Joice Fatlolon Minta Pengurus PKK Jaga Kebersihan Lingkungan Jelang MTQ XXIX |
Joice Fatlolon Minta Pengurus PKK Jaga Kebersihan Lingkungan Jelang MTQ XXIX Posted: 25 Feb 2021 04:43 AM PST SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Joice Fatlolon Pentury mengungkapkan pihaknya siap menyukseskan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Maluku XXIX pada Oktober 2021. Hal itu ia sebutkan karena Tanimbar didaulat sebagai tuan rumah pelaksanaan momen akbar tersebut. Joice mengajak seluruh anggota TP-PKK Kabupaten hingga desa untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang merupakan salah satu program dari 10 program pokok PKK. "Kita patut mendukung pelaksanaan MTQ ke-29, ini menjadi tanggungjawab kita bersama," ujar dia saat pertemuan bersama seluruh anggota PKK pada Senin, 22 Februari 2021. Joice pun meminta seluruh anggota PKK untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan menjaga lingkungan tempat tinggal tetap bersih dari sampah dan asri demi terciptanya Tanimbar yang Sehat, Cerdas, Berwibawa dan mandiri. (Laura Sobuber) |
Terekam Cctv dan Sempat Viral di Dunia Maya, Satu Pelaku Curanmor Diringkus Opsnal Jayapura Selatan Posted: 25 Feb 2021 02:12 AM PST JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang pemuda berinisial WRM (20) warga hamadi Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian bermotor (curanmor) beberapa hari lalu yang viral di dunia maya atas aksinya yang terekam cctv. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : 106/II/2021/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel tanggal 23 februari 2021 yang dilaporkan korban Muhammad Arifin. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika di konfirmasi siang tadi (25/02/2021) membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor yang sempat viral di dunia maya oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan. "WRM (20) berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, " ujarnya. Lanjut Kapolsek, atas perbuatannya WRM disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. AKP Yosias Pugu menjelaskan, pelaku curanmor WRM yang sempat viral di dunia maya lantaran terekam cctv ini ditangkap oleh tim opsnal setelah melakukan penyelidikan. "Dimana pelaku dalam aksinya terekam jelas oleh cctv ketika melakukan pencurian dengan cara menendang stang motor yang terkunci sehingga dengan mudah tim opsnal mengenali pelaku sehingga pada hari Rabu (24/02/2021) dirumahnya dihamadi lorong Distrik Jayapura Selatan tim opsnal berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, " Terangnya. Ia pun menambahkan, WRM ini juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan laporan polisi nomor :LP/65/II/2021/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel pada tanggal 8 Februari 2021.(Humaspolrestajayapura) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Social Plugin