Type Here to Get Search Results !

Andi Yoseph Enoch Ikuti Upacara Virtual HUT Brimob Ke - 75 di Mako Brimob Biak

Andi Yoseph Enoch Ikuti Upacara Virtual HUT Brimob Ke - 75 di Mako Brimob Biak


Andi Yoseph Enoch Ikuti Upacara Virtual HUT Brimob Ke - 75 di Mako Brimob Biak

Posted: 14 Nov 2020 12:17 PM PST

Andi Yoseph Enoch Ikuti Upacara Virtual HUT Brimob Ke - 75 di Mako Brimob Biak

BIAK, LELEMUKU.COM - Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, S.I.K mengikuti Upacara secara virtual dan syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Brimob Ke-75 di Mako Brimob Biak, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua pada Sabtu (14/11/2020) pukul 10.00 WIT.

Upacara Peringatan Hut Korps Brimob yang ke - 75 secara virtual dengan tema "Brimob untuk Indonesia" yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jendral Pol Idham Azis. Pelaksanaan upacara dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Dalam sambutan singkatnya, Kapolres mengucapkan selamat ulang tahun kepada Korps Brimob ke 75, ia berharap personil Brimob semakin profesional dalam melaksanakan tugas serta tetap menjunjung tinggi sinergitas yang selama ini sudah terbangun, baik dengan Polres Biak dan juga rekan-rekan dari satuan samping khususnya rekan-rekan TNI.

"Dengan adanya peringatan HUT Korps Brimob ke -75 kali ini, semoga personil tetap menjaga dan menjalin senergitas, baik dengan satuan samping, dengan perintah daerah serta seluruh elemen masyarakat," ujar Kapolres.

Andi berharap, Brimob mampu menjaga kedamaian dalam negara ini demi kemakmuran dan kajayaan NKRI dari Sabang sampai Merauke, siap menjaga keutuhan NKRI, serta melindungi mengayomi dan melayani masyarakat dengan profesional modern dan terpercaya.

Syukuran Peringatan HUT Korps Brimob di Mako Brimob Biak diwarnai dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama. 

Turut hadir dalam kegiatan ini,  Komandan Kompi (Danki) Brimob Biak Iptu Sutriyono dan jajaran, Jajaran TNI di Kabupaten Biak Numfor, Perwakilan Pemda Biak Numfor, Kejaksaan Negeri Biak dan Jajaran Polres Biak. (Humaspoldapapua) 

Polres Jayawijaya Gelas FGD dan Berikan Sumbangan ke Gereja Katolik Wasekma

Posted: 14 Nov 2020 11:51 AM PST

Polres Jayawijaya Gelas FGD dan Berikan Sumbangan ke Gereja Katolik Wasekma

WAMENA, LELEMUKU.COM - Polisi Resor Jayawijaya diwakili Kasat Binmas AKP Harbani Paruki, S.Sos, M.AP melaksanakan kegiatan Forum Group Discution (FGD) sekaligus memberikan sumbangan kepada Gereja Katolik di Kampung Wesakma, Distrik Woma, Kabupaten Jayawijaya, Provinsis Papua pada Sabtu (14/11/2020) pagi. 

Bersamaan dengan kegiatan ini, masyarakat setempat sedang melakukan penggalangan dana untuk pembangunan Gereja Katolik wilayah Yesus Elalim Kapela Woma. Pada kesempatan tersebut Kasat Binmas AKP Harbani Paruki, S.Sos, M.AP menyampaikan untuk selalu mendukung pihak kepolisian dalam rangka ketertiban dan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

"Kami juga akan melakukan razia kendaraan ditengah masyarakat untuk mencari dan membantu masyarakat menemukan kendaraan yang hilang serta memerangi pelaku-pelaku pembuat dan pengedar Miras ditengah masyarakat di mana sebagai sumber masalah ditengah masyarakat," ucap Kasat Binmas.

Selain memberikan himbauan kaeamanan dan ketertiban masyarakat, Harbani mewakili Polres Jayawijaya menyerahkan sumbangan kepada gereja guna mendukung proses pembangunan gereja Katolik di Woma.

"Dalam kegiatan FGD atas nama Polres Jayawijaya kami memberikan sumbangan untuk pembangunan Gereja kepada panitia penggalangan dana pembangunan Gereja Katolik di Wamena yang diterima oleh Kepala Kampung Wesakma sebagai Ketua Panitia," tutur Kasat Binmas.

Sementara itu Kepala Kampung Wesakma Pebianus Lagoan selaku ketua panitia menyampaikan terima kasih kepada Polres Jayawijaya khususnya Sat Binmas yang turut hadir dan memberikan sumbangsihnya atas penggalangan dana pembangunan Gereja Katolik Wamena. (Humaslpoldapapua) 

Benhur Tomi Mano Tolak RDPU MRP di Wilayah Adat dan Pemerintahan Port Numbay

Posted: 14 Nov 2020 01:40 AM PST

Benhur Tomi Mano Tolak RDPU MRP di Wilayah Adat dan Pemerintahan Port Numbay.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Walikota Jayapura, Provinsi Papua, Dr. Benhur Tomi Mano, MM menegaskan, pihaknya menolak dilaksanakannya RDP di wilayah adat dan pemerintahan Port Numbay, hal tersebut terkait rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU)  mengenai pelaksanaan otonomi khusus di Papua yang akan diselenggarakan di wilayah Tabi.

Hal tersebut diungkapkan Walikota ketika membacakan kesimpulan hasil rapat koordinasi yang diikuti forkopimda kota Jayapura, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan para kepala kampung, Jumat, 13 November 2020.

"Kesimpulan kita pada rapat hari ini, menolak dilaksanakan RDP tanggal 17 dan 18 dan RDPU tanggal 24 dan 27 di wilayah adat dan pemerintahan portnumbay," kata Walikota.

Selain itu, kesimpulan lainnya yang dibacakan Walikota yaitu, pemerintah kota akan menyurati langsung kepada MRP dan Gubernur provinsi Papua tentang hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut, Otsus tetap lanjut di kota Jayapura, menolak referendum di kota Jayapura, harus dilaksanakan evaluasi secara total tentang pelaksanaan Otsus di wilayah Tanah Papua, dilakukan penegakan hukum atas pelaksanaan dana Otsus di wilayah kota Jayapura dan pemekaran Tabi Saireri harus diwujudkan.

Sebelumnya, Ketua LMA, George Awi, tokoh masyarakat, Thaha Alhamid, tokoh agama, para kepala kampung yang mengikuti rapat koordinasi tersebut, menyatakan mendukung keputusan Walikota, terkait rencana MRP yang akan menggelar RDPU. (HumasKotaJayapura)

Ipung Nimpuno Ungkap Manfaat dan Dampak Industri Minuman Beralkohol di Indonesia

Posted: 13 Nov 2020 10:23 PM PST

Ipung Nimpuno Ungkap Manfaat dan Dampak Industri Minuman Beralkohol di Indonesia.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan industri minuman beralkohol menyerap ratusan ribu tenaga kerja baik dari sisi hulu hingga hilir. Hal diungkapkan pasca munculnya RUU Larangan Minuman Beralkohol yang menimbulkan perdebatan.

"Dari importir saja sudah menyerap tenaga kerja 3.000 orang," ucapnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 November 2020.

Belum lagi dari asosiasi pengusaha bir dan di luar bir, seperti anggur produksi Orang Tua. Industri tersebut bisa menyerap tenaga kerja berkali lipat lebih banyak dari kebutuhan importir. Dari sisi indirect atau industri tidak langsung, Ipung menyatakan sumber daya manusia terserap dari gerai khusus penjual minuman beralkohol, distributor, hingga industri pariwisata.

Selain menyumbang serapan terhadap tenaga kerja, sektor usaha minuman beralkohol mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dari industri-industri rumah tangga yang memproduksi minuman arak tradisional, seperti Brem Bali dan Cap Tikus.

Usaha rumahan ini bahkan mendapat dukungan dari sejumlah pemerintah setempat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.

"Pemda pun sudah mendorong sebagai produksi lokal yang dikenal di internasional," ucap Ipung.

Meski memiliki potensi besar terhadap perekonomian, Ipung mengakui permintaan minuman beralkohol di dalam negeri sepanjang 2020 turun hingga 80 persen akibat pandemi Covid-19. Di samping melorotnya permintaan, industri ini mengalami hambatan karena surat perizinan impor alias SPI dari Kementerian Perdagangan terlambat turun.

Menurut Ipung, semestinya SPI sudah diterbitkan sejak awal tahun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sepanjang 2020. Namun, Kementerian Perdagangan baru menerbitkan surat tersebut pada Oktober 2020 sehingga impor minuman beralkohol terlambat masuk ke Indonesia. "Kami baru bisa datangkan barang pada Desember karena butuh waktu dua bulan untuk memproses," ucapnya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Usulan RUU Minuman Beralkohol ini muncul dari 18 anggota Fraksi PPP, dua orang dari Fraksi PKS, dan satu lainnya dari Gerindra.

Klausul yang tertuang dalam bakal beleid ini akan melarang orang memproduksi, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Pihak yang melanggar pun dapat terancam hukuman denda hingga bui bila RUU sah. (Tempo)

Supratman Andi Agtas Nilai Wajar Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol

Posted: 13 Nov 2020 10:14 PM PST

Supratman Andi Agtas Nilai Wajar Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRRI) Supratman Andi Agtas menilai polemik Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol di kalangan publik merupakan hal biasa. Supratman menilai protes publik akan menjadi pertimbangan anggota Dewan sebelum mengusulkan RUU Minuman Beralkohol ini menjadi usul inisiatif DPR.

"Biasa itu dinamika di masyarakat. Itu pasti akan jadi pertimbangan DPR sebelum mengusulkannya menjadi usul inisiatif. Ada yang pro ada yang kontra biasa lah," kata Supratman kepada Tempo, Jumat, 13 November 2020.

Meski begitu, Supratman menilai judul RUU Larangan Minuman Beralkohol kurang tepat. Dia mengatakan pengusul semestinya bisa mencari nomenklatur lain yang lebih pas. Misalnya mengganti kata larangan menjadi pengaturan atau pengendalian. "Ini soal nomenklatur yang bisa menimbulkan persepsi," kata politikus Gerindra ini.

RUU Larangan Minuman Beralkohol saat ini tengah proses harmonisasi di Baleg DPR. Jika disepakati, RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasannya pun mungkin masuk dalam target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Supratman mengatakan Baleg akan menggelar rapat Panitia Kerja Prolegnas 2021 pada Senin mendatang, 16 November 2020. Kemudian pada Rabu, 18 November, DPR dan pemerintah akan melaksanakan rapat kerja menetapkan daftar Prolegnas 2021.

"Sudah harmonisasi, logikanya begitu (dilanjutkan di Prolegnas 2021), tapi kan namanya keputusan politik kita belum tahu," kata Supratman.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dinamika RUU Larangan Minuman Beralkohol di masyarakat tak perlu dianggap berlebihan. Ia mengatakan DPR akan mengkaji apakah pembahasan RUU itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg DPR untuk lebih mencermati pembahasan usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco secara terpisah. (Tempo)

Inilah 7 Poin Utama Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol

Posted: 13 Nov 2020 10:09 PM PST

Inilah 7 Poin Utama Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM- Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Diusulkan 21 anggota Dewan, RUU Minuman Beralkohol tengah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 jika disetujui. "Tapi kan namanya keputusan politik kami belum tahu," kata Supratman kepada Tempo, Jumat, 13 November 2020.

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah 18 anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan, dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Partai Gerindra.

Naskah RUU Larangan Minuman Beralkohol tergolong minimalis. Terdiri dari 11 halaman, rancangan beleid ini hendak mengatur larangan minuman beralkohol termasuk hukuman pidananya. Berikut beberapa poin RUU Larangan Minuman Beralkohol.

1. Definisi

Minuman beralkohol didefisinikan sebagai minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

2. Tiga Tujuan

RUU Larangan Minol memuat tiga tujuan, yakni melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol; menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol; dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di hati masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.  

3. Mencakup Minol Tradisional

RUU Larangan Minol mengklasifikasi minuman beralkohol yang dilarang, minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Minuman beralkohol golongan A adalah yang memiliki kadar etanol lebih dari 1 persen sampai 5 persen. Golongan B memiliki kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C memiliki kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

4. Larangan dan Pengecualian

Ketentuan larangan tertuang dalam Bab III RUU Larangan Minol. Dalam Pasal 5 hingga Pasal 7, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Kemudian Pasal 8 menyebutkan larangan dikecualikan untuk kepentingan terbatas meliputi adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam halaman penjelasan, tertulis yang dimaksud tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

5. Pajak untuk Sosialisasi dan Rehabilitasi Korban Minol

Bab III Pasal 9 RUU Larangan Minol menyatakan bahwa pemerintah berkewajian mengalokasikan dana cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas untuk kegiatan sosialisasi bahaya minuman beralkohol dan rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besaran alokasi pendanaan yang dimaksud ialah 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.

Meskipun menyebut tentang korban minuman beralkohol di pasal ini, tak ada klausul lainnya yang menjelaskan siapa saja dan dalam kondisi apa seseorang menjadi korban minuman beralkohol.

6. Pengawasan oleh Tim Terpadu

RUU Larangan Minol mengharuskan pemerintah pusat dan daerah secara berkala mengawasi produksi, penyimpanan, pengedaran, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol. Pemerintah dan pemerintah daerah diminta membentuk tim terpadu yang memuat unsur dari kementerian atau dinas yang mengurusi perindustrian, perdagangan, keuangan, pengawasan obat dan makanan, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, perwakilan agama atau tokoh masyarakat.

Pelaksanaan pengawasan oleh tim terpadu dikoordinasikan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk lingkup nasional, gubernur untuk lingkup provinsi, dan bupati/wali kota untuk lingkup kabupaten/kota. Tim terpadu diminta melakukan pengawasan paling sedikit empat kali dalam setahun dan mempublikasikan hasil pengawasan melalui media cetak dan/atau elektronik. Adapun pendanaan kegiatan tim bersumber dari APBN atau APBD.

7. Ancaman Pidana

Dalam RUU Larangan Minol, setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Jika pelanggarannya mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Bagi orang yang menyimpang, mengedarkan, hingga menjual minuman beralkohol, ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Jika perbuatan konsumsi minuman beralkohol ini mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain maka akan dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Jika mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga. (Tempo)

Antonius Rahmanto Pastikan Selfie Nikita Mirzani dengan Polisi tanpa Masker, Foto Lama

Posted: 13 Nov 2020 09:55 PM PST

Antonius Rahmanto Pastikan Selfie Nikita Mirzani dengan Polisi tanpa Masker, Foto Lama.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Di tengah kontroversinya dengan pendukung Rizieq Shihab setelah menyebut habib tukang obat, Nikita Mirzani dikecam karena selfie dengan aparat kepolisian tanpa masker. Foto viral itu mendapat kecaman dari warganet, karena Nikita dan beberapa anggota polisi yang diduga tengah menjaga rumahnya itu tak menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker serta tak menjaga jarak.

Menanggapi foto viral Nikita Mirzani itu, Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengatakan bahwa kabar itu tidak benar. "Itu foto lama," ujar Antonius saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 November 2020.

Menurut Antonius, personel kepolisian yang menjaga rumah Nikita telah menerapkan protokol kesehatan. Sehingga keterangan bahwa foto tersebut diambil belum lama ini dapat dipastikan hoaks.

"Personel setahu kami tidak ada yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata Antonius.

Dari penelusuran Tempo di media sosial, foto selfie Nikita Mirzani dengan aparat kepolisian itu diambil pada Oktober 2020 saat demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Saat itu Nikita sedang melakukan syuting acara televisi di sekitar lokasi demo.

Pada saat ini, rumah Nikita Mirzani dijaga polisi setelah seorang pendukung Rizieq Shihab, yang bernama Maheer At-Thuwailibi mengecam video Nikita yang menyebut habib sebagai tukang obat. Ia mengancam akan menurunkan 800 orang untuk menggeruduk rumah Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Habib Tukang Obat, PA 212: Agar Tobat dan Minta Maaf

Maheer menganggap ucapan Nikita Mirzani adalah sebuah penghinaan terhadap ulama. Ia pun mendesak Nikita untuk segera membuat permintaan maaf dalam jangka waktu 1 x 24 jam. "Kalau kita tidak bisa menjadi orang saleh, setidaknya jangan memusuhi orang-orang saleh," ujar Maaher. (Tempo)

Xi Jinping Belum Mengucapkan Selamat dari China Kepada Joe Biden

Posted: 13 Nov 2020 09:50 PM PST

Xi Jinping Belum Mengucapkan Selamat dari China Kepada Joe Biden.lelemuku.com.jpg

BEIJING, LELEMUKU.COM - China belum secara terbuka mengakui hasil pemilihan presiden Amerika atau menyampaikan ucapan selamat kepada Presiden terpilih Joe Biden.

Ini agak mengejutkan bagi mereka yang merasa Presiden China Xi Jinping, yang menghadapi tentangan keras dari Presiden Donald Trump, akan merasa lega atas hasil pemilu itu.

Analis bertanya-tanya apakah Beijing menunggu sampai hasil akhir pemilihan atau setelah tuntutan hukum yang diajukan pemerintahan Trump diselesaikan. Ini menandakan peluncuran strategi baru dalam menghadapi Amerika.

Beijing juga mengaku terkejut atas pernyataan baru-baru ini oleh kantor kampanye Biden yang menyatakan tindakan China terhadap Muslim di wilayah Xinjiang sebagai "genosida."

Sumber-sumber mengatakan, China memiliki "telinga" yang bisa diandalkan untuk mendengar beragam suara politik di Amerika dan ada cendekiawan berpendidikan Amerika untuk menganalisisnya.

Demokrat dikenal oleh pimpinan China mempunyai penilaian yang kuat tentang masalah HAM dan bahkan menindaklanjutinya. Analis mengatakan itu adalah sesuatu yang mungkin harus dihadapi Beijing dalam beberapa bulan dan tahun mendatang. (VOA)