Inilah Jejak Kasus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas yang Menyeret PT. Aneka Tambang |
- Inilah Jejak Kasus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas yang Menyeret PT. Aneka Tambang
- Pernyataan Nadin Amizah Soal Jadi Kaya dan Miskin Tuai Perdebatan Netizen
- Bahayanya FaceApp, Aplikasi Pengubah Wajah Cowok jadi Cewek yang Heboh di Tiktok
- Di Timika, Seorang Pelajar Diamankan Polisi Terkait Narkotika
- Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Kasus Ganja
- Serahkan Sertifikat, Agustinus Utuwaly Minta Masyarakat Bijak Jual Tanah
- Raden Deltanto Ikuti Vidio Conference Dirkum AD, Tetty Melina Lubis
- Penyidik Polsek Abepura Serahkan Tersangka dan BB Curanmor ke Kejaksaan
- Polsek Jayapura Selatan Gelar Razia, 4 Unit Motor Terjaring
- Unit Reskrim Polsek Abepura Kembali Amankan Dua SPM di Keerom
Inilah Jejak Kasus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas yang Menyeret PT. Aneka Tambang Posted: 18 Jan 2021 03:42 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus gugatan yang diajukan pengusaha Budi Said. Antam kalah, sehingga harus membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar. "Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," ujar SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendrapawoko dikutip dari Bisnis, Minggu, 17 Januari 2021. Tempo merinci perjalanan kasus ini berdasarkan catatan pada amar putusan dan gugatan di pengadilan. Berikut cerita lengkapnya: 1. Beli 7 Ton Emas Kasus bermula pada Februari 2018 saat Budi bertemu dengan Melina, pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, Melina menceritakan bahwa ada emas dengan harga diskon di Antam Cabang Surabaya. Budi pun tertarik. Pada Maret 2019, Budi menuju ke Antam cabang Surabaya. Di sana, dia bertemu dengan Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), dan Eksi Anggraeni (marketing Antam). Di sinilah Budi menerima penjelasan bahwa dia bisa membeli emas dengan harga diskon. Nilainya Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga resmi perusahaan. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas dari keseluruhan emas yang dibeli sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima. 2. Kasus Penipuan Akibat kejadian ini, masuklah gugatan ke PN Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan pegawai Antam. Gugatan tertera atas nama tiga kuasa hukum, tidak ada nama Budi Said. Adapun pihak tergugat yaitu Endang, Misdianto, Eksi, dan ada satu lagi yaitu Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Serivce Officer Antam). Mereka divonis bersalah 28 November 2019 dengan pidana penipuan. Endang, Misdianto, dan Ahmad dengan putusan Nomor 2658/Pid.B/2019/PN.Sby. Sementara Eksi dengan putusan nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby Dalam putusan inilah, diceritakan detail proses pembelian emas oleh Budi Said yang berujung pada penipuan. 3. Gugatan Pertama Adapun gugatan pertama atas nama Budi Said baru tercatat pada 7 Januari 2020. Dikutip dari laman resmi PN Surabaya, perkara ini terdaftar dengan nomor 17/Pdt.G/2020/PN Sby. Namun perkara ini dicabut pada 6 Februari 2020 atas permintaan Budi Said dan kuasa hukumnya. 4. Gugatan Kedua Sehari berselang, 7 Februari 2020, masuk gugatan baru dari Budi Said dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby. Dalam gugatan ini, Budi meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. 5. Lima Tergugat Dalam perkara ini, ada lima pihak yang menjadi tergugat. Kelimanya yaitu Antam dan empat pegawai yang sebelumnya sudah dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya pada November 2019. 6. Tujuh Turut Tergugat Selain lima pihak tergugat, ada tujuh pihak yang berstatus turut tergugat. Mulai dari BELM Surabaya I Antam dan sejumlah manajer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Lalu, ada satu perusahaan lagi yang menjadi tergugat yaitu perusahaan di bidang jasa minyak dan gas. 7. Gugatan Dikabulkan Hingga kemudian pada Jumat, 15 Januari 2021, PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi. Antam dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp 817,4 miliar. 8. Jawaban Antam Putusan ini yang kemudian digugat lagi oleh Antam di tingkat banding. Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerapkan harga diskon. Menurut dia, konsumen hanya akan bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perseroan. Perseroan, kata Kunto, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said. Ini adalah barang yang mengacu pada harga resmi perusahaan yang tercantum pada situs www.logammulia.com. Kunto pun menyebut Budi Said mengakui telah menerima barang tersebut. 9. Ada yang Sudah Dipidana Dalam pernyataannya, Antam juga menganggap gugatan Budi ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. "Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto. Orang-orang yang dimaksud Kunto adalah Endang Kumoro dan kawan-kawan yang dihukum pada November 2019. 10. Gugatan Balik Antam Kunto juga mengatakan Antam merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik (BELM) Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said. "Atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," kata Kunto. (Tempo) 8. Jawaban Antam Putusan ini yang kemudian digugat lagi oleh Antam di tingkat banding. Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerapkan harga diskon. |
Pernyataan Nadin Amizah Soal Jadi Kaya dan Miskin Tuai Perdebatan Netizen Posted: 18 Jan 2021 02:29 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyanyi muda asal Bandung, Nadin Amizah menjadi perdebatan netizen, setelah dirinya memberikan pernyataan saat menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 13 Januari 2021. Pernyataan Nadin yang kontroversial tersebut berkaitan dengan soal kekayaan. Hal ini muncul saat Nadin membahas soal pria yang merasa terintimidasi dengan kekayaan seorang wanita. Deddy lantas menyimpulkan bahwa Nadin butuh pendamping yang kaya. Pemilik akun @cakecaine pun tak membantah opini Deddy. Ia menjelaskan bahwa dirinya juga dididik untuk menjadi kaya oleh sang bunda dengan alasan yang mulia. Ternyata menurut ibunda Nadin, orang akan lebih mudah berbuat baik ketika kaya. Mereka jadi lebih mudah untuk membantu orang lain dan tak pusing memikirikan kebencian kepada dunia. "Aku juga sangat sangat sangat disarankan sama bunda, jadilah orang kaya karena kalau kamu kaya, kamu akan lebih mudah untuk menjadi orang baik," jelas Nadin. "Betul. Bisa membantu orang lain," timpal Deddy. "Iya betul, dan saat kita miskin rasa benci kita terhadap dunia itu tuh sudah terlalu besar sampai kita nggak punya waktu untuk baik ke orang lain. Itu sih makanya penting banget," lanjut Nadin. Pendapat Nadin menjadi topik yang cukup hangat di beberapa media sosial usai. Warganet banyak yang antusias mengomentari pendapat tersebut. "Kalo bisa jadi orang baik yang kaya kenapa harus jadi orang baik yang miskin? Soal nominal, ga usah omong kosong deh kalo uang bukan poin nya. Dan lagi orang kaya ga cuman koruptor ya," ungkap seorang netizen. |
Bahayanya FaceApp, Aplikasi Pengubah Wajah Cowok jadi Cewek yang Heboh di Tiktok Posted: 18 Jan 2021 02:15 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dunia Tiktok saat ini lagi viral dengan sebuah filter video yang bisa mengubang wajah cowok menjadi cewek atau sebaliknya. Untuk mendapatkan filter yang satu ini, pengguna tidak bisa menggunakan aplikasi Tiktok secara langsung. Namun menggunakan sebuah aplikasi FaceApp yang dapat diunduh secara gratis. Aplikasi ini dapat mengubah wajah cowok jadi cewek dengan sangat instan dan praktis tanpa perlu mengeditnya sedemikian rupa. Aplikasi Face App ini dapat diunduh di ponsel berbasis Android maupun iOS melalui Google Play Store maupun App Store secara gratis tanpa perlu membayar sepeserpun. Setelah berhasil mengubah wajah cowok jadi cewek di aplikasi tersebut, pengguna selanjutnya hanya perlu membagikan foto tersebut ke Tiktok. Namun, pengguna juga mesti mewaspadai aplikasi yang mengambil gambar wajah ini. Perusahaan keamanan siber Kaspersky pada 2020 lalu, sempat mengingatkan risiko penggunaan aplikasi ini. |
Di Timika, Seorang Pelajar Diamankan Polisi Terkait Narkotika Posted: 18 Jan 2021 12:03 PM PST MIMIKA, LELEMUKU.COM – Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan memanfaatkan salah satu jasa pengiriman barang, Senin (18/01/2021). Kasat Resnarkoba AKP Mansyur, SH membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. Adapun pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika yakni AD (18) yang merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah di Kabupten Mimika, Provinsi Papua. AKP Mansyur, SH menjelaskan penangkapan tersangka tersebut berdasarkan Informasi yang diterima oleh petugas jasa pengiriman bahwa ada paketan yang masuk ke salah satu jasa pengiriman barang yang diduga berisi Narkotika. "Kami sudah mencurigai seseorang di salah satu tempat jasa pengiriman barang tersebut ketika paketan telah di ambil oleh AD (18) kemudian kami lakukan penangkapan" ujar Kasat Narkoba. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 plastik bening berisi Tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika, 1 jaket warna hitam, 1 buah HP merek Vivo Z One pro warna biru muda dengan nomor sim card didalamnya, 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan) dengan label jasa pengiriman barang beserta nomor resi. "Saat ini AD (18) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Mimika," terang AKP Mansyur.(Humaspolrestimika) |
Polresta Jayapura Musnahkan Barang Bukti Kasus Ganja Posted: 18 Jan 2021 05:02 AM PST JAYAPURA KOTA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota musnahkan sebanyak 560,5 Gram atau setengah kilogram lebih barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja di halaman apel Mapolresta Jayapura Kota, Provinsi Papua, Senin (18/01/2021) siang. Hadir dalam pemusnahan barang bukti penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, dua tersangka yakni JM (60) dan OHHW (25) bersama Jaksa yang menangani perkara bernama Natalia Ramma, S.H. Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan pemusnahan barang bukti jenis ganja tersebut. "Pemusnahan yang dilakukan atas dua perkara dengan disaksikan para tersangka dan jaksa yang menangani dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti," ungkap Kasat. Dirinya menuturkan, dari 560,5 Gram lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 79,6 Gram milik tersangka JM, sementara sisanya sebanyak 480,7 Gram milik OHHW. "Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak kejaksaan dan para tersangka karena perkaranya sudah dimajukan ke kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke sidang pengadilan," pungkasnya. Kasat Narkoba menambahkan, atas perkaranya kedua tersangka sama-sama dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.(Humaspolrestajayapura) |
Serahkan Sertifikat, Agustinus Utuwaly Minta Masyarakat Bijak Jual Tanah Posted: 18 Jan 2021 04:18 AM PST SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Agustinus Utuwaly besama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku, Toto Sutantono menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis kepada masyarakat Desa Makatian Kecamatan Wermaktian pada Kamis, 14 Januari 2021. Wabup Utuwaly mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar sangat mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meskipun tidak berjalan mudah. Namun Kantor Pertanahan Tanimbar telah berupaya semaksimal mungkin, dimana dalam kondisi Virus Corona (COVID-19) yang berdampak pada semua kegiatan masyarakat, swasta dan pemerintah kegiatan PTSL tetap terlaksana. "Ini upaya percepatan menyukseskan program PTSL serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat agar program ini terus dilaksanakan, sehingga lahan milik masyarakat seluruhnya dapat tersertifikasi," ungkap dia seperti disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Tanimbar, Blendy Juneth Souhoka pada Senin, 18 Januari 2021. Utuwaly mengingatkan, tanah tidak akan pernah bertambah tetapi jumlah penduduk bertambah sangat cepat dan tanah semakin terbatas. Maka dengan adanya sertifikat dan kepastian hak atas tanah, masyarakat jangan menjual tanah sembarangan, apalagi tanah yang sudah bersertifikat. Menurutnya dengan menjual tanah, berarti telah menyusahkan generasi berikutnya. "Harapannya agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari tahun ke tahun, semua bidang tanah masyarakat bersertifikasi, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. Manfaatkanlah tanah dengan sebijaksana mungkin," harap Utuwaly. Senada dengan Wabup, Kakanwil BPN Toto Sutantono mengatakan tanah tidak pernah bertambah tetapi manusia terus bertambah. Maka pemerintah terus berusaha untuk mengatur, diberikan tanda batas yang menetapkan pemilik tanah itu sendiri. "Kalau sudah punya tanah jangan mudah bertransaksi. Hal ini sangat beralasan, karena tanah akan terbatas tetapi kepentingan akan tanah semakin banyak. Contohnya awalnya satu keluarga hanya dua orang, pasangan suami dan istri). Tetapi kedepannya bisa menjadi 5 atau 7 orang dan seterusnya, otomatis tanah yang tersedia terbatas, tetapi yang membutuhkan makin banyak. Karena itu, kalau nanti sudah punya sertifikat tanah, jangan dijual," pinta dia. Jumlah bidang tanah di Tanimbar sebanyak 61.347 dengan rincian bersertifikat sebanyak 47.814 bidang atau 78% dan belum bersertifikat 13.533 bidang atau 22 %. Sesuai instruksi Kementerian ATR/BPN pada tahun 2024 nanti, sisa bidang tanah 22% tersebut sudah bisa diselesaikan proses pengukuran, pemetaan dan pensertifikatan tanah. Tahun 2020 Tanimbar diberikan target program strategis nasional sebanyak 8.600 bidang yang terdiri dari kegiatan redistribusi tanah sebanyak 4000 bidang dan kegiatan PTSL sebanyak 4.600 bidang, dari sebelumnya 13.000 bidang dikarenakan kondisi COVID-19, sehingga anggarannya dialihkan dan targetnya turut. (Laura Sobuber) |
Raden Deltanto Ikuti Vidio Conference Dirkum AD, Tetty Melina Lubis Posted: 18 Jan 2021 03:46 AM PST MALANG, LELEMUKU.COM - Direktur Hukum Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Dr. Tetty Melina Lubis, S.H., M.H. melaksanakan Vidio Conference kepada seluruh satuan Hukum di Angkatan Darat baik Kumdam, Kumrem, Kum Kostrad dan Kum Kopasus, Senin (18/01/2021). Kakumdam V/Brawijaya Kolonel Chk R. Deltanto, S.H., M.H. beserta jajaran Kumrem 081, Kumrem 082, Kumrem 083, Kumrem 084, Kadepkum Rindam dan Kum Divisi Infanteri 2 Kostrad mengikuti kegiatan vidcon tersebut dilanjutkan dengan rapat internal jajaran satuan Hukum di wilayah hukum Kodam V/Brawijaya. Kakumdam V menyampaikan bahwa penekanan-penekanan yang disampaikan oleh Dirkumad harus di pedomani dan dilaksanakan. "Laksanakan tertib administrasi dan laksanakan program kerja di tahun 2021 secara optimal, tingkatkan koordinasi dan hubungan yang baik antara Kumdam dan Kumrem maupun Kum Divisi yang juga masuk di wilayah hukum Kodam V/Brawijaya", tegasnya. Sebagai satuan Hukum diwilayah Kodam V/Brawijaya harus berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dan optimal untuk memberikan bantuan hukum sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Lanjutnya disampaikan untuk memperingati HUT Korps Hukum nantinya, yang jatuh pada tanggal 1 Maret 2021 tetap berpedoman kepada himbauan pemerintah, dengan melaksanakan protokol kesehatan covid-19. "Kita akan melaksanakan Baksos dalam rangka menyambut HUT Korps Hukum nanti dengan tetap melaksanakan 3 M", terangnya. Kegiatan tersebut diakhiri dengan kegiatan rapat koordinasi internal jajaran satuan Hukum, dan ramah tamah.(Noci) |
Penyidik Polsek Abepura Serahkan Tersangka dan BB Curanmor ke Kejaksaan Posted: 18 Jan 2021 02:56 AM PST JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura serahkan seorang tersangka pencurian berinisial MRS Alias Napi (25) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Provinsi Papua, Senin (18/01/2021) siang. Tersangka MRS Alias Napi disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.W., S.I.K mengatakan, penyerahan tersangka MRS berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara miliknya dari pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa telah lengkap/P.21. "MRS Alias Napi diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya di sidang pengadilan," Ungkap Kapolsek. Lanjutnya menjelaskan, penyerahan MRS disertai dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang dicurinya dan diterima oleh jaksa bernama Frans Magnis, S.H. "MRS melakukan tindak pidana pencurian bertempat di Putaran taksi Perumnas III Waena Distrik Heram pada Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 06.00 Wit, dimana saat itu dirinya mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan toko dengan posisi kunci motor masih terpasang, hingga membuat tersangka mengambil kesempatan tersebut," Pungkas Kapolsek. Ia juga menambahkan, selanjutnya tersangka membawa spm tersebut ke rumahnya yang berada di sebelah jembatan expo waena, kemudian pada hari itu juga tersangka langsung menggunakannya untuk ojek hingga pada tgl 20 november 2020 sekira jam 23.00 wit pelaku di tangkap oleh anggota.(Humasporestajayapura) |
Polsek Jayapura Selatan Gelar Razia, 4 Unit Motor Terjaring Posted: 18 Jan 2021 02:13 AM PST JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Menekan maraknya curanmor di wilayah Kota Jayapura, Polsek Jayapura Jelatan gelar razia terhadap kendaraan roda dua bertempat di depan Mapolsek ayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Senin (18/01/2021) sore. Razia dipimpin langsung Kanit Binmas Polsek Jayapura Selatan Ipda Sabtuwadji dengan sasaran razia berupa pemeriksaan surat-surat kepemilikan kendaraan dan administrasi pengendara juga kelengkapan kendaraan yang digunakan. Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H membenarkan razia yang digelar tersebut merupakan wujud dari pada penekanan maraknya kejadian curanmor di wilayah kota jayapura. Kapolsek menuturkan, pihaknya selain melakukan razia terhadap kendaraan, himbauan protokol kesehatan turut serta di berikan kepada setiap pengendara terutama yang tidak menggunakan masker. "Sore ini kami gelar razia selama kurang lebih 1 jam dan berhasil menjaring 4 (empat) unit kendaraan roda dua, dimana saat dilakukan pemeriksaan pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan dan ada juga yang tidak menggunakan helm," ungkap Kapolsek. Ia menambahkan, motor yang terjaring yakni 1 unit SPM Honda Vario dengan nomor polisi DS 5891 RI, 1 unit SPM Honda Beat Street nomor polisi PA 3029 RS, 1 unit SPM Honda Beat nomor polisi PA 6188 RI dan 1 unit SPM Honda Blade 124 dengan nomor polisi DS 4743 RH. "Barang bukti sepeda motor yang terjaring kini kami amankan di mapolsek jayapura selatan guna ditindaklanjuti oleh pengendaranya atau akan kami cocokkan dengan database curanmor yang dimiliki polresta jayapura kota," Pungkas AKP Yosias Pugu, S.H.(Humaspolrestajayapura) |
Unit Reskrim Polsek Abepura Kembali Amankan Dua SPM di Keerom Posted: 18 Jan 2021 01:59 AM PST JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Unit Reskrim Polsek Abepura kembali mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Minggu (17/01/2021) malam. Dua unit motor jenis Honda Beat Street diamankan oleh Panit Opsnal Polsek Abepura Ipda Edwin A. Ayomi bersama anggota yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku LT alias RM (37). Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika dikonfirmasi siang tadi (18/1) membenarkan bahwa tadi malam tim opsnal telah mengamankan dua motor hasil curanmor di wilayah Kabupaten Keerom. "Dua motor yang diamankan merupakan hasil pengembangan dari pelaku LT yang ditangkap (11/1) lalu dan sebelumnya tim juga sudah berhasil mengamankan tujuh sepeda motor, " ujarnya. "Jadi hasil kejahatan/curanmor yang dilakukan LT sebanyak 9 unit sepeda motor berbagai merk dan barang bukti saat ini berada di Mapolsek Abepura, " ungkap AKP Clief. Ia pun menjelaskan, kedua unit motor beat street itu diamankan di dua lokasi berbeda yakni daerah Arso Kota dan Arso Pir V. "Pelaku LT sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Atas perbuatannya LT dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Perlu diketahui pelaku LT merupakan residivis yang sering melakukan aksi pencurian bermotor di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura selanjutnya hasil kejahatannya disimpan dan dijual di wilayah kabupaten keerom.(Humaspolrestajayapura) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
Social Plugin