Pemerintah Provinsi Papua Minta Revisi UU Otsus Mengacu Pada Lima Kerangka Ini |
- Pemerintah Provinsi Papua Minta Revisi UU Otsus Mengacu Pada Lima Kerangka Ini
- Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Piter Decky Smas MD Diserahkan Penyidik ke JPU
- Sesosok Mayat Ditemukan Warga di Pantai Weref Jayapura
- Aung San Suu Kyi Ditahan, Min Aung Hlaing Pimpin Kudeta Militer Myanmar
- Dicurigai Mata-Mata TNI-Polri, KKB Tembak Seorang Warga Sipil di Intan Jaya
Pemerintah Provinsi Papua Minta Revisi UU Otsus Mengacu Pada Lima Kerangka Ini Posted: 01 Feb 2021 04:30 PM PST JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua menyambut baik upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mendorong revisi UU Nomor 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Hanya saja, revisi tersebut harus mengacu kepada lima kerangka yang ditentukan Pemprov Papua. Agar implementasinya kedepan, menguntungkan pemerintah dan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa'ad di Jayapura, Senin (1/2/2021), usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPD RI secara virtual, di Swisbel Hotel Jayapura. Kelima kerangka itu, pertama adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan kepada Papua. Dimana perlu ada rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah. Sehingga menjadi jelas dan tidak tumpang tindih. Kedua, mengenai struktural kelembagaan yang bertujuan menguatkan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga sebagai koordinator pengelolaan Otsus. "Sehinga Kabupaten dan Kota bisa punya hubungan yang terkait (dalam pengelolaan dana Otsus) dengan Provinsi," kata ia. Sementara ketiga mengenai keuangan, dimana Provinsi Papua berkeinginan agar hanya ada satu sumber pendanaan dari pusat, yakni lewat dana Otsus. "Meski nanti proyek itu dikerjakan oleh kementerian lembaga tapi semua ini harus lewat satu pendanaan. Jangan seperti sekarang ini, ada dana bagi hasil, DAK, DAU, dana kementerian lembaga," ujarnya. Keempat, lanjut dia, mesti ada kerangka kebijakan sehingga tak ada tumpang tindih kebijakan yang diterbitkan pusat maupun daerah. Serta kelima, aspek hukum, HAM termasuk rekonsiliasi. "Intinya lima kerangka ini yang kita inginkan. Mau jadi berapa pasal silahkan yang penting tetap mengacu pada 5 kerangka ini," tegasnya. Musa'ad berharap revisi UU Otsus menjadi sebuah solusi penyelesaian masalah bagi Papua dan bukan sebaliknya, malah memunculkan persoalan baru. Oleh karenanya, Musa'ad berharap DPD RI sebagai bagian dari MPR RI, agar dapat mengawal proses revisi yang terjadi, sebab telah menjadi amanah dalam TAP MPR. "Intinya kita minta DPD RI untuk kami, bahwa kami tidak ingin perubahan UU Otsus terjadi seperti yang ditawarkan pusat pada tahun 2008, yang ditetapkan dengan UU no. 35 tahun 2008. Yang mana, ternyata substansi materi sangat dangkal hanya pada 2 pasal," pungkasnya.(Diskominfopapua) |
Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Piter Decky Smas MD Diserahkan Penyidik ke JPU Posted: 01 Feb 2021 10:34 AM PST JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura serahkan seorang pria tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Piter Decky Smas (21) meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Provinsi Papua pada Senin (1/2/2021) siang. Pria tersebut adalah MR (19) warga padang bulan yang berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dari kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-164 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 1 / 2021 tanggal 29 Januari 2021 diserahkan kepada Jaksa bernama Rakhmat, S.H. Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.E., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka MR karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan. Kapolsek mengatakan, MR sebelumnya ditahan dan dilakukan proses penyidikan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Piter Decky Smas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat benturan keras yang dialami. "Kejadian penganiayaan yang dilakukan MR terjadi pada Kamis (3/12/20) pagi hari di samping jalan masuk kampus USTJ padang bulan distrik heram, dimana saat melakukan penganiayaan tersangka dan korban sama-sama dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," ungkap Kapolsek. Lanjut Kapolsek, tersangka MR disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Humaspolrestajayapura) |
Sesosok Mayat Ditemukan Warga di Pantai Weref Jayapura Posted: 01 Feb 2021 09:31 AM PST KOTA JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sesosok mayat laki-laki ditemukan dengan posisi tertelungkup diatas genangan air laut, dibawah rumah panggung salah satu warga di pantai Weref, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Senin (1/02/2021) siang Diketahui jazad korban bernama Isra alias La Empi (37) warga Pulau Kosong, Distrik Jayapura Selatan yang kesehariaannya bekerja sebagai ojek laut/nelayan. Kapolsek KPL Jayapura Iptu Enis Romony, SH ketika dikonfirmasi membenarkan penemuan sesosok mayat laki-laki di pesisiran laut Pantai Weref tepatnya di bawah rumah saksi Marianus Wanggai (60). "Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi Marianus Wanggai ketika saat menelpon di bagian dapur rumah dan melihat dari celah-celah papan rumah nampak seperti boneka, " ujarnya. "Penasaran dengan hal tersebut, saksi langsung mengecek secara teliti ternyata yang dilihat saksi adalah sesosok mayat sehingga saksi memanggil keluarganya yang berada di ruang tamu untuk melihat jenazah tersebut dengan posisi tertelungkup selanjutnya saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Jayapura Selatan dan diteruskan ke Polsek KPL Jayapura untuk mendatangi TKP, "terang Iptu Enis. Lanjut Kapolsek, mendapat laporan tersebut, pihaknya yang dipimpin oleh Kanit Binmas Iptu Marthen Saraba langsung mendatangi TKP dan korban di evakuasi ke rumahnya di Pulau Kosong untuk disemayamkan. " Atas kejadian itu, pihak keluarga menerima kematian korban serta menolak dilakukan outopsi dan direncanakan esok hari tanggal 2 februari 2021 korban akan dimakamkan di pekuburan Islam Abe Pantai, "pungkasnya Kapolsek KPL Jayapura.(Humaspolrestajayapura) |
Aung San Suu Kyi Ditahan, Min Aung Hlaing Pimpin Kudeta Militer Myanmar Posted: 01 Feb 2021 05:20 AM PST YANGOON,LELEMUKU.COM - Tentara Myanmar pada Senin (1/2/2020) mengadakan kudeta dan mengumumkan keadaan darurat selama satu tahun untuk menjaga stabilitas negara. Televisi milik militer Myanmar, Myawaddy Television (MWD) dalam rilisnya menyebutkan bahwa kekuasaan negara tersebut telah diserahkan kepada panglima angkatan bersenjata, Jenderal Senior Min Aung Hlaing sebagai pelaksana tugas Presiden Myanmar.. Militer Myanmar juga melakukan penahanan terhadap para pemimpin senior pemerintah termasuk pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi bersama sejumlah tokoh senior Partai National League for Democracy (NLD) sebagai tanggapan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (pemilu) November 2020 lalu. "Daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum multi partai yang digelar pada 8 November 2020 ditemukan memiliki selisih yang sangat besar dan Komisi Pemilihan Umum (UEC) gagal menyelesaikan masalah ini," ungkap mereka. Militer menyatakan, meski kedaulatan bangsa bersumber dari rakyat, dikatakan adanya kecurangan yang mengerikan dalam daftar pemilih selama pemilihan umum yang demokratis yang bertentangan dengan penjaminan demokrasi yang stabil. "Penolakan untuk menyelesaikan masalah kecurangan daftar pemilih dan kegagalan mengambil tindakan dan mengikuti permintaan untuk menunda sesi parlemen majelis rendah dan majelis tinggi tidak sesuai dengan Pasal 417 dari konstitusi 2018 yang mengacu pada tindakan atau upaya untuk mengambil alih kedaulatan persatuan dengan cara-cara yang salah dan dapat menyebabkan disintegrasi solidaritas nasional," papar mereka. Karena tindakan seperti itu, telah terjadi banyak protes di kota-kota kecil dan kota di Myanmar untuk menunjukkan ketidakpercayaan mereka terhadap UEC. Partai dan masyarakat lain juga ditemukan melakukan berbagai macam provokasi termasuk mengibarkan bendera yang sangat merusak keamanan nasional. Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan menghambat jalan menuju demokrasi dan oleh karena itu harus diselesaikan sesuai dengan hukum. "Oleh karena itu, keadaan darurat dinyatakan sesuai dengan Pasal 417 UUD 2008. Yaitu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih dan untuk mengambil tindakan, kewenangan pembuatan hukum negara, pemerintahan dan yurisdiksi diserahkan kepada panglima tertinggi sesuai dengan Konstitusi 2008 Pasal 418, ayat (a). Keadaan darurat berlaku secara nasional dan durasi keadaan darurat ditetapkan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal perintah ini diumumkan sesuai dengan Pasal 417 konstitusi tahun 2008," kutip rilis tersebut. Reaksi Dunia Sebagian anggota Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara menyerukan kepada pihak-pihak terkait di Myanmar untuk menjunjung prinsip-prinsip demokrasi, tetapi beberapa anggota lain ASEAN memilih untuk tidak bersuara, sedangkan Barat terang-terangan mengecam kudeta oleh militer dan penahanan pemimpin de facto, Aung San Suu Kyi pada Senin (01/02) tersebut. Melalui laman Kementerian Luar Negeri, Indonesia mengimbau agar Myanmar menggunakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN, "di antaranya komitmen pada hukum, kepemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional." Di samping itu, pemerintah Indonesia juga menggarisbawahi "sengketa-sengketa terkait hasil pemilihan umum kiranya dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum yang ada". Kementerian Luar Negeri Indonesia juga "mendesak semua pihak di Myanmar menahan diri dan mengedepankan pendekatan dialog dalam mencari jalan keluar dari berbagai tantangan dan permasalahan yang ada sehingga situasi tidak semakin memburuk." Dari Putrajaya, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyerukan kepada Myanmar untuk menyelesaikan semua sengketa pemilu melalui mekanisme hukum yang ada dan menggelar dialog secara damai. "Malaysia sebagai negara tetangga dan anggota ASEAN akan terus mendorong keamanan dan kestabilan, karena itu penting demi kemajuan dan kemakmuran semua di kawasa ini, termasuk di Myanmar. "Malaysia senantiasa memberi sokongan kuat bagi peralihan demokrasi Myanmar, proses perdamaian dan pembangunan ekonomi yang inklusif." Demikian keterangan Kemenlu Malaysia. Seruan serupa juga dikeluarkan oleh pemerintah Singapura melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri. "Singapura menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait situasi terbaru di Myanmar. Kami memantau situasi dengan seksama dan berharap semua pihak menahan diri, menggelar dialog, dan berusaha mencari penyelesaikan positif dan damai." Namun beberapa negara lain di ASEAN memilih melakukan pendekatan berbeda. Di Thailand, Wakil Perdana Menteri Prawit Wongsuwon mengatakan perebutan kekuasaan di negara yang berbatasan langsung dengan negaranya itu adalah "masalah dalam negeri". Perdana Menteri Kamboja Hun Sen juga menegaskan kudeta itu merupakan "masalah dalam negeri" Myanmar dan menolak memberikan keterangan lebih jauh. Presiden Filipina Rodrigo Duterte, melalui seorang juru bicara, mengatakan negara itu mengedepankan keselamatan rakyat Myanmar dan memandang apa yang terjadi di sana sebagai "masalah dalam negeri dan kita tidak akan mencampurinya." Pemerintah China meminta semua pihak di Myanmar untuk "menyelesaikan perbedaan mereka". "China adalah tetangga yang bersahabat bagi Myanmar dan berharap berbagai pihak di Myanmar akan menyelesaikan perbedaan mereka dengan tepat di bawah kerangka konstitusi dan hukum untuk melindungi stabilitas politik dan sosial," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, dalam jumpa pers. PBB menyerukan kepada militer Myanmar untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan orang-orang lain yang ditahan. Sekjen PBB Antonio Guterres mengatakan apa yang terjadi "merupakan pukulan buruk bagi reformasi demokrasi", seraya menyerukan kepada semua pihak untuk tidak menggunakan jalan kekerasan dan menghormati hak asasi manusia. Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengecam kudeta dan "pemenjaraan tak sah terhadap warga sipil, termasuk Aung San Suu Kyi, di Myanmar". "Suara rakyat harus dihormati dan semua pemimpin sipil harus dibebaskan." Dari Amerika Serikat (AS), Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan, "Kami menyerukan kepada pemimpin militer Myanmar untuk membebaskan semua pejabat pemerintah, pemimpin masyarakat madani dan menghormati keinginan rakyat Myanmar sebagaimana tercermin dalam pemilu demokratis pada tanggal 8 November lalu," katanya dalam komentar tertulis. Menurut juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki, AS menolak setiap upaya untuk mengubah hasil pemilihan umum. "AS menentang segala upaya untuk mengubah hasil pemilihan umum baru-baru ini atau menghalangi transisi demokrasi Myanmar, dan akan mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggung jawab jika tidak menghentikan apa yang mereka lakukan," kata Psaki dalam sebuah pernyataan. Aung San Suu Kyi (foto tahun 2013) Reuters Pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), Aung San Suu Kyi yang menjadi pemimpin de facto Myanmar ditahan pada Senin dini hari (01/02). Sementara, Australia menuntut militer Myanmar agar segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan para pemimpin lainnya. "Kami menyerukan kepada militer untuk menghormati aturan hukum, untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme yang sah," kata Menteri Luar Negeri Australia, Marise Payne dalam sebuah pernyataan. "Dan untuk segera membebaskan semua pemimpin sipil dan lainnya yang telah ditahan secara tidak sah," tambahnya. Militer Myanmar mengambil alih kekuasaan dan memberlakukan kondisi darurat selama setahun sejak. Seluruh kekuasaan telah diserahkan kepada panglima tertinggi militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, menurut pernyataan dalam siaran saluran TV militer. Kudeta dilakukan menyusul kemenangan mutlak NLD, partai pimpinan Aung San Suu Kyi dalam pemilu November lalu, tetapi militer menganggap pemilu diwarnai kecurangan. (Jidon) |
Dicurigai Mata-Mata TNI-Polri, KKB Tembak Seorang Warga Sipil di Intan Jaya Posted: 31 Jan 2021 08:32 PM PST JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) menembak mati warga sipil bernama Boni Bagau di sekitar perbatasan Distrik Sugapa dan Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua. Kelompok ini menuduh Boni sebagai mata-mata Polisi-TNI. Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Kamal mengatakan penembakan terhadap Boni dilaporkan keluarga korban ke Polsek Sugapa pada Sabtu, 30 Januari 2021. Kamal mengatakan, saat melaporkan ini keluarga korban juga membawa surat dari Kelompok Kriminal yang dibawa Pastur Rahangiyar. "Isi surat itu menyatakan penembakan terhadap korban karena diduga mata-mata TNI - Polri," kata Kamal seperti dikutip dari Antara pada Senin, 1 Februari 2021. Kamal mengatakan, Polisi kemudian bertemu dengan keluarga korban di Polsek Sugapa pada Sabtu malam dan keesokan harinya di ruangan Pastoran Kampung Bilogai, Distrik Sugapa. Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban, Gad Bagau, meminta agar korban dimakamkan di kampung Agapa. Sebab situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan apabila diambil atau dibawa ke Distrik Sugapa maupun Distrik Homeyo. Aparat keamanan TNI - Polisi sendiri masih menyelidiki insiden penembakan oleh anggota KKB tersebut.(Tempo) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Social Plugin