita buat, berujung pada kesejahteraan rakyat di daerah atau negeri yang kita pimpin," terangnya.

Terkait pelantikan, Walikota mengatakan, proses pelantikan yang dilakukan sudah sesuai dan berpedoman pada nilai-nilai administrasi pemerintahan yang tertanggung jawab.

"Kita tetap berpegang pada nilai-nilai kultural yang hidup dan berkembang sampai saat ini. Sehingga proses pemilihan dan penetapan pemimpin atau raja harus tetap pada aturan yang ada di negeri adat. Ini bukti komitmen kita pada nilai-nilai kultural ini, sehingga kita tetap komit bahwa mata rumah prentah yang berhak memimpin suatu negeri adat," imbuh Walikota.

Sebelum menutup sambutannya, Walikota meminta kepada Raja dilantik untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya.

"Saya sadar, setelah ini akan ada acara syukur. Karena itu saya mengingatkan kepada Raja dilantik, untuk senantiasa menjaga dan menerapkan protokol kesehatan, mengingat kita sekarang masih dalam masa pandemi COVID-19. Jangan ada acara kumpul-kumpul yang berujung pada pelanggaran protokol kesehatan," demikian Walikota. (DiskominfoAmbon)

Richard Louhenapessy Dianugerahi Penghargaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unpatti

Posted: 09 Oct 2020 12:19 PM PDT

Richard Louhenapessy Dianugerahi Penghargaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unpatti.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Universitas Pattimura (Unpatti) lewat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) menganugerahi penghargaan kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang diserahkan Dekan Fisip, Prof.Tony Pariela, Jumat (9/10/2020) di ruang kerja Walikota Ambon.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi dari pihak Unpatti dalam hal ini Fisip Unpatti kepada Walikota Ambon yang menjadi pembawa Kuliah Umum saat Dies Natalis ke-61 Fisip Unpatti 21 September, lalu.

Dekan Fisip Unpatti, Prof. Tony Pariela saat diwawancarai Tim Media Center Pemkot Ambon menjelaskan, pelaksanaan Dies Natalis ke-61 Fisip Unpatti yang dilakukan beberapa waktu lalu melalui webinar menghadirkan Walikota Ambon sebagai pembawa materi kuliah umum bertajuk 'Skenario Pemerintah Kota Ambon Dalam Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Terdampak COVID-19'.

"Saat membawakan Kuliah Umum, Pak Walikota memberikan materi yang mengandung informasi-informasi penting dalam rangka mengkonsolidasi masyarakat, secara khusus segmen kampus, dalam hal ini mahasiswa dan dosen untuk mengetahui kemudian terlibat dalam upaya penanganan COVID-19," kata Prof. Tony.

Prof. Tony menambahkan, strategi pentahelix yang melibatkan unsur akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media yang digunakan Pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 harus berjalan secara bergandengan tangan dan saling mendukung.

"Kami berharap, kita semua sebagai bagian dari pentahelix dapat memikul beban yang sama untuk menanggulangi situasi krisis yang tengah kita hadapi. Sebab dengan cara itulah kita bisa sama-sama survive dan bertahan. Karena itu, kami dari pihak akademisi senantiasa membantu program Pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Kota Ambon," aku Profesor.

Ditempat yang sama, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berterima kasih atas penghargaan yang diberikan dari Unpatti. Menurutnya, sebagai Pemerintah, sudah sepatutnya menjadi motor penggerak bagi seluruh komponen untuk bersama-sama mengatasi masalah pandemi yang tengah terjadi.

"Saya berterima kasih atas penghargaan yang diberikan, dan memang benar adanya bahwa untuk menghadapi masalah pandemi ini, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus didukung oleh semua pihak demi kepentingan bersama," kata Walikota. (DiskominfoAmbon)

Inilah Manfaat RUU Cipta Kerja Bagi Pekerja, Nelayan, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia

Posted: 09 Oct 2020 12:16 PM PDT

Inilah Manfaat RUU Cipta Kerja Bagi Pekerja, Nelayan, Pengusaha dan Masyarakat Indonesia.lelemuku.com.jpg

JAKARTA,LELEMUKU.COM – Selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal. Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Untuk Sertifikasi Halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

RUU CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU CK menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Menko Airlangga.

Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selain itu, dengan adanya pemberian

hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Menko Airlangga menambahkan, "RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah".

RUU Cipta Kerja juga mengatur dan menerapkan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital. (DiskominfoAmbon)

Mampu Selesaikan 98 Persen Pengaduan, KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon

Posted: 09 Oct 2020 12:13 PM PDT

Mampu Selesaikan 98 Persen Pengaduan, KemenPAN-RB Apresiasi Kinerja Pemkot Ambon.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) lewat Sub-Koordinator Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, Rosikin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon yang mampu menyelesaikan kurang lebih 98 persen pengaduan yang diterima melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) –LAPOR!.

Menurutnya, performa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menyelesaikan atau menindaklanjuti setiap pesan pengaduan yang masuk dari masyarakat adalah wujud dari sistem pelayanan publik yang baik.

"Berdasarkan data yang kami dapati, kami melihat Pemerintah Kota Ambon sangat baik dalam merespon setiap aduan yang masuk, 98 persen aduan yang masuk, mampu ditindaklanjuti. Dan ini patut diberikan apresiasi," kata Rosikin dalam kegiatan Focus Group Discussion Review Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! Tahun 2020 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, Rabu (07/10/2020).

Diketahui, hingga September 2020 Pemerintah Kota Ambon menerima pengaduan sebanyak 307, dimana 290 aduan selesai ditindaklanjuti, 11 dalam proses, empat belum ditindaklanjuti, dan dua aduan belum terverifikasi.

Rosikin berharap jejak kesuksesan Pemerintah Kota Ambon juga dapat diikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda ini juga mendorong jajaran pengelola pengaduan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara untuk berpatisipasi pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020.

Kompetisi hasil kolaborasi Kementerian PANRB bersama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia dibantu oleh USAID-Cegah melalui Sustain ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian PANRB kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang telah melakukan pengelolaan pengaduan dengan baik.

Pendaftaran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 dibuka hingga tanggal 14 Oktober 2020.

Meskipun kompetisi tahun ini berlangsung dalam situasi pandemi, namun tidak mengurangi semangat dan antusias peserta baik secara kuantitas maupun kualitas untuk membuktikan kepada publik kerja-kerja baik yang telah dilakukan instansi penyelenggara. (DiskominfoAmbon)

Joko Widodo Nyatakan UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Posted: 09 Oct 2020 12:04 PM PDT

Joko Widodo Nyatakan UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

BOGOR, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Menurutnya, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
 
"Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah Pusat, ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap ada di Pemda, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

"Ini yang penting di sini. Jadi, ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," imbuhnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden). Menurut Presiden, PP dan Perpres tersebut akan segera diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

"Kita, pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat, dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah," ungkapnya.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan keluarga mereka. Jika masih ada ketidakpuasan atas Undang-Undang Cipta Kerja ini, Presiden mendorong agar hal tersebut diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," tandasnya. (Kemensetneg)

Jokowi Tegaskan Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di UU Cipta Kerja Tetap Ada

Posted: 09 Oct 2020 12:02 PM PDT

Jokowi Tegaskan Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di UU Cipta Kerja Tetap Ada.lelemuku.com.jpg

 BOGOR, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu sekaligus meluruskan disinformasi yang beredar di masyarakat.

"Itu tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebaliknya, UU Cipta Kerja justru mengintegrasikan izin lingkungan tersebut ke dalam perizinan berusaha. Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang pada Rabu, 7 Oktober 2020, kemarin memberikan keterangan pers bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.

"Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya," ucap Siti Nurbaya Bakar.

"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa Undang-Undang ini melemahkan perlindungan lingkungan," imbuhnya. (Kemensetneg)

Jokowi Ungkap Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

Posted: 09 Oct 2020 11:57 AM PDT

Jokowi Ungkap Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.

Kesempatan tersebut akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut hendak menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar yang mana pada akhirnya menyulitkan mereka yang hendak memulai usahanya untuk mengurus perizinan. Pemerintah amat menyadari potensi UMK sebagai penggerak ekonomi sehingga dalam UU Cipta Kerja ini peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan ini.

Kemudahan-kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum sehingga semua orang akan merasa mudah untuk mengajukan pembentukan PT.

"Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlahnya (anggota) hanya sembilan orang saja untuk koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," imbuh Presiden.

Urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam UU tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.

Proses perizinan lainnya yang hendak disederhanakan melalui UU Cipta Kerja ini ialah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Kepala Negara menjelaskan bahwa perizinan tersebut akan semakin dimudahkan dengan pengurusan di satu pintu.

"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja," ucapnya.

Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.

Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut ialah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Presiden. (Kemensetneg)

Jokowi Ungkap UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi

Posted: 09 Oct 2020 11:54 AM PDT

Jokowi Ungkap UU Cipta Kerja untuk Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi .lelemuku.com.jpg

BOGOR, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo pagi tadi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Presiden menegaskan bahwa secara umum UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

"Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi," kata Presiden dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Adapun kesebelas klaster tersebut yaitu urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengeaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja disusun untuk memenuhi kebutuhan atas lapangan kerja baru yang sangat mendesak. Menurutnya, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja, memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," jelasnya.

Namun demikian, Presiden melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kepala Negara hendak meluruskan beberapa disinformasi tersebut.

Presiden mengambil contoh adanya informasi yang menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

"Hal ini tidak benar, karena faktanya adalah Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," tegas Presiden.

Selain itu, ada juga kabar yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Dengan tegas Presiden menyatakan bahwa hal tersebut juga tidak benar.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," imbuhnya.

Demikian juga dengan kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapus dan tidak ada kompensasinya. Presiden sekali lagi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa hak cuti tetap ada.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar adalah jaminan sosial tetap ada," paparnya.

Di samping itu, Presiden juga menepis kabar bahwa UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Menurutnya, yang diatur dalam klaster pendidikan UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Sedangkan, perizinan pendidikan tidak diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang (Cipta Kerja) ini, dan aturan yang selama ini ada tetap berlaku," tegasnya.

Adapun terkait keberadaan bank tanah, Kepala Negara menjelaskan bahwa bank tanah tersebut diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," tandasnya. (Kemensetneg)

Muhammad Ridwan Rumasukun Ungkap Sanksi Disiplin Berat ke ASN Keerom Terlibat Pilkada

Posted: 09 Oct 2020 11:51 AM PDT

Muhammad Ridwan Rumasukun Ungkap Sanksi Disiplin Berat ke ASN Keerom Terlibat Pilkada.lelemuku.com.jpg

ARSO, LELEMUKU.COM -Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, secara resmi menerbitkan surat edaran tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2020. 

Surat edaran dengan nomor 270/2613/BUP tersebut, kini telah diteruskan kepada seluruh Kepala OPD untuk mensosialisasikannya kepada seluruh jajaran.

Surat yang diterbitkan Kamis (8/10/2020), secara tegas mengatur tentang pemberian sanksi disiplin sedang hingga berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat Pilkada baik secara langsung maupun sebaliknya.

"Saya mintakan kepada seluruh Kepala OPD (diwajibkan) untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. Agar Pilkada di Keerom itu ASN-nya netral dan tak memiha kepada salah satu pasangan calon".

"Sebab bila terbukti maka ada sanksi disiplin berat yang menanti oknum ASN tak netral itu," ujar Ridwan di Jayapura, Kamis.

Ridwan menjelaskan berbagai aktifitas yang tidak boleh dilakukan ASN selama tahapan Pilkada, diantaranya menunjukan dukungan atau pengunduh kegiatan pasangan calon tertentu ke media sosial.

Seorang ASN pun dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon tertentu selama tahapan Pilkada.

Selain itu, pemakaian atribut pasangan calon tertentu pun dilarang digunakan ASN, baik dipakai secara langsung maupun di barang milik pribadinya.

"Dan tentu ASN tak boleh mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh ASN".

"Termasuk melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pasangan calon tertentu," tegasnya.

Pilkada Keerom 2020 diikuti oleh 3 pasangan calon kepala daerah, Yusuf, Wally – Hadi Susilo, Peiter Gusbager – Wahfir Kosasih dan Muh Markum  - Malensisus Musui. (DiskominfoPapua)

Herman Deru Temui Ribuan Mahasiswa Sumsel Pengunjuk Rasa, Janji Segera Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Posted: 09 Oct 2020 10:28 AM PDT

Herman Deru Temui Ribuan Mahasiswa Sumsel Pengunjuk Rasa, Janji Segera Sampaikan Aspirasi ke Pusat.lelemuku.com.jpg

PALEMBANG, LELEMUKU.COM - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H.Herman Deru menemui ribuan mahasiswa pengunjuk rasa yang berdemo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Halaman Kantor Gubernur, Jalan Kapt. A.Rivai, Kota Palembang pada Jumat (09/10/20) sore.

Didampingi Sekda Sumsel H.Nasrun Umar, Kapolda Sumsel, serta Kadisnaker Provinsi Sumsel Khoimudin, usai Maghrib Gubernur Herman Deru tanpa sungkan turun langsung menemui ribuan massa yang telah menantinya sejak pukul 14.00 wib siang. 

Dalam kesempatan itu HD dengan tegas mengatakan memiliki spirit yang sama dengan para mahasiswa.

Dikatakan Herman Deru sejak dalam perjalanan kunjungan kerjanya meninjau korban kebakaran di Kabupaten Lahat, Ia sudah mendengar aksi yang dilakukan para mahasiswa termasuk ketika mahasiswa mendatangi kantor Gubernur. Iapun mengapresiasi mahasiswa yang masih bersabar untuk bisa bertemu dengannya.

Menurut HD Ia memang tidak akan pernah menghindari karena dirinya juga pernah merasa pernah menjadi mahasiswa.

Mengenai apa yang diminta para mahasiswa HD mengaku sudah memahami karena telah mendapat laporan langsung dari Sekda Sumsel dan Kapolda.

"Sebenarnya perasaan kita sama. Bahwa apa yang dirasakan adik-adik ini juga dirasakan kita semua. Karena itu Saya akan menyampaikan baik secara langsung atau tidak langsung aspirasi adik-adik sekalian ini ke Presiden maupun DPR RI, " ujar HD disambut ribuan tepuk tangan mahasiswa yang khusyuk mendengarkan.

Menurut HD apa yang dilakukan mahasiswa ini cukup cerdas karena saat ini masih ada kesempatan mengingat PP. Sehingga Ia mengajak para mahasiswa bersama mengawal PP agar dapat mengakomodir keinginan mahasiswa dan masyarakat banyak.

Setelah beberapa menit menemui mahasiswa, Iapun mengundang perwakilan mahasiswa yang mengatasnamakan diri Cipayung Plus dan BEM Sumsel, untuk berdialog dan menyaksikan langsung penandatanganan rekomendasi Gubernur ke pusat.

Dialog itupun dilakukan di ruang rapat Gubernur Sumsel dihadiri perwakilan organisasi kemahasiwaan di antaranya yakni Ketua Umum HMI Eko Hendiyono, Ketua KMHDI I Wayan Sugita, Ketua Umum SEMMI Eko Wahyudi, Ketua KAMMI, Rizky dan Ketua BEM Sumsel Muads Amiruddin.

Dikatakan Gubernur Sumsel H.Herman Deru terkait tuntuan yang dilayangkan mahasiswa tersebut Pemprov Sumsel menurutnya dapat menerima aspirasi yang telah disampaikan. 

"Intinya aspirasi adik-adik ini Saya terima dan didukung untuk direkomendasikan ke pusat," ucap HD disambut antusias para mahasiswa.

Menurut HD dirinya akan segera menyampaikan aspirasi tersebut secara formal melalui surat Gubernur ke pusat yang berisikan lampiran tuntutan mahasiswa. Ia bahkan mempersilahkan jika ada beberapa perwakilan mahasiswa yang berkenan ikut menyampaikan surat tersebut ke Jakarta. 

Di hadapan perwakilan mahasiswa itupun, Ia berkomitmen akan ikut mengawal aspirasi ini secara bersama-sama. Hasil dialog itu selanjutnya dibacakan kembali di oleh perwakilan mahasiswa di hadapan ribuan massa yang menuntut agar Gubernur menandatangani penolakan UU Omnibus Law tersebut. Setelah puas mendengarkan bahwa aspirasinya diterima oleh orang nomor satu di Sumsel, ribuan massa yang masih memilih bertahan hingga pukul 19.00 wib malam di halaman kantor Gubernur berangsur membubarkan diri dengan tertib.

Untuk diketahui massa Cipayung Plus dan BEM se Sumsel terdiri dari HMI, PMII, KAMMI, FMI, KMHDI, LMND, dan SEMMI melakukan aksi penyampaian aspirasi terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Melalui pernyataan resminya mereka menyampai kan bahwa denga telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Erja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober, di Kota Palembang telah terjadi unjuk rasa dan penolaka terhadap Uu tersebut olrh seluruh elemen baik itu mahasiswa, pemuda, buruh dan masyarakat lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut kelompok Cipayung Plus menyatakan dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang. (HumasSumsel)

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya Temui Paulus Waterpauw dan Herman Asaribab

Posted: 09 Oct 2020 08:21 AM PDT

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya Temui Paulus Waterpauw dan Herman Asaribab

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya bertemu dengan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis.

Sugeng Purnomo, salah satu TGPF mengatakan bahwa tim itu dibentuk oleh Menkopolhukam berdasarkan keputusan nomor 83 tahun 2020.

"Tim Gabungan Pencari Fakta ini dibagi menjadi dua, tim pertama dengan tujuan Kabupaten Intan Jaya dan tim kedua menuju ke Kota Jayapura," katanya.

Kedatangani kedua tim bentukan Menkopolhukam ke Papua dengan tujuan yang sama, hanya saja tugas berbeda.

"Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua, dan hari ni kami bertemu dengan Jajaran Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih," katanya mengaku memimpin tim yang datang ke Jayapura.

"Kami diberikan waktu bekerja selama dua minggu, sejak surat keputusan kami terima oleh karena itu sejak kami terima surat langsung merencanakan keberangkatan ke lokasi yang berbeda untuk mempercepat pengumpulan data bahan dan keterangan-keterangan yang didapatm," lanjutnya.

Apabila dalam waktu dua minggu ternyata masih dianggap kurang, kata dia, maka tim TGPF masih dikasih kesempatan lagi hanya seminggu.

"Jadi, praktek maksimal hanya tiga minggu. Tapi tim Komitmen untuk mencoba memaksimalkan waktu dua minggu yang pertama untuk bisa menyelesaikan dan mengumpulkan data-data terkait kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya," katanya.

Kata dia, TGPF bukan merupakan kegiatan yang sifatnya Proyustisial, karena proyustisial atau penegakan hukum itu tugas Polda Papua dan jajarannya.

"Kami hanya mengumpulkan bahan dan keterangan untuk kita berikan masukan dalam hal ini pada Pak Menkopolhukam untuk diberikan saran pendapat kepada pemerintah," katanya.

"Kami tidak sendiri karena didalam tim ini juga ada beberapa tokoh Papua yang akan membantu selama kami selama kegiatan kami ini," sambungnya Sugeng.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan selamat datang dan bekerja kepada TGPF dan Polda Papua siap membantu.

"Saya mewakili Polda Papua mengucapkan selamat datang kepada rombongan TGPF di yang dibentuk oleh Menkopolhukam di Polda Papua, kami siap membantu agar kegiatan selama di Papua dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan kita bersama," katanya. (Pendam17)

Suriastawa Ungkap Kelompok Separatis di Intan Jaya Tembak Tim TGPF Secara Brutal

Posted: 09 Oct 2020 05:44 AM PDT

Suriastawa Ungkap Kelompok Separatis di Intan Jaya Tembak Tim TGPF Secara Brutal

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kapen Kogabwilhan III) Kolonel Czi IGN Suriastawa menyatakan kelompok Separatis bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua kembali melakukan serangan secara brutal dengan menembaki rombongan Tim Gabungan Pencari Faka (TGPF) yang hendak melakukan investigasi terkait kematian Pendeta Yeremia Zanambani .

Kejadian penembakan kepada rombongan TGPF di tanjakan Wabogopone, Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Intan Jaya, setelah iring-iringan mobil rombongan TGPF Intan Jaya usai melakukan olah TKP di Hitadifa.

"Penembakan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2020 pukul 15.45 WIT saat rombongan TGPF dalam perjalanan pulang dan sampai di tanjakan Wagonopone, Kampung Mamba tiba-tiba ditembaki dari arah kanan dan kiri jalan," kata Kapen Kogabwilhan III pada Jumat (9/10/2020).

Suriastawa Ungkap Kelompok Separatis di Intan Jaya Tembak Tim TGPF Secara BrutalAkibat penembakan brutal yang dilakukan gerombolan separatus tersebut, anggota TGPF Intan Jaya, atas nama Bambang Purwoko yang merupakan Dosen UGM terkena tembakan di kaki kiri. Sedangkan, Anggota TNI bernama Zainuddin juga dilaporkan terkena tembakan di pinggang.

"Saat ini kedua korban langsung dievakuasi ke UPTD RSUD Sugapa untuk mendapatkan perawatan secara intensif," katanya.

Suriastawa Ungkap Kelompok Separatis di Intan Jaya Tembak Tim TGPF Secara BrutalLebih lanjut disampaikan bahwa rombongan TGPF Intan Jaya dipimpin langsung Ketua Tim Benny Mamoto bersama Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, Ketua DPRD Intan Jaya, Panus Wonda bersama Danrem 173/PBB Brigjen TNI Iwan Setiawan, sempat melakukan olah TKP di Hitadifa.

"Kejadian penembakan ini membuktikan kepada masyarakat bahwa selama ini KKSB selalu bertindak brutal dan dengan sengaja  menghalangi kinerja TGPF yang dibentuk oleh pemerintah dengan melibatkan tokoh-tokoh kredibel untuk mengungkap kebenaran yang terjadi pasca kematian pendeta Yeremia beberapa waktu lalu," jelasnya.
Suriastawa Ungkap Kelompok Separatis di Intan Jaya Tembak Tim TGPF Secara Brutal
Dikatakan kelompok separatis telah melarikan diri ke hutan, sementara pihaknya melakukan koordinasi guna melacak jejak para pelaku tersebut.

"Saat ini, TNI sedang melakukan pengejaran terhadap gerombolan KKSB yang kabur kedalam hutan disekitar lokasi kejadian pasca penembakan terhadap rombongan TGPF," tandasnya. (Avid)

Ridwan Rumasukun Ungkap Usulan APBD Perubahan 2020 Keerom Capai Rp.876 Miliar

Posted: 08 Oct 2020 08:45 PM PDT

Ridwan Rumasukun Ungkap Usulan APBD Perubahan 2020 Keerom Capai Rp.876 Miliar.lelemuku.com.jpg

ARSO, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Provinsi Papua menyampaikan usulan rancangan APBD perubahan 2020 sebesar Rp 876,004 miliar.

Nilai tersebut rupanya berkurang sebanyak 11,96 persen atau Rp 119,002 miliar dari APBD induk. Dimana APBD Induk 2020 sejumlah Rp 995,007 miliar.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2020, di Kantor DPRD Keerom, Selasa (6/10/2020).

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, dalam pidatonya mengatakan defisit APBD Perubahan 2020 Keerom sebesar 11,96 persen, dikarenakan pandemi covid-19.

Dimana bencana non alam yang terjadi hampir di seluruh dunia tersebut, memaksa semua daerah melakukan penyesuaian anggaran  termasuk di Keerom.

"Sebab berdasarkan fungsi, alokasi belanja tidak langsung pada APBD Perubahan 2020 mengalami peningkatan Rp74,672 miliar (16,45 persen), atau dari sebelumnya Rp453,962 miliar menjadi Rp 528,634 miliar".

"Hal terbalik terjadi pada alokasi belanja langsung yang mengalami pengurangan hingga Rp 193 miliar (35,80 miliar) atau dari sebelumnya Rp 541,044 miliar menjadibRp 347,369 miliar," kata dia.

Ridwan pada kesempatan itu, kembali mengajak semua pihak dan seluruh komponen masyarakat untuk tetap bersama-sama, menjaga stabilitas keamanan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Di samping itu, Ridwan, meminta semua dukungan untuk memastikan Pilkada Kabupaten Keerom pada 9 Desember 2020, berjalan aman dan damai.

Ketua DPRD Keerom, Bambang Mujiono SE, mendorong Pemkab Keerom mewujudkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di masyarakat tingkat bawah pada situasi pandemi saat ini.

"Tentunya melalui pertumbuhan ekonomi ini pula, diharapkan Pemerintah Kabupaten Keerom agar dapat membangun sebuah terobosan untuk mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi covid-19 ini," harapnya. (DiskominfoPapua)

Anthonius Gustav Latuheru Ungkap 339 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Ambon di 10 Lokasi

Posted: 08 Oct 2020 08:41 PM PDT

Anthonius Gustav Latuheru Ungkap 339 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Ambon di 10 Lokasi.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Ambon formasi tahun 2019, pada Kamis (08/10/2020), di SMP Negeri 2 Ambon.

Pelaksana SKB CPNS di SMPN 2 ini diikuti 321 peserta, dari total 339 peserta. Hal ini dikarenakan adanya pandemi COVID-19, dan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka peserta SKB CPNS diberikan kesempatan untuk dapat memilih titik lokasi sesuai dengan domisili peserta pada saat ini melalui akun SSCN.

Menurut Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru, ada 10 lokasi ujian yang diikuti para peserta, yaitu Kantor BKD regional IV Makassar sebanyak 8 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 27 September 2020. Kantor BKN regional VII Palembang sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB-Nya pada 7 September 2020 .

Kantor BKN regional I Jogjakarta sebanyak 2 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 24 September 2020. Kantor BKN Regional III Bandung sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB pada tanggal 24 September 2020. Kantor BKN Pusat sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 19 September 2020. UPT BKN Ternate sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 1 September 2020.

UPT BKN Sorong sebanyak 1 peserta , pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 2 September 2020. UPT BKN Palu sebanyak 1 peserta, pelaksanaan SKB-nya pada tanggal 27 September 2020. UPT BKN Semarang sebanyak 2 peserta, pelaksanaan SKB nya pada tanggal 30 September 2020 dan SMP Negeri 2 Ambon sebanyak 321 peserta , pelaksanaan SKB nya akan berlangsung tanggal 8 sampai dengan 10 September 2020.

"Pelaksanaan ujian ini tetap mengikuti protokol kesehatan. Semua peserta yang datang harus memakai masker bahkan selama ujian. Walaupun gedung ini juga bisa tampung 100 orang, tapi karena protokol kesehatan, jadi hanya 50 orang," jelas Sekkot.

Sekkot menerangkan bahwa ada 218 formasi yang dibutuhkan. Dirinya berharap semua formasi ini dapat terpenuhi. "Satu formasi ada yang diikuti satu orang, tapi ada yang lebih. Jika nantinya mereka bisa lolos passing grade, maka yang lolos adalah yang memiliki passing grade tertinggi. Ujian ini juga dilakukan secara online langsung dari pusat," demikian Sekkot. (DiskominfoAmbon)