Type Here to Get Search Results !

Petrus Fatlolon Terima Kritik, Tolak Fitnah yang Rugikan Tanimbar

Petrus Fatlolon Terima Kritik, Tolak Fitnah yang Rugikan Tanimbar


Petrus Fatlolon Terima Kritik, Tolak Fitnah yang Rugikan Tanimbar

Posted: 24 Jun 2019 01:46 PM PDT

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon SH., MH menyatakan dirinya tidak alergi dengan kritik terkait pembangunan daerah dari seluruh elemen masyarakat di kabupaten tersebut. Namun ia menolak adanya upaya fitnah dari oknum-oknum tertentu yang malah merugikan upaya pembangunan yang mulai gencar di kabupaten yang berbatasan dengan Australia utara ini.

"Memang kalau kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, saya pikir itu wajar. Lalu kalau menyampaikan sebuah gagasan, itu juga sangat-sangat wajar. Tetapi kalau memfitnah pemerintah daerah, memfitnah saya sebagai bupati, memfitnah kapolres dan memfitnah ketua DPR bahwa kami menerima suap dan upeti dari HPH, itulah yang kami terganggu dan harus dilaporkan dan ditempuh dengan jalur hukum. Supaya ada aspek jera dan kedepan siapapun tidak boleh menyebarluaskan fitnah dan menyampaikan statemen-statemen yang bertentangan dengan aturan," ujar dia kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (24/06/2019) petang.

Hal ini diungkapkan setelah Bupati Fatlolon bersama Wakil Ketua DPRD Piet Kaet Taborat, Kasie Intel Kejaksaan Saumlaki Eka Palapia dan Sekretaris Daerah (Sekda) Piterson Rangkoratat menerima masyarakat Tanimbar yang melakukan aksi dukungan kepada Pemda dan Forkopimda agar melapor seorang oknum masyarakat Saumlaki bernama Thomas Charles John Tanago yang menyebarkan kabar bohong atau hoax yang menyasar dirinya, Ketua DPR Tanimbar Frengky Limber dan Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB) AKBP Andre Sukendar.

Tanago dalam dua postingan akun facebooknya Thom Charles Jhon Tanago pada Selasa (18/06/2019) pukul 11.56 WIT dan pukul 12.06 WIT yang menuding ketiga pejabat tersebut telah menerima upeti, jatah preman atau free comission dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang saat ini mengelola hak pengusahaan hutan (HPH) di wilayah petuanan Desa Watmuri dan membuat akses jalur menuju Pelabuhan di petuanan milik Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Tanago mengklaim hal inilah yang membuat mereka tidak mampu menutup operasional perusahaan tersebut.

Fatlolon melanjutkan, tulisan hoax yang disampaikan Tanago akan diproses secara hukum sebab masyarakat di kabupaten tersebut ikut resah dengan upaya penyesatan yang dilakukan pengusaha muda tersebut.

"Masyarakat yang tadi datang ke kantor bupati berasal dari Fordata, Tanimbar Utara, Nirunmas, Karmomoli, Wertamrian dan Tanimbar Selatan. Mereka sampaikan aspirasi secara damai, bahwa masyarakat juga tidak senang ketika bupati dan beberapa unsur Forkopinda di fitnah oleh oknum tertentu yang menyebutkan bahwa kami menerima suap upeti dari HPH, padahal kami tidak pernah menerima upeti," jelas dia.

Ia menegaskan, pihaknya bersama unsur pimpinan daerah tidak akan toleransi dengan oknum-oknum yang berupaya mencemarkan nama baik jabatan mereka. Sebab jabatan publik yang diembannya tersebut dipertaruhkan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita bersepakat untuk melaporkan yang bersangkuta ke Polres untuk menempuh jalur hukum. Kami melaporkan secara resmi yang bersangkutan kepada polres. Tadi tim hukum kita datang langsung ke polres untuk membuat laporan dan kini sementara ditangani oleh polres. Harapan saya ini diproses sampai tuntas dan pak kapolres sudah komitmen untuk proses cepat dan sore ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi," tegas bupati. (Laura Sobuber)

Fitnah Bupati, Ketua DPR dan Kapolres, Warga Tanimbar Tuntut Penjarakan Charles Tanago

Posted: 24 Jun 2019 09:20 AM PDT

Fitnah Bupati, Ketua DPR dan Kapolres, Warga Tanimbar Tuntut Penjarakan Charles TanagoSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sekitar kurang lebih 800 perwakilan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengadakan aksi damai di halaman Kantor Bupati Tanimbar, di Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki pada Senin (24/06/2019) pukul 10.55 WIT.

Perwakilan masyarakat bersama aparat desa dari Kecamatan Fordata (Yaru), Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut), Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dan Kecamatan Selaru ini datang dengan menggunakan 20 unit pick-up, 16 unit truck, 7 unit bus dan 10 unit angkutan kota, ke kantor bupati guna menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar dan pihak-pihak terkait agar segera melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Saumlaki bernama Thomas Charles John Tanago.

Tanago, menurut Koordinator Lapangan dari Aksi Damai Warga Tanimbar, Junus Fredek Batlajery, telah melakukan fitnah dan menyebarkan kabar bohong tentang 3 pejabat di daerah tersebut yakni Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanimbar Frengky Limber dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maluku Tenggara Barat (MTB) AKBP Andre Sukendar yang telah menerima upeti atau uang pungutan dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yang saat ini mengelola hak pengusahaan hutan (HPH) di Pulau Yamdena, Tanago mengklaim hal inilah yang membuat mereka tidak bisa menutup operasional perusahaan tersebut.

Dikatakan, fitnah yang diungkapkan Tanago melalui media sosial, Facebook ini telah menimbulkan keresahan yang dinilai dapat memicu provokasi diantara masyarakat Tanimbar termasuk dilingkungan aparatur sipil negara (ASN). Sehingga masyarakat melalui perwakilan tiap desa di kabupaten tersebut bertemu dan mengambil keputusan untuk mendukung Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres agar hoax ini dapat ditindaklanjuti secara tuntas oleh kepolisian.

"Kami mendukung polisi menangkap dan memenjarakan pelaku hoax dan antek-anteknya, sebab fitnah tanpa bukti harus dipenjarakan. Mari kita semua lawan pelaku pencemaran nama baik dan hoax. Hancurkan penyebar Berita Bohong yang tidak bertanggung jawab dan jangan adu domba kami dengan berita hoax," ungkap Batlajery dalam orasi di halaman Kantor Bupati Tanimbar.

Masyarakat Tanimbar, ujar dia sangat mendukung upaya pembangunan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanimbar yang dipimpin oleh Petrus Fatlolon bersama Ketua DPRD Tanimbar, Frengky Limber. Sehingga ketika ada upaya secara terbuka oleh oknum warga Tanimbar yang menyebar kabar bohong tentang pemimpin mereka, maka harus dituntut secara hukum.

"Kami tidak akan berhenti sampai hanya melaporkan, tapi sampai pelaku dan antek-anteknya dipenjara," ujar dia.

Selanjutnya diungkapkan 6 poin tuntutan dari aksi masyarakat Tanimbar tersebut, diantaranya: Pertama, segera usut dan tangkap pelaku;  Kedua, mengungkap pelaku-pelaku lain yang bersama-sama menyebar kebohongan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada media sosial; Ketiga, menutup tempat usaha pelaku yang tidak emiliki izin usaha; Keempat, Unit Cyber Crime Polres MTB agar menutup akun-akun dan memproses pelaku penyebar kebohongan pada media sosial.

Kelima, jerat pelaku dengan pasal 310 juncto 390 KUHP tentang pencemaran nama baik dan berita bohong, Juncto pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE; Kelima, kami mendukung penuh kepemimpinan Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Fitnah Bupati, Ketua DPR dan Kapolres, Warga Tanimbar Tuntut Penjarakan Charles Tanago
Fatlolon Ajak ke DPRD

Menanggapi aspirasi dan dukungan masyarakat tersebut, Bupati Fatlolon yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Piet Kaet Taborat, Kasie Intel Kejaksaan Saumlaki Eka Palapia dan Sekretaris Daerah (Sekda)  Tanimbar, Piterson Rangkoratat menemui masyarakat di halaman apel kantor bupati. Fatlolon kemudian memberikan arahan agar masyarakat dapat teruskan aspirasi ini melalui lembaga DPRD.

"Mari kita sampaikan aspirasi ini ke DPRD. Sementara itu kita juga akan menempuh proses hukum dengan menunjuk tim pengacara dan langsung datang ke Polres MTB untuk menyampaikan Laporan Polisi secara resmi agar yang bersangkutan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi setelah arahan ini kita makan siang dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan biarlah kuasa hukum yang memproses masalah ini," paparnya.

Namun masyarakat yang melakukan aksi tersebut tetap bersikeras untuk bersama-sama dengan kuasa hukum agar menuju ke Polres MTB. Permintaan masyarakat ini dikabulkan Fatlolon dengan syarat, masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

"Kami sudah koordinasi dengan Kapolres. Diperbolehkan jalan kesana, namun dengan kondisi aman dan tertib. Setelah sampai ke Polres, hanya wakil-wakil saja yang masuk sedangkan yang lainnya diluar. Setelah itu balik kesini untuk kita bersama-sama makan siang," ungkap dia.

Selanjutnya masyarakat bersama para pelapor diantaranya Junus Batlajery, Daniel E. Sabono, Baltasar Ratuanik, Sanera Kempirmase, Erlin Nureroan, Daniel Samponu, Edoardus Lalamafu, Ningsi Fambrene, Hermanus Amarduan, Y. Malisngorar, Frangklin Lambiombir, J. Fenanlampir, Erick R. Uwuratuw, M. Y. Masela, B. Samangun, Andarias Sinonafin dan Soter Batsire, serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Saumlaki dan Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Saumlaki meninggalkan halaman kantor bupati menuju ke Polres MTB dengan berjalan kaki sambil menyampaikan orasi.

Polres Siap Netral

Tiba di lapangan apel Polres MTB, masyarakat diterima oleh Kapolres MTB dan jajarannya. Dalam penjelasan singkatnya, Junus Batlayeri menyatakan kepada Kapolres MTB agar pihaknya dapat tegas menindak oknum warga yang menjatuhkan nama baik jabatan para pemimpin di Tanimbar dengan kabar fitnah.

"Kami hadir di sini karena adanya berita hoax yang menuduh Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah disuap oleh company yang dalam arti penjajah, sehingga kami menuntut penegakan hukum kepada penyebar berita tersebut. Kami datang ke sini untuk menyerahkan Laporan Polisi serta Pernyataan Sikap kami kepada pihak Polres MTB agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," jelas dia.

Fitnah Bupati, Ketua DPR dan Kapolres, Warga Tanimbar Tuntut Penjarakan Charles Tanago
Menanggapi hal ini, Kapolres Sukendar menyatakan apresiasi atas sikap proaktif masyarakat dalam mempercayakan pihaknya memproses kasus ini dan berterima kasih atas kehadiran masyarakat di Polres MTB yang melakukan aksi damai tanpa ada tindak anarkis yang malah merugikan masyarakat.

"Kami tidak mau ada warga masyarakat yang akibat dari kegiatan ini bisa terjerat hukum karena melakukan tindakan melanggar hukum. Sementara itu Laporan Polisi tentang kasus ini sudah di terima dan hukum ada tahapan-tahapan, sehingga Polres tidak bisa langsung tindaki laporan yang sudah diberikan ini sekarang, sehingga mohon pengertiannya," tegas kapolres.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat Tanimbar dapat mempercayai kinerja kepolisian dan tidak main hakim sendiri.

"Saya meminta agar tidak ada lagi kegiatan demo di rumah yang bersangkutan atau mendatangi rumah yang bersangkutan, karena apabila basudara melanggar hukum maka pasti juga basudara akan diproses. Jadi tolong selesai kegiatan ini agar seluruh masyarakat kembali ke rumah masing-masing," imbau Sukendar.

Ditegaskan, meskipun dirinya menjadi bagian dari tuduhan fitnah tersebut, Kapolres memastikan akan netral dan melihat secara rinci kasus tersebut dengan memperhatikan keterangan saksi, ahli bahasa dan bukti lainnya untuk pemeriksaan serta alat Bukti untuk memproses sehingga hukum dapat ditegakkan.

Usai imbauan dan penjelasan tersebut serta menilai aspirasi mereka tersampaikan, masyarakat kemudian balik ke kantor bupati dan beristirahat. Selanjutnya mereka balik ke desa masing-masing. (Albert Batlayeri)