Type Here to Get Search Results !

Pelni Saumlaki Layani Pelaku Perjalanan Keperluan Mendesak Non Mudik

Pelni Saumlaki Layani Pelaku Perjalanan Keperluan Mendesak Non Mudik


Pelni Saumlaki Layani Pelaku Perjalanan Keperluan Mendesak Non Mudik

Posted: 07 May 2021 07:20 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Plt. Kepala Sub PT. Pelni Cabang Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Basri menyebutkan pada Rabu, 5 Mei 2021 pihaknya sudah menutup akses penjualan tiket kapal Pelni yang melayani antar provinsi.

Selama masa peniadaan mudik 2021, Kapal Pelni mengalihfungsikan sebagai muatan logistic, obat-obatan dan peralatan medis serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

"Pelni memang tidak ada mengangkut penumpang lagi, kecuali yang ada pengecualian," sebut Basri kepada Lelemuku.com pada Jumat, 7 Mei 2021.

Ia mengatakan kebijakan Larangan Mudik yang diterapkan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 itu sesuai dengan Adedum Surat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hidjriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail dan Edaran Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon.

Kategori penumpang kebutuhan mendesak untuk kepentingan non mudik, diantaranya bekerja atau perjalanan dinas, membawa kendaraan pelayanan distribusi logistic, kunjungan keluarga sakit atau keluarga meninggal.

Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang di damping maksimal 2 orang serta kepentingan nonmudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala desa atau lurah setempat.

Pelni Saumlaki akan kembali melakukan pelayaran dengan ketentuan khusus pengetatan mobilitas pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) periode pasca masa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 hinga 24 Mei 2021. Ketentuannya hasil negative rapid antigen dan genose hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Tanggal 18 hingga 24 Mei masa pengetatan, pelayanan seperti biasa, aturannya yang agak ketat. Sebelumnya hasil rapid 3x24 jam dan kini menjadi 1x24 jam," kata Basri. 


Sementara Kapal Perintis di Pelabuhan Saumlaki dengan 8 trayek masih melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik di wilayah Maluku dengan menambahkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Selain melayani angkutan barang, membantu kelancaran pendistribusian logistik. Kapal perintis layani Penumpang perjalanan mendesak non mudik," tambahnya. (Laura Sobuber)

Festival Pesona Meti Kei (FPMK) Masuk Kalender Event Regional Pariwisata 2021

Posted: 07 May 2021 10:17 AM PDT

Festival Pesona Meti Kei (FPMK) Masuk Kalender Event Regional Pariwisata 2021.lelemuku.com.jpg

LANGGUR, LELEMUKU.COM - Kementrian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia (RI) memasukkan event Festival Pesona Meti Kei (FPMK) dalam 83 event/kegiatan Kharisma Event Nusantara Tahun 2021.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. Alexander Joko Wiyono melalui akun facebook dinasnya, FPMK 2021 menjadi perwakilan Provinsi Maluku dalam jadwal 10 Event Skala Regional dari total 83 event kegiatan dari skala Internasional, Nasional, Regional dan Reguler yang disetujui oleh Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan/Events Kemenparekraf.

"Terima kasih atas kesempatan, arahan, dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam usulan Kharisma Event Nusantara Tahun 2021," tutur dia pada Kamis 6 Mei 2021.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada beberapa pihak di tingkat provinsi dan kabupaten diantaranya Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun; Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ahmad Yani Rahawarin; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Prof. M. Pattinama; Dr. Ratika Diana; Budhi Toffi, M. Par; Yoti Noya dan Tim Kreatif Dispar Provinsi dan Direktur Badan Promosi Kabupaten Maluku Tenggara, Andi Ara; serta Tim Exotikei.

Berdasarkan tanggal, ada 10 even/ kegiatan berskala nasional yang akan dilaksanakan pada 2021 yakni 1. Festival Pesona Khazanah Ramadhan (NTB) pada April - Mei, 2. Festival Budaya Saijaan (Kalsel) pada 1-7 Juni, 3. Festival Pesona Minangkabau (Sumbar) pada 7-11 Juli, 4. Festival Dugong (NTT) pada 19 Juli, 5. Keroncong Plesiran (Yogyakarta) pada 11 September, 6 Festival Noken (Papua) pada Oktober, 7 Festival Seni Budaya Papua Barat (Papua Barat) pada 19-11 Oktober, 8. Festival Pesona Meti Kei (Maluku) 22-29 Oktober, 9. Festival Bumi Rafflesia (Bengkulu) pada 13 November, dan 10. Wakatobi Wave (Sultra) pada 13 - 15 November.

Dikatakan, hal ini berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama Kharisma Event Nusantara (KEN) 2020 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan/Events, Rizki Handayani Mustafa.

Kemenparekraf membentuk tim kurator KEN 2021 setelah secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI Jokowi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno pada tanggal 10 April 2021.

Tim kurator yang terdiri dari Joshua Puji Mulia Simanjutak (Ketua Tim), Heru Prasetya(Kurator Bidang Budaya), Eko Supriyanto (Kurator Bidang Seni Pertunjukan), Ignasius Galih Sedayu (Kurator Bidang Ekonomi Kreatif), Yuki Nata Rahman (Kurator Bidang Manajemen Event) dan Debora Saron (Kurator Bidang Manajemen Event) kemudian melakukan proses kurasi selama 1 bulan mulai tanggal 15 hingga 27 Maret 2021.

Kurasi event dan kegiatan pariwisata ini diikuti oleh Dinas Pariwisata dan Penyelenggara Kegiatan / Event dari 34 Provinsi se Indonesia dengan aspek penilaian, yaitu: Aspek kreativitas berbasis tekonologi digital dan inovasi (Digital 4.0); Aspek kolaborasi berbasis potensi lokal (local wisdom) dan pemberdayaan masyarakat (empowering); dan Aspek adaptasi berbasis Protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

Dari hasil kurasi dengan aspek penilaian tersebut telah terpilih sebanyak 83 kegiatan / event yang sudah mencakup 34 Provinsi dibagi menjadi beberapa kategori yaitu : 1. Event Terbaik Berbasis Adaptasi dan Inovasi 2 Event Skala Internasional 3. Event Skala Nasional 4. Event Skala Regional 5. Event Reguler.

Sesuai dengan tujuan proses kurasi yaitu guna meningkatkan kualitas kegiatan / event, maka selain aspek penilaian, tim kurator pun memberikan rekomendasi bentuk pendukungan kegiatan / event pada setiap kegiatan / event yang telah dikurasi, berupa; 1. Perencanaan dan Pendampingan kegiatan / Event 2. Sarana dan Prasarana Kegiatan / Event 3. Pengisi Kegiatan / Event 4. Promosi Kegiatan / Event 5. Pelaksana Kegiatan / Event 6. Riset dan Data Kegiatan / Event. (Albert Batlayeri)

Hasan Sadili Sikapi Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Tanimbar

Posted: 07 May 2021 05:09 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Capt. Hasan Sadili, S.Sit, MM, M.Mar mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam menghadapi arus mudik Idul Fitri 1442 Hijriah (H)/ 2021 Masehi (M).

Ia menyampaikan saat ini pihaknya memberlakukan aturan Larangan Mudik yang diterapkan sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini mengacuh pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Namun ada pengecualian untuk kapal logistic, cargo pengangkut bahan makanan, kebutuhan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan dan  tenaga kerja asing.

"Jadi kapal-kapal penumpang antar provinsi, seperti Leuser, Pangrango tidak boleh masuk. Karena kapal tersebut kan masuk ke Papua, Makassar dan Surabaya. Itu kami stop, larang masuk ke Saumlaki," ungkap Hasan kepada Lelemuku.com pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sementara itu, Ia menyebutkan pemerintah tetap memperbolehkan kapal perintis yang melayani antar daerah di dalam Maluku tetap berlayar dengan menambahkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Gubernur Maluku, Murad Ismail Nomor 451-56 Tahun 2021.

Kapal Perintis di Pelabuhan Saumlaki ada 8 trayek yang melayani Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kota Ambon.

"Kapal satu provinsi masih diperbolehkan, antar kecamatan, kabupaten, kota atau kapal perintis yang melayani daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Itu kapal yang dikecualikan, yang boleh tetap beroperasi pada masa pandemi," sebut Hasan.

Ia pun berharap kepada Gugus Tugas (Gustu) COVID-19 Tanimbar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam pengurusan SIKM, sehingga perjalanan tidak terhambat saat dilakukan pemeriksaan dokumen di pelabuhan.

"Tentu Karena ini bukan kebijakan pelabuhan, jadi kami sangat mengharapkan ada sosialisasi dari pemda kepada masyarakat untuk bagaimana mendapatkan SIKM," harap Hasan. (Laura Sobuber)


Heru Budi Hartono Pastikan Perempuan Dimarah Murad Ismail Merupakan Staff Istana Negara

Posted: 07 May 2021 03:47 AM PDT

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Sekretariat Presiden Jokowi, Heru Budi Hartono menyatakan peristiwa Gubernur Maluku, Murad Ismail yang membentak seorang perempuan dari staff protokoler presiden di Pulau Ambon telah lama terjadi dan merupakan kesalahpahaman yang sudah diselesaikan.

"Itu hanya kesalahpahaman saja, tidak perlu dibesar-besarkan," kata dia melalui keterangan tertulis pada Jumat (7/5/2021).

Heru mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober 2019 lalu, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah melakukan kunjungan kerja untuk menemui korban gempa di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu, jelas Heru, Jokowi beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau posko pengungsian yang didirikan di Universitas Darussalam (Unidar), Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, setelah terjadi bencana gempa M 6,5 di wilayah tersebut pada 26 September 2019.

"Peristiwa ini terjadi tahun 2019 ketika Presiden meninjau gempa di Maluku," kata Heru.

Heru menegaskan, peristiwa itu pun telah diselesaikan dengan baik antara kedua pihak. Permasalahan itu diselesaikan saat itu juga, selepas kejadian.

"Saat itu juga sudah diselesaikan dan tidak ada permasalahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, hingga saat ini, Gubernur Maluku beserta jajarannya sangat kooperatif apabila Jokowi berkunjung ke Provinsi Maluku dalam rangka kunjungan kerja.

"Gubernur Maluku dan jajarannya sangat koperatif jika Presiden berkunjung ke Maluku," tutur Heru.

Hal senada ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang yang menyatakan video Gubernur Murad Ismail bukanlah memarahi seorang ibu dari masyarakat sekitar tetapi seorang staff dari Istana Negara.

Peristiwa di daerah Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon itu terjadi ketika iring-iringan rombongan presiden bersama mobil gubernur dan pejabat-pejabat lainnya menuju kampus Darusalam.

"Nah, di tengah jalan, kalau enggak salah mobil presiden berhenti dan menyapa masyarakat. Mobil gubernur di belakang, saat pak gubernur mau jalan menuju mobil presiden sempat dihalangi warga," ucapnya.

Ia berharap video yang viral pada Kamis (6/5/2021) di media sosial dan menuai beragam tangapan yang diungkapkan oleh netizen itu agar segera dipahami konteksnya sehingga tidak ada yang terprovokasi dengan hal-hal yang tidak diharapkan.

"Jadi ibu yang di video itu salah satu petugas protokol presiden, bukan ibu-ibu di sini. Di situlah sempat terjadi perdebatan dan bukannya sembarang dibentak-bentak tapi karena kebetulan terjadi kemacetan dan kurang komunikasi," tutup dia. (Albert Batlayeri)

Twitter Blokir dan Tutup Semua Akun yang Bagikan Pernyataan Donald Trump

Posted: 07 May 2021 03:09 AM PDT

Twitter Blokir dan Tutup Semua Akun yang Bagikan Pernyataan Donald Trump.lelemuku.com.jpg

WASHINGTON,LELEMUKU.COM - Twitter Inc minggu ini menangguhkan sejumlah akun yang dibuat untuk membagikan pernyataan dari bagian baru situs web mantan Presiden AS Donald Trump. Perusahaan itu mengatakan akun-akun tersebut melanggar aturan mengenai dengan mengatakan mereka melanggar aturan terhadap menghindari sebuah pelarangan akun.

Trump dilarang menggunakan akun Twitternya, yang memiliki lebih dari 88 juta pengikut (followers) dan di sejumlah platform media sosial lainnya setelah pada 6 Januari 2021, pendukungnya mengepung Gedung Capitol AS.

Reuters melaporkan, pada Selasa (4/5), sebuah laman telah ditambahkan ke situs Trump, yang diberi nama "Dari Meja Donald J. Trump." Dari laman itu, Trump mengunggah pesan yang bisa dibagikan ke oleh audiensnya ke Twitter dan Facebook.

"Seperti yang dinyatakan dalam kebijakan penghindaran larangan kami, kami akan mengambil tindakan penegakan hukum pada akun yang niatnya jelas untuk mengganti atau mempromosikan konten yang berafiliasi dengan akun yang ditangguhkan," kata juru bicara Twitter dalam sebuah pernyataan.

Perwakilan Trump mengatakan mereka tidak ada hubungannya dengan akun yang ditangguhkan, termasuk @DJTDesk, @DJTrumpDesk, @DeskofDJT, dan @ DeskOfTrump1.

Twitter, yang mengatakan bahwa larangannya terhadap Trump bersifat permanen bahkan jika dia mencalonkan diri lagi, telah mengatakan pengguna dapat berbagi konten dari halaman Trump selama itu tidak melanggar aturan penghindaran larangannya.

Pada Rabu (5/5/2021), dewan pengawas Facebook Inc. mendukung penangguhan akun Trump, tetapi mengatakan perusahaan tidak boleh menerapkan penangguhan tanpa batas waktu. Dewan direksi memberi waktu enam bulan kepada Facebook untuk menentukan tanggapan proporsional.

Seorang penasihan mengatakan Trump berencana untuk meluncurkan platform media sosialnya sendiri.(VOA)